GCG & Human Capital Management

GCG  &  HUMAN  CAPITAL  MANAGEMENT

(Artikel ini telah dimuat di Majalah AKUNTAN INDONESIA, Edisi No. 17/tahun III/Juni 2009, pada Rubrik ”opini”, hlm. 53-54) 

Oleh : Muh. Arief Effendi *) 

Sumber Daya Manusia (Human Resource)  bagi perusahaan merupakan human capital yang tak ternilai harganya. Dalam era globalisasi , maju mundurnya perusahaan sangat tergantung kualitas SDM yang dimiliki. Bahkan daya saing perusahaan (corporate competitivness) saat ini sangat ditentukan adanya SDM yang kompeten dan handal. Banyak perusahaan yang bangkrut dan akhirnya terpaksa dilikuidasi, akibat kurang memperhatikan kapabilitas SDM. Dilain pihak, ternyata perusahaan yang dapat berkembang pesat (sustainable company), karena memiliki kepedulian yang tinggi terhadap peningkatan kompetensi dan kapabilitas SDM. Human Capital Management (HCM) yang berbasis kompetensi atau Competency-Based Human Resources Management (CBHRM) merupakan salah satu sistem manajemen SDM yang banyak dipakai di berbagai perusahaan. Faktor kunci kesuksesan (key success factor) dalam HCM adalah masalah keteladanan dari pimpinan terhadap bawahan serta satunya kata dan  perbuatan alias tidak munafiq.

Menurut pandapat penulis, pada saat ini, negara kita sedang mengalami krisis keteladanan baik di lingkungan pemerintahan maupun perusahaan. Kita sangat memerlukan sosok pimpinan yang dapat dijadikan sebagai  panutan atau teladan yang baik (uswatun hasanah).  Berbagai kelemahan  dalam HCM dapat diketahui, apabila dilakukan evaluasi secara periodik sehingga dapat dilakukan perbaikan secara berkesinambungan (continuous improvement). HCM perlu dikelola secara profesional dengan menerapkan prinsip-prinsip GCG agar dapat dipertahankan SDM yang profesional, kompeten dan handal dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan.

 Prinsip GCG

Beberapa prinsip GCG yang perlu diperhatikan dalam HCM, antara lain : Pertama, prinsip keadilan (fairness), artinya agar dihindarkan adanya diskriminasi dan unsur subyektivitas, baik karena SARA  maupun Gender. Perlakuan yang adil dan obyektif, dapat mendorong setiap karyawan untuk meningkatkan kreativitas dan inovasi (creative & innovative) sesuai dengan potensi yang dimiliki. Kebijakan tentang penggajian (remunerasi) karyawan, hendaknya diterapkan secara obyektif dan konsisten, misalnya berdasarkan kinerja (base on performance). Penghargaan (reward) diberikan sesuai dengan prestasi yang dicapai dan sangsi (punishment) dikenakan sesuai kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan. Setiap karyawan memiliki kesempatan dan peluang  yang sama dalam pendidikan dan pelatihan (training & education) untuk mengembangkan kemampuan, ketrampilan & pengalaman (skill & experience).

Kedua, prinsip keterbukaan (transparency), artinya setiap pengambilan keputusan menyangkut kekaryawanan dilaksanakan secara transparan. Oleh karena itu, kebijakan perusahaan terkait dengan proses promosi, demosi dan mutasi karyawan hendaknya dijalankan sesuai dengan sistem jenjang karir  (career planning system) yang jelas dan konsisten. Dasar Pertimbangan karyawan dipromosikan, hendaknya didasarkan atas prestasi kerja yang ditunjukkan dengan hasil penilaian (appraisal) karyawan dan sikapnya yang dapat dijadikan teladan, misalnya disiplin, kerjasama dan saling menghargai. Dalam hal ini, agar dihindarkan adanya promosi berdasarkan nepotisme, misalnya kedekatan dengan pimpinan atau terdapat hubungan kekeluargaan. Kebijakan mutasi, demosi dan promosi karyawan yang tidak transparan dapat menimbulkan keresahan dan penurunan motivasi kerja. Bahkan dapat mengakibatkan ketidakpuasan karyawan yang berujung pada unjuk rasa (demonstrasi) yang sangat mengganggu kinerja perusahaan.

Ketiga, prinsip pengungkapan (disclosure) , artinya segala informasi dan kebijakan yang ditetapkan perusahaan, dapat diakses atau diketahui  oleh seluruh karyawan secara lengkap dan tepat waktu (up to date), sehingga tidak ada informasi yang disembunyikan. Semua kebijakan perusahaan dan informasi penting telah dikomunikasikan secara tepat dan dihindarkan adanya informasi yang menyesatkan (bias). 

Keempat, prinsip pertanggungjawaban (responsibility), artinya segala kebijakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan kepada pemegang saham dan stakeholder lainnya, termasuk kepada publik. Perusahaan hendaknya memberikan kebebasan berorganisasi kepada karyawan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, misalnya karyawan diberi kesempatan membentuk Serikat Karyawan / Forum Pekerja untuk menampung aspirasi para karyawan. Top Manajemen perusahaan tidak perlu membatasi kegiatan Serikat Karyawan atau Forum Pekerja, asal dijalankan secara benar dan proporsional. Pihak manajemen perlu menjaga hubungan kemitraan (partnership) dan sinergi dengan Serikat Karyawan agar terbina suasana kerja yang kondusif.

 Manfaat

HCM berdasarkan prinsip GCG memerlukan komitmen penuh dan konsistensi sikap dari top management dalam implementasi di setiap jenjang organisasi. Terdapat 4 (empat) manfaat yang dapat diperoleh  bagi perusahaan yang menerapkan prinsip GCG dalam HCM.

Pertama, Suasana kerja menjadi kondusif dan tenang, karena terbina hubungan yang harmonis antara sesama karyawan dan antara karyawan dengan manajemen.

Kedua, kinerja perusahaan meningkat, karena karyawan lebih kreatif dan inovatif dalam bekerja sehingga dapat memberikan hasil terbaik bagi perusahaan.

Ketiga, Perusahaan bisa terhindar dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang sangat merugikan berbagai pihak, karena segala kebijakan ditetapkan secara transparan dan akuntabel  serta memenuhi prinsip keadilan (fairness).

Keempat, Daya saing (competitiveness) perusahaan akan meningkat, karena dapat mempertahankan karyawan yang kapabel, kompeten dan profesional.

Semoga semakin banyak perusahaan yang menerapkan prinsip GCG dalam HCM, sehingga diharapkan para karyawan menjadi lebih sejahtera dan perusahaan semakin  jaya.***

*)  Muh. Arief Effendi,SE,MSi,Ak,QIA  bekerja sebagai Internal Auditor sebuah BUMN (PT. Krakatau Steel), Penulis buku ”The Power of Good Corporate Governance : Teori dan Implementasi” serta Dosen Luar Biasa pada beberapa perguruan tinggi di Jakarta (FE Universitas Trisakti, STIE Trisakti & FE Universitas Mercu Buana serta Program MAKSI-MM Universitas Budi Luhur).


Kode Etik Profesi dan Kewajiban Hukum Akuntan Publik

KODE ETIK PROFESI DAN

KEWAJIBAN HUKUM AKUNTAN PUBLIK

      (Artikel ini telah dimuat di Majalah Krakatau Steel Group/KSG, Edisi 40 Tahun 4/2009, Rubrik RAGAM, hlm 32-33)

Oleh : Muh. Arief Effendi (SPI PT. KS)

Saat ini bukan hanya perusahaan yang sudah go publik saja yang diaudit oleh akuntan publik. Beberapa BUMN serta perusahaan swasta yang belum go publik juga banyak yang auditor eksternalnya adalah Kantor Akuntan Publik (KAP). BUMN tertentu memang masih ada yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang befungsi dan bertindak sebagai auditor eksternal. Akuntan publik (Auditor Independen) merupakan suatu profesi yang diatur melalui peraturan / ketentuan dari regulator (Pemerintah) serta standar dan kode etik profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi. Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan Kantor Akuntan Publik adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan telah mendapatkan izin usaha dari pihak yang berwenang. Mengingat pengguna jasa profesi Akuntan Publik / KAP tidak hanya klien (pemberi penugasan), namun juga pihak-pihak lain yang terkait, seperti pemegang saham, Pemerintah, investor, kreditor, Pajak, otoritas bursa, Bapepam-LK, publik (masyarakat umum) serta pemangku kepentingan (stake holder) lainnya, maka jasa profesi akuntan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan tersebut. Akhir-akhir ini profesi akuntan publik sedang banyak mendapatkan sorotan. Oleh karena itu akuntan publik harus menjalankan tugasnya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang ditetapkan organisasi profesi serta mengikuti ketentuan / peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini publik sangat menuntut adanya integritas dan profesionalisme para Akuntan Publik dan KAP. Awal abad 21 yang lalu kita dikejutkan adanya Enron gate yang menghebohkan kalangan dunia usaha. Skandal di Enron tersebut terjadi karena timbul praktik persekongkolan (kolusi) yang melibatkan profesi akuntan publik, auditor internal dan manajemen. Berkaca dari skandal Enron tersebut, hendaknya kita dapat mengambil hikmah (pembelajaran), bahwa profesi akuntan publik ternyata rawan dari malpraktik yang sangat bertentangan dengan kode etik profesi. Oleh karena itu, saat ini sangat mendesak untuk ditetapkannya Undang-Undang yang mengatur Akuntan Publik, sehingga terdapat kepastian hukum atas jasa profesi akuntan publik serta masyarakat (publik) terlindungi dari tindakan malpraktik yang dapat merugikan berbagai pihak.

Kewajiban

Terdapat 5 (lima) kewajiban Akuntan Publik dan KAP yaitu, Pertama, Bebas dari kecurangan (fraud), ketidakjujuran dan kelalaian serta menggunakan kemahiran jabatannya (due professional care) dalam menjalankan tugas profesinya. Kedua, Menjaga kerahasiaan informasi / data yang diperoleh dan tidak dibenarkan memberikan informasi rahasia tersebut kepada yang tidak berhak. Pembocoran rahasia data / informasi klien kepada pihak ketiga secara sepihak merupakan tindakan tercela. Ketiga, Menjalankan PSPM04-2008 tentang Pernyataan Beragam (Omnibus Statement) Standar Pengendalian Mutu (SPM) 2008 yang telah ditetapkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP) Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), terutama SPM Seksi 100 tentang Sistem Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (SPM-KAP). Keempat, Mempunyai staf / tenaga auditor yang profesional dan memiliki pengalaman yang cukup. Para auditor tersebut harus mengikuti Pendidikan Profesi berkelanjutan (Continuing Profesion education) sebagai upaya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang audit dan proses bisnis (business process). Dalam rangka peningkatan kapabilitas auditor, organisasi profesi mensyaratkan pencapaian poin (SKP) tertentu dalam kurun / periode waktu tertentu. Hal ini menjadi penting, karena auditor harus senantiasa mengikuti perkembangan bisnis dan profesi audit secara terus menerus. Kelima, Memiliki Kertas Kerja Audit (KKA) dan mendokumentasikannya dengan baik. KKA tersebut merupakan perwujudan dari langkah-langkah audit yang telah dilakukan oleh auditor dan sekaligus berfungsi sebagai pendukung (supporting) dari temuan-temuan audit (audit evidence) dan opini laporan audit (audit report). KKA sewaktu-waktu juga diperlukan dalam pembuktian suatu kasus di sidang pengadilan.

Larangan

Akuntan Publik dilarang melakukan 3 (tiga) hal, pertama, dilarang memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan (general audit) untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 3 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kolusi antara Akuntan Publik dengan klien yang merugikan pihak lain. Kedua, apabila Akuntan Publik tidak dapat bertindak independen terhadap pemberi penugasan (klien), maka dilarang untuk memberikan jasa. Ketiga, Akuntan Publik juga dilarang merangkap jabatan yang tidak diperbolehkan oleh ketentuan perundang-undangan / organisasi profesi seperti sebagai pejabat negara, pimpinan atau pegawai pada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau swasta, atau badan hukum lainnya, kecuali yang diperbolehkan seperti jabatan sebagai dosen perguruan tinggi yang tidak menduduki jabatan struktural dan atau komisaris atau komite yang bertanggung jawab kepada komisaris atau pimpinan usaha konsultansi manajemen. Sedangkan, KAP harus menjauhi 4 (empat) larangan yaitu, Pertama, memberikan jasa kepada suatu pihak, apabila KAP tidak dapat bertindak independen. Kedua, memberikan jasa audit umum (general audit) atas laporan keuangan untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun. Ketiga, memberikan jasa yang tidak berkaitan dengan akuntansi, keuangan dan manajemen. Kelima, mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang menolak atau tidak bersedia memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan terhadap Akuntan Publik dan KAP.

Tindakan melawan Hukum

Setiap pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaran Akuntan Publik dan KAP dalam memberikan jasanya, dapat menuntut ganti rugi secara perdata kepada Akuntan Publik maupun KAP. Selain perdata, Akuntan Publik dan KAP juga dapat dituntut dalam pelanggaran pidana, yaitu, Pertama, memberikan pernyataan yang tidak benar, dan atau dokumen palsu atau yang dipalsukan untuk mendapatkan dan atau memperbarui izin akuntan publik. Kedua, melakukan kecurangan (fraud), ketidakjujuran, atau kelalaian dalam memberikan jasanya baik untuk kepentingan/ keuntungan Akuntan Publik, klien, ataupun pihak lain atau mengakibatkan kerugian pihak lain. Ketiga, menghancurkan dan atau menghilangkan kertas kerja dan atau dokumen lain yang berkaitan dengan pemberian jasanya untuk kepentingan/keuntungan KAP, klien, ataupun pihak lain, atau mengakibatkan kerugian pihak lain. Apabila Akuntan Publik atau KAP melanggar Standar Auditing (SA) dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam audit terhadap Laporan Keuangan suatu perusahaan (klien), maka Pemerintah dapat mencabut izin praktik KAP tersebut melalui Keputusan Menteri Keuangan. Selama masa pembekuan izin, KAP tersebut dilarang memberikan jasa akuntan, yang meliputi jasa atestasi yang termasuk audit umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif dan jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma. Selain itu, yang bersangkutan juga dilarang memberikan jasa audit lainnya serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Simpulan

Mengingat profesi akuntan publik sangat penting perannya dalam dunia bisnis di Indonesia, maka Akuntan Publik harus selalu menjaga integritas (integrity) dan profesionalisme melalui pelaksanaan standar dan kode etik profesi secara konsekuen dan konsisten. Dalam setiap penugasan yang diberikan, Akuntan Publik harus selalu bersikap independen dan menggunakan kemahiran jabatannya secara profesional (due professional care). Akuntan Publik dan KAP agar menghindarkan diri dari tindakan tercela, seperti kolusi (collusion) dengan klien atau menutupi terjadinya tindak kecurangan (fraud) yang sangat merugikan berbagai pihak. Semoga Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik (RUU-AP) yang telah disusun cukup lama tersebut, segera dapat ditetapkan oleh Pemerintah beserta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi UU-AP, sehingga akuntan publik memiliki landasan operasional (aspek legal) yang kuat dan masyarakat (publik) mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan malpraktik yang melanggar kode etik profesi. Amin.***

Evaluasi Penerapan GCG melalui Self Assesment Audit

EVALUASI PENERAPAN GCG MELALUI SELF ASSESMENT AUDIT
(Artikel ini telah dimuat di Majalah Krakatau Steel Group /KSG, Edisi 39 Tahun 4/2009 pada Rubrik “Ragam”, Hlm 29)

Oleh : Muh. Arief Effendi *)
Senior Auditor Operasional – SPI PT. KS

Akhir-akhir ini berbagai perusahaan, baik swasta, BUMN, multinasional maupun perusahaan publik telah menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dilingkungan perusahaan masing-masing. Namun masih sedikit yang telah melakukan evaluasi secara berkala, untuk mngetahui efektivitas penerapan GCG tersebut. Untuk mengetahui apakah unit-unit kerja di suatu perusahaan, telah menerapkan prinsip-prinsip GCG secara efektif dan efisien, maka perlu dilakukan audit penilaian secara mandiri (self assessment audit) yang sistematis dan terukur, sehingga dapat diketahui unit–unit kerja mana saja yang belum dan yang telah melaksanakan GCG secara sungguh-sungguh. Pelaksanaan self assessment audit dapat dkordinir oleh Tim / Komite/ Divisi GCG yang merupakan bagian / unit kerja dari organisasi perusahaan.
Terdapat beberapa instrumen penilaian yang biasa digunakan, yaitu dalam bentuk kuesioner (questionare). Kuesioner ini dipilih sebagai salah satu alat ukur (measurement tool) untuk dapat diterapkan di lingkungan perusahaan. Penerapan GCG secara baik dan konsisten di masing-masing unit kerja dapat memberikan gambaran secara menyeluruh tentang penerapan GCG dalam lingkup perusahaan (korporat). Kuesioner ini dapat diisi sendiri oleh unit kerja dan selanjutnya unit kerja memberikan penilaian atau skor secara obyektif terhadap jawabannya.
Pejabat/pimpinan unit pada prinsipnya dapat melakukan self assessment setiap saat untuk mengevaluasi pelaksanaan GCG di unit/lingkungan kerjanya masing-masing, namun mengingat keterbatasan yang ada, maka pejabat/pimpinan unit agar dapat melakukan self assesment sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan sekali. Tim /Divisi GCG bertindak sebagai Komite Pemantauan dan Evaluasi Penerapan GCG paling tidak melakukan evaluasi/penilaian terhadap suatu unit kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun. Hal ini dapat berfungsi sebagai persiapan sebelum dilakukan audit GCG oleh pihak luar dalam rangka penilaian Corporate Governance Perception Index (CGPI).
Dalam melakukan evaluasi/penilaian terhadap suatu unit kerja, Komite Pemantauan dan Evaluasi Penerapan GCG dapat melakukan interview terhadap para responden yang terdiri dari pejabat/pimpinan unit kerja dan/atau rekan setingkat, bawahan/karyawan serta atasan dari pejabat/pimpinan unit kerja yang bertalian. Kuesioner ini dibuat sebagai alat penilaian mandiri (self assessment) yang digunakan untuk mengetahui sejauh mana penerapan prinsip dan nilai-nilai GCG di lingkungan perusahaan. Bagi pejabat/pimpinan unit Pengujian Mandiri ini berfungsi sebagai alat ukur sejauh mana prinsip-prinsip Good Corporate Governance telah dilaksanakan di unit/lingkungan kerjanya.
Sedangkan bagi Badan atau Komite Pemantauan dan Evaluasi Penerapan GCG self assessment ini berfungsi sebagai alat evaluasi/penilaian fungsi/unit kerja Perusahaan yang penerapan GCG sedang dievaluasi.

Hasil pengisian kuesioner ini hendaknya dapat ditanggapi secara hati-hati oleh berbagai pihak., mengingat terdapat beberapa alasan yang mendasarinya. Pertama, GCG bukan hanya suatu pertanyaan apakah unit kerja telah memiliki proses yang tepat, tetapi juga untuk menentukan apakah proses-proses yang dipersyaratkan tersebut telah dijalankan secara efektif dan efisien untuk mewujudkan GCG. Kedua, karena terdapat kesulitan membuat pertanyaan sesuai dengan spesifikasi masing-masing unit kerja, maka kuesioner ini hanya dibuat dalam bentuk global dan merupakan kerangka besar penerapan GCG di unit-unit kerja secara umum. Oleh karena itu, kuesioner ini sebaiknya dibuat tidak terlampau detail untuk unit-unit kerja tertentu. Secara umum self assessment audit, terutama masalah penilaian dalam mengevaluasi kuesioner yang telah diisi sangat tergantung pada pengetahuan (knowledge), pengalaman (experience) dan objektivitas pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk mengisi kuesioner ini. Semoga melalui self assessment audit GCG, perusahaan dapat mengetahui perkembangan penerapan prinsip-prinsip GCG secara berkala dan berkesinambungan, sehingga diharapkan pencapaian skor CGPI dapat meningkat dari tahun ke tahun. Amin.
*) Penulis buku “The Power of Good Corporate Governance : Teori dan Implementasi”.

7 Kalimah Utama

7kalimah-utama1

Indeks Quran Tercanggih

Role of Internal Audit in Global Crisis

role-of-internal-auditor-in-global-crisis

My Seminar January 2009

1. Seminar & Bedah Buku GCG di FE Universitas Trisakti pada tgl 17 Januari 2009

Acara bedah buku “The Power of Good Corporate Governance : Teori dan Implementasi” karangan Muh. Arief Effendi,SE,MSi,Ak,QIA, telah berlangsung pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2009 jam 10.00 s.d. selesai bertempat di gedung S Lt. 8 (Auditorium) Kampus A Universitas trisakti Grogol Jakarta. Acara yang diselenggarakan oleh Jurusan Akuntansi FE Universitas Trisakti tsb dihadiri sekitar 70 peserta yang sebagian besar mahasiswa dan Dosen. Menurut Panitia, ada beberapa dosen yang datang terlambat tidak kebagian buku, karena pihak penerbit hanya menyediakan 70 buku. Bertindak sebagai moderator sekaligus pembahas buku adalah Murtanto,SE,MSi (Sekretaris Jurusan Akuntansi FE Universitas Trisakti).Setiap peserta mendapatkan buku & seminar kit. Peserta cukup antusias yang ditunjukkan dengan banyaknya komentar thd isi buku.

2. Seminar Internal Audit Update 2009 : Learning of Global crisis and Role of Internal Auditor pada tgl 30 Januari 2009 di Bandung

Acara Seminar dan sekaligus Pelantikan Pengurus FK SPI Wilayah Jabar Banten periode 2009- 2011 tsb diselenggarakan pada tanggal 30 Januari 2009 bertempat di Gedung PKSN PT. Dirgantara Indonesia Bandung jam 08.00 s.d. selesai dihadiri oleh seluruh Pengurus FKSPI Wilayah Jabar Banten periode 2005-2008, calon Pengurus FKSPI Wilayah Jabar Banten periode 2009-2011, anggota FKSPI Wilayah Jabar Banten sebanyak 72 perusahaan dan undangan dari FKSPI Pusat. Jumlah peserta diperkirakan sebanyak 125 internal audit perusahaan di Jabar Banten yang akan hadir pada acara tsb.

Pembicara pertama, Prof. Ina Primiana, guru besar Universitas Padjajaran Bandung, membawakan makalah dengan topik “Peran SPI Pasca Krisis Global”, pembahasan lebih difokuskan pada aspek makro, terkait dengan kondisi perekonomian dunia dan perekonomian Indonesia dan dampaknya terhadap industri di Indonesia.

Saya sebagai pembicara kedua dengan topik “Role of Internal Audit in Global Crisis”. Fokus pembahasan pada aspek mikro (sektor riil) dan peran internal auditor dalam menghadapi dampak krisis global. Juga dibahas tentang perbedaan pokok krisis global th 2008 dengan krisis moneter tahun 1998 serta krisis global dalam perspektif sejarah.

Paper saya yang berjudul “Role of Internal Audit in Global Crisis“, insya Allah  dapat didownload langsung di website ini.

Berikut berita lengkap yang dikutip dari : http://fkspi.net/index.php?option=com_content&task=view&id=45&Itemid=39

Hubungan antara Obama dan Internal Audit

Prof. DR Ina Primiana Sagir yang tampil sebagai pembicara seminar mencoba menyinggung hubungan antara Presiden Amerika Serikat, Barrack Obama dengan Internal Audit.

Menurut Prof. Ina, dalam kaitannya dengan krisis global yang sedang terjadi saat ini, Presiden Amerika Serikat, Barack Obama, mengusulkan diluncurkannya regulasi yang lebih ketat untuk sektor keuangan, antara lain larangan melakukan bisnis dengan risiko yang terlalu tinggi dan berlebihan. Sebab, katanya, Amerika Serikat tetap menginginkan konsep ekonomi pasar, tetapi dengan regulasi dan pengawasan yang ketat. Dan untuk dapat mewujudkan pengawasan yang ketat tersebut, peranan Internal Audit menjadi menonjol.

Demikian dikatakan oleh Prof. DR. Ina Primiana Syinar, guru besar FE Unpad Bandung, pada seminar Internal Audit Update 2009 tersebut.

Menurut Ibu Ina, perekonomian global masih tetap akan suram pada tahun 2009 ini. Hal itu ditandai dengan lemahnya pertumbuhan ekonomi dan jatuhnya volume perdagangan untuk pertamakalinya sejak 26 tahun terakhir ini. Sedangkan pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksikan menurun dari angka 6 persen di tahun 2008, menjadi hanya 4,4 persen pada tahun 2009. Tetapi pada tahun 2010 diperkirakan sudah akan mulai membaik, yaitu pertumbuhan akan mencapai angka 5,9 persen.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 4,4 persen pada tahun 2009 tersebut, sebenarnya masih tergolong baik. Sebab di Negara lain, termasuk Negara maju, pertumbuhan pada tahun 2009 tersebut umumnya di bawah angka 4,4%. Negara maju, secara rata-rata hanya akan tumbuh 1,3 persen. Sebagai contoh, Amerika Serikat sendiri hanya akan tumbuh 0,6 persen. Sedangkan Negara maju lain bervariasi, misalnya Jepang 1,5%, Jerman 1%, Perancis 1,5% dan Itali 0,3%.

Untuk Negara berkembang, sebagai contoh Brasil akan tumbuh 3,7% dan Meksiko 2,3%. Sedangkan Negara yang pertumbuhannya menonjol hanyalah India, yaitu sebesar 8%.

Menurut Ibu Ina, pertumbuhan India yang menonjol tersebut disebabkan oleh strateginya yang jitu pada saat ini maupun sebelumnya, yang diterapkan secara konsisten. Strategi itu adalah strategi focus, dalam hal ini focus ke bidang IT dalam pengembangan negaranya yang dijalankan secara konsisten, mulai dari kebijakan sampai dengan pengembangan infrastrukturnya. Pada saat Negara lain turun, India juga mengalami penurunan. Tetapi strateginya yang jitu menyebabkan Negara itu mampu dengan cepat bangkit dan tegak dari krisis yang melanda dunia.

Masih menurut Ibu Ina, pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2009 tersebut, pemicunya yang paling menonjol adalah dari pertumbuhan konsumsi pemerintah, yaitu sebesar 10,4 persen. Sedangkan dari konsumsi masyarakat pertumbuhannya hanya sebesar 4,8 persen, atau tidak sampai separo dari pertumbuhan konsumsi pemerintah.

Dibanding dengan tahun sebelumnya, pertumbuhan sisi permintaan ini, di tahun 2009 sebagian besar adalah lebih rendah. Sebagai contoh untuk investasi pertumbuhan tahun lalu adalah 12,6 persen, sedangkan tahun ini hanya 6,5 persen. Begitu juga ekspor turun dari tahun lalu 13,7 persen menjadi hanya 5,9 persen tahun ini. Impor juga turun dari 13,6 persen tahun lalu menjadi hanya 6,1% tahun ini. Sedangkan yang penurunannya relative kecil hanya konsumsi pemerintah, yaitu dari 10,7 persen tahun lalu, menjadi 10,4 persen tahun ini.

Bedanya Dulu dengan Sekarang

Menurut Prof. Ina Premiana, di masa lalu, setiap pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat melambat, hal itu pasti akan diikuti oleh pertumbuhan yang juga melambat dan bahkan lebih parah di Negara lain di seluruh dunia. Tetapi pada krisis kali ini, perlambatan pertumbuhan ekonomi di Amerika Serikat diperkirakan tidak menimbulkan dampak yang lebih parah di Negara lainnya. Hal ini terjadi karena fundamental ekonomi Negara lain, khususnya Asia, umumnya lebih baik dibandingkan dengan kondisi pada saat krisis ekonomi tahun 1997-1998 yang lalu.

Bahkan menurut Ina, krisis financial global yang terjadi saat ini, mulainya dari Negara maju, dan bukan dari Negara berkembang. Penyebabnya adalah masalah kredit perumahan di Amerika Serikat yang macet, dan telah menyebabkan banyak perusahaan financial besar gulung tikar. Akibatnya adalah pergerakan sector riil menjadi terancam mandek, karena terjadinya kekeringan kredit atau credit cruch.

Karena itulah, peranan unit Internal Audit, menurut Prof. Ina menjadi sangat penting, karena dipastikan di Amerika akan lahir berbagai regulasi yang lebih ketat dari regulasi yang sudah keluar sebelumnya. Termasuk Undang-Undang Sarbanes Oxley yang diketahui sangat ketat, tetapi dengan terjadinya krisis saat ini, dipastikan akan muncul regulasi lain yang lebih ketat lagi.

Hubungan antara Prof. Ina dan Muhammad Arief Effendi

Apa hubungan antara Prof Ina, sebagai pembicara seminar sesi 1, dengan Bapak Muhammad Arief Effendi, sebagai pembicara seminar sesi 2? Ini bukan gossip.

Hubungannya, adalah kalau Prof. Ina menjelaskan tentang krisis global dengan bermacam aspeknya, Bapak Muhammad Arief Effendi menjelaskan peran Internal Audit dalam krisis global yang sudah terjadi.

Bapak Muhammad Arief Effendi adalah Senior Auditor Operasional PT Krakatau Steel, yang juga merangkap sebagai Dosen Luar Biasa FE Universitas Trisakti, Trisakti School of Management, FE Universitas Mercu Buana dan dosen pada Program Magister Akuntansi dan Magister Manajemen Universitas Budi Luhur Jakarta.

Paparan Bapak Arief, dibagi menjadi 3 (tiga) focus, yaitu pertama, tentang krisis global itu sendiri, dilihat dari prespektif sejarah. Kedua, dampak krisis global terhadap industri di Indonesia. Ketiga, tentang peran Internal Audit, dalam menghadapi krisis global itu sendiri.

Krisis Global dilihat dari Prespektif Sejarah

Dilihat dari prespektif sejarah, menurut Bapak Arief, terdapat beberapa perusahaan yang sudah tua dan matang yang sebelumnya selalu lulus ujian menghadapi krisis sejak ratusan tahun yang lalu, tetapi rontok pada krisis yang terjadi saat ini.

Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain adalah Lehman Brother, Bear Stearns, Merril Lynch, AIG, Freddie Mac dan Fanni Mae, yang merupakan lembaga financial raksasa Amerika Serikat.

Menurut pak Arief, mereka selama ini selalu selamat dari berbagai krisis yang telah terjadi ratusan tahun, mulai dari krisis ekonomi dunia tahun 1930 yang sering disebut sebagai the great depression akibat krisis keuangan Amerika Serikat tahun 1929. Juga lulus pada saat krisis perang dunia pertama maupun kedua. Masih lulus pada saat resesi ekonomi akibat embargo minyak oleh OPEC tahun 1973. Lulus lagi pada saat “ujian” pada krisis tahun 1997/1998 dan resesi ekonomi Amerika Serikat pasca serangan teroris tahun 2001.

Namun mereka gagal, tidak lulus, pada saat krisis kredit pemilikan rumah (KPR) subprime di Amerika Serikat tahun 2007/2008. Artinya, terpuruknya beberapa lembaga keuangan tersebut adalah indikasi bahwa permasalahan ekonomi Amerika Serikat dan dunia sekarang ini memang jauh lebih parah dibanding krisis sebelumnya.

Dampak Krisis terhadap Industri

Dampak krisis terhadap industri, antara krisis 1998 dan krisis 2008 sangat berbeda. Sebagai contoh dari sisi scope atau ruang lingkup, pada krisis 1998 sifatnya local/ regional atau hanya terjadi di kawasan tertentu, sedangkan pada tahun 2008, sifatnya lebih global atau terjadi di seluruh dunia.

Dilihat dari sisi dampak krisis, pada tahun 1998 hanya terjadi pada industri tertentu. Sedangkan pada saat ini dampak krisis sifatnya menyeluruh, mencakup seluruh industri. Demikian juga dilihat dari sisi dampaknya terhadap terjadinya pemutusan hubungan kerja atau PHK, pada tahun 1998 hanya terbatas industri tertentu, pada krisis saat ini melanda seluruh industri.

Kemudian dilihat dari sisi industri yang berorientasi ekspor, pada tahun 1998, krisis tersebut bahkan menguntungkan bagi industri yang berorientasi ekspor. Sebagai contoh, Krakatau Steel, tempat pak Arief bekerja, pada krisis tahun 1998 tersebut “berpesta pora”. Bagaimana tidak? Produknya diekspor dengan mata uang dollar, di lain pihak, nilai dollar terhadap rupiah naik 4 (empat) kali lipat. Padahal struktur biayanya, sebagian besar merupakan komponen rupiah.

Tetapi untuk krisis tahun 2008 ini, industri yang berorientasi ekspor, termasuk yang sangat dirugikan. Bagaimana tidak? Sebab banyak pesanan yang sudah diproses, kemudian dibatalkan. Permintaan turun drastis.

Dilihat dari sisi dampaknya terhadap terjadinya kebangkrutan perusahaan juga hamper sejalan. Yaitu pada krisis tahun 1998 hanya mencakup industri tertentu. Tetapi pada krisis saat ini membangkrutkan sebagian besar sector industri.

Peran Internal Audit dalam Situasi Krisis

Lalu peran apa yang bisa dimainkan oleh Internal Audit dalam menghadapi situasi krisis yang sudah terjadi?

Menurut pak Arief, peran dan posisi Internal Audit di dalam perusahaan merupakan pilar penting dan factor kunci sukses dalam management control system, agar pengelolaan perusahaan dapat berjalan sesuai dengan prinsip tatakelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.

Hal ini, menurut pak Arief, karena terjadinya berbagai skandal bisnis maupun kasus kebangkrutan perusahaan di belahan dunia manapun, di Negara berkembang maupun Negara maju, ternyata seluruhnya berkaitan dengan GCG. Prinsip GCG tidak diterapkan secara sungguh-sungguh, tidak konsekuen, dan tidak konsisten….

Menurut pak Arief, peran dan tanggung jawab Internal Audit di perusahaan diharapkan dapat membantu manajemen perusahaan untuk meminimalkan dampak krisis global yang merugikan perusahaan.

Beberapa hal yang dapat dilakukan oleh Internal Auditor, antara lain adalah:

1. Mendorong terwujudnya GCG di lingkungan perusahaan secara efektif

2. Melaksanakan audit yang bernilai tambah atau value added auditing, dengan pendekatan audit berbasis risiko atau risk based audit approach

3. Melaksanakan pencegahan, pendeteksian dan penginvestigatian kecurangan atau prevention, detection dan investigation of fraud.

Dilaporkan oleh:  Agus Suryono*

 

*Agus Suryono, pada kepengurusan FKSPI Wilayah Jawa Barat dan Banten duduk sebagai Ketua Seksi Humas dan berasal dari PT Telkom, dengan jabatan sebagai Assisten Vice President (AVP) Financial Statement Audit.

My Seminar – Nopember 2008

1. Menjadi pembicara Seminar di SPA FE UI pada tanggal 17 Nopember 2008 dengan topik “Compliance Audit in Highly regulated Industries” di Student Center UI Depok.

Paper saya yang berjudul “Compliance Audit in Highly Regulated Industries : Auditor’s Perspective” dapat didownload langsung pada website ini.

Berikut beritanya yg diakses dari : http://www.ui.ac.id/id/news/archive/3062

 by humas-ui | Posted 2008-11-17 08:37:00

SPA FE UI Gelar Audit 2008

SPA Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE UI) mengadakan pelatihan, seminar, dan company visit yang bernama Audit 2008 di Aula Student Center FE UI pada 17-19 November 2008. Rangkaian acara ini dimulai dengan seminar pada 17 November yang terdiri dari 3 sesi acara seminar.

Sesi pertama bertajuk The Importance of Compliance Audit, dengan 3 pembicara, yaitu Drs. J. Widodo H Mumpuni AK MBA (penanggung jawab audit dan auditor utama keuangan negara 5 Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Theodorus Djoko Sutrisno MM CPA (Learning Partner Deloitte Indonesia). Sesi kedua bertajuk Compliance Audit in Highly Regulated Industries dengan pembicara Muhammad Arief Effendi SE M.Si AK QIA (Senior Audit Krakatau Steel dan dosen luar biasa Universitas Trisakti) dan Agus Suryadi (Head of support and product Bank Danamon).Sesi ketiga dan terakhir bertajuk Risk, impact, and next step when compliance audit isnt fulfilled, dengan pembicara Stevanus Alexander B.P Sianturi SE AK Mfor, Acc, CPA, CFE (Senior Manager Risk Advisory Division Ernst Young) dan Dwi Setiawan S, SE, Msi. Ak (Wakil ketua Ikatan Akuntan Indonesia kompartemen akuntan sektor publik).Seminar dapat dinikmati oleh mahasiswa dengan membayar tiket masuk seharga Rp 30.000. Hari kedua rangkaian acara yang diadakan SPA FE UI ini diisi dengan pelatihan di gedung Pusat Studi Jepang, Universitas Indonesia Kampus Depok. Sedangkan hari ketiga diisi dengan company visit ke World Bank dan Deloitte. (Randy Wilmar)

2. Bedah buku & Seminar GCG pada tanggal 24 Nopember 2008 di Balikpapan.

Pos Metro Balikpapan, Senin, 17 November 2008
AFI Ajak Dialog Pengusaha Balikpapan
Dalam Seminar dan Launching Buku Membedah Kekuatan GCG
BALIKPAPAN-Krisis global dan bagaimana masa depan dunia usaha di Kaltim khususnya Balikpapan, tampaknya bakal jadi isu sentral yang akan tetap hangat untuk dibicarakan. Menariknya, kalau persoalan itu kemudian didialogkan bersama dengan Gubernur Kaltim Terpilih yang juga Bupati Kabupaten Kutai Timur, H Awang Faroek Ishak (AFI).Selain AFI, hadir pula Direktur Utama Bankaltim H Aminuddin dan Muh Arief Effendi SE MSI Ak, QIA dari Jakarta—seorang praktisi sekaligus akademisi dari Jakarta. “Ajakan dialog AFI dan dua narasumber ini, akan kita lakukan dalam sebuah seminar dan dialog “Membedah Kekuatan Good Corporate Governance (GCG), yang akan dihelat di Blue Sky Hotel pada 24 November mendatang,” kata Pemimpin Bank Indonesia (BI) Balikpapan, Causa Iman Karana, didampingi Sekretaris Forum Biru Drs H Badrul Munir, kemarin.

Menurut Iman—sapaan akrab Causa Iman Karana, kegiatan seminar dan dialog bersama AFI ini memang sengaja digelar bersama lembaga terkait di Balikpapan, dengan harapan semua pihak—terutama dunia usaha dan kalangan pengusaha di Balikpapan, bisa duduk bersama membicarakan masa depan dunia usaha di Kaltim—utamanya Balikpapan.

Karena itu, selain Bankaltim dan Forum Biru, acara ini juga didukung pelaksanaannya oleh BI Balikpapan dan Kadin Balikpapan. Acara intinya, terang Iman, memang seminar dan launching buku GCG, yang berjudul “The Power of Good Corporate Governance : Concept & Implementation”. Sebuah buku yang ditulis seorang praktisi sekaligus akademisi Muh Arief Effendi SE, MSi, Ak, QIA dari Jakarta.

Namun, hadirnya H Awang Faroek Ishak dan H Aminuddin, menurutnya bisa sekaligus dimanfaatkan kalangan pengusaha Balikpapan untuk berdialog. “Tentu, kita juga ingin tahu bagaimana gambaran dan konsep AFI dalam memajukan dunia usaha di Kaltim, termasuk di Balikpapan,” ujarnya.

Karena itu, tandas dia, hadirnya AFI di kegiatan ini sangat menarik untuk diikuti kalangan dunia, pelaku usaha dan sektor swasta di Balikpapan. “Kita juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha di kota lain di Kaltim, seperti Samarinda, Bontang, PPU, Paser dan lainnya untuk bergabung di acara ini,” tutur dia.

Sementara itu Badrul Munir dari Forum Biru menambahkan, pihaknya ikut mendukung pelaksanaan kegiatan ini, karena melihat persoalan GCG dan masa depan dunia usaha di Kaltim, memang perlu didialogkan bersama. “Forum Biru jelas punya kepentingan yang sangat kuat dalam mendorong bangkitnya pelaku usaha di Kaltim, meskipun krisis global tengah terjadi belakangan ini,” ujar Badrul yang juga Redaktur Senior Harian Kaltim Post dan Direktur Utama Samarinda Pos, yang akan diminta jadi mediator di acara seminar dan dialog ini.

Secara terpisah, Dirut Bankaltim H Aminuddin mengatakan, pihaknya ikut mendukung kegiatan seminar dan dialog ini, mengingat Bankaltim punya hubungan yang erat dengan kemajuan dunia usaha di Kaltim, termasuk Balikpapan. “Hadirnya AFI, Gubernur Kaltim terpilih, juga jadi pendorong utama mengapa kegiatan positif semacam ini harus sering-sering digelar,” ujar Aminuddin menjawab Metro di sela transit di VIP Room Bandara Sepinggan, belum lama ini.

MENGAPA GCG?

Sementara Muh Arief Effendi mengatakan, istilah dan konsep Good Corporate Governance (GCG), umumnya seringkali kita dengar dan saksikan di berbagai media massa dan kesempatan. Namun barangkali hanya sedikit dari kita yang memahami secara benar, apa dan bagaimana konsep GCG diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari dan jadi budaya di organisasi, lembaga dan perusahaan. Padahal, Good Corporate Governance (GCG) atau diartikan juga sebagai “Tata Kelola Perusahaan yang Baik” ini, jika dibangun sebagai budaya perusahaan, instansi dan lembaga, maka ia akan jadi pemacu utama dalam perubahan kinerja ke arah yang lebih baik. “Membangun GCG tidak semudah membalikkan telapak tangan. Namun, perlu komitmen, konsistensi dan kesungguhan dari berbagai pihak terkait. Yaitu, manajemen perusahaan, karyawan, komisaris, pemegang saham serta pihak regulator (pemerintah),” kata Muh. Arief Effendi SE, MSi, Ak, QIA, seorang praktisi dan akademisi dari Jakarta, sekaligus penulis buku “The Power of Good Corporate Governance : Concept & Implementation”, saat dihubungi Metro melalui ponselnya, kemarin.(bm-3)

Compliance Audit in Highly Regulated Industries – Auditor’s Perspective

The Power of Good Corporate Governance : Teori dan Implementasi

gcg-book-cover