Tantangan untuk menjadi Seorang Auditor Internal yang Profesional (Challenge to be The Professional Internal Auditor)


TANTANGAN UNTUK MENJADI SEORANG AUDITOR INTERNAL YANG PROFESIONAL (CHALLENGE TO BE THE PROFESSIONAL INTERNAL AUDITOR)

Makalah (Paper) ini telah dipresentasikan pada acara Seminar (Kuliah Umum) di STIE Trisakti Jakarta pada hari Sabtu tanggal 8 Desember 2007

Oleh : Muh. Arief Effendi, SE, MSi,Ak, QIA *)

 A.    Pendahuluan
 

Pengertian audit internal menurut “Professional Practices Framework”: International Standards for The Professional Practice of Internal Audit, IIA ( 2004) adalah suatu aktivitas independen, yang memberikan jaminan keyakinan serta konsultasi (consulting) yang dirancang untuk memberikan suatu nilai tambah (to add value) serta meningkatkan (improve) kegiatan operasi organisasi. Internal auditing membantu organisasi dalam usaha mencapai tujuannya dengan cara memberikan suatu pendekatan disiplin yang sistematis untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektifitas manajemen risiko (risk management), pengendalian (control) dan proses tata kelola  (governance processes).  

B.     Perkembangan Profesi 

Profesi audit internal mengalami perkembangan cukup berarti pada awal abad 21, sejak munculnya kasus Enron & Worldcom yang menghebohkan kalangan dunia usaha. Meskipun reputasi audit internal sempat terpuruk oleh berbagai kasus kolapsnya beberapa perusahaan tersebut yang melibatkan peran auditor, namun profesi auditor internal ternyata semakin hari semakin dihargai dalam organisasi.Saat ini profesi auditor internal turut berperan dalam implementasi Good Corporate Governance (GCG) di perusahaan maupun Good Government Governance (GGG) di pemerintahan. 

C.    Kebutuhan tenaga Internal Auditor 

Profesi auditor internal sangat dibutuhkan oleh suatu organisasi apapun, baik perusahaan swasta, BUMN/BUMD, perusahaan multinasional, perusahaan asing, pemerintahan, lembaga pendidikan dan Organisasi Nir Laba. Dalam melakukan rekrutmen terhadap tenaga auditor internal untuk suatu organisasi, selain dapat diambil dari karyawan / staf dari bagian / Divisi lain, juga diperoleh dari pihak luar organisasi,  baik yang telah berpengalaman maupun yang baru lulus dari perguruan tinggi (fresh graduate). Persaingan untuk memperebutkan posisi auditor internal ternyata lebih ketat dibandingkan posisi tenaga staf akuntansi (accounting staff) atau auditor untuk Kantor Akuntan Publik (KAP), sebab auditor internal dapat diperebutkan oleh lulusan dari berbagai disiplin ilmu serta berbagai pengalaman kerja. 

Berikut beberapa organisasi yang memerlukan tenaga auditor internal : 

 

 

NO.

ORGANISASI UNIT KERJA
1 BUMN / BUMD Satuan Pengawasan Intern (SPI)
2 Departemen / Lembaga Pemerintah Ø        Inspektorat Jenderal Departemen.
Ø        Unit Pengawasan Lembaga
Ø        Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan (BPKP)
3 Pemerintah Daerah (PEMDA) Ø        Badan Pengawasan Daerah (Bawasda)
4 Lembaga Pendidikan / Universitas Ø        Badan Audit Internal
Ø        Dewan Audit
5 Perusahaan (Swasta, Multi Nasional, Asing) Ø        Dept. Audit Internal
6 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ø        Unit Audit Internal

 D.    Standar Profesi 

1.      Nasional 

 

Konsorsium Organisasi Profesi Audit Internal pada tanggal 12 Mei 2004 telah menetapkan Standar Profesi Audit Internal (SPAI) dan wajib diterapkan semua anggota organisasi profesi yang tergabung dalam konsorsium dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2005. Konsorsium merekomendasikan anggota IIA Indonesia Chapter, Forum Komunikasi Satuan Pengawasan Intern (FK SPI) BUMN/BUMD,  Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA), Dewan Sertifikasi Qualified Internal Auditor (QIA) dan Perhimpunan Auditor Internal Indonesia (PAII) agar segera memasukkan (mengadopsi) jiwa yang terdapat dalam butir-butir standar ini kedalam Audit Charter, pedoman, kebijakan serta prosedur audit internal yang ada pada organisasi masing-masing. 

2.      Internasional 

The Standards for The Professional Practice of Internal Auditing (SPPIA) tahun 2002 yang ditetapkan oleh The Institute of Internal Auditors mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2002 merupakan revisi dari SPPIA tahun 1999.

Tujuan dari SPPIA adalah :

·        Menggambarkan dengan jelas bahwa prinsip dasar dari pelaksanaan audit internal diterapkan.

·        Menyiapkan kerangka pelaksanaan dan promosi aktivitas audit internal yang lebih luas dengan nilai tambah.

·        Menetapkan basis pengukuran pada pelaksanaan audit internal.

·        Membantu perkembangan organisasi dalam proses dan operasinya.

Auditor internal merupakan suatu profesi yang memiliki peranan tertentu yang menjunjung tinggi standar terhadap mutu (kualitas) pekerjaannya. Kepatuhan / ketaatan terhadap SPPIA adalah sangat penting supaya terdapat kesamaan dalam wewenang, fungsi dan tanggungjawab para auditor internal. 

E.     Kode Etik 

Profesi audit internal memiliki kode etik profesi yang harus ditaati dan dijalankan oleh segenap auditor internal. Kode etik tersebut memuat standar perilaku sebagai pedoman bagi seluruh auditor internal. 

1.      Nasional. 

Konsorsium Organisasi Profesi Auditor Internal (2004) telah menetapkan kode etik bagi para auditor internal  yang terdiri dari 10 hal sebagai berikut :

a.            Auditor internal harus menunjukkan kejujuran, obyektivitas dan kesanggupan dalam melaksanakan tugas dan memenuhi tanggungjawab profesinya.

b.            Auditor internal harus menunjukkan loyalitas terhadap organisasinya atau terhadap pihak yang dilayani. Namun demikian, auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menyimpang atau melanggar hukum.

c.             Auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam tindakan atau kegiatan yang dapat mendiskreditkan profesi audit internal atau mendiskreditkan organisasinya.

d.           Auditor internal harus menahan diri dari kegiatan-kegiatan yang dapat menibulkan konflik dengan kepentingan organisasinya atau kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka, yang meragukan kemampuannya untuk dapat melaksanakan tugas dan memenuhi tanggungjawab profesinya secara obyektif.

e.            Auditor internal tidak boleh menerima sesuatu dalam bentuk apapun dari karyawan, klien, pelanggan, pemasok ataupun mitra bisnis organisasinya, yang dapat atau patut diduga dapat mempengaruhi pertimbangan profesionalnya.

f.              Auditor internal hanya melakukan jasa-jasa yang dapat diselesikan dengan menggunakan kompetensi profesional yang dimilikinya.

g.            Auditor internal harus mengusahakan berbagai upaya agar senantiasa memenuhi Standar Profesi Audit Internal.

h.            Auditor internal harus bersikap hati-hati dan bijaksana dalam menggunakan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugasnya. Auditor internal tidak boleh menggunakan informasi rahasia (i) untuk mendapatkan keuntungan pribadi, (ii) secara melanggar hukum, (iii) yang dapat menimbulkan kerugian terhadap organisasinya.

i.              Dalam melaporkan hasil pekerjaannya, auditor internal harus mengungkapkan semua fakta-fakta penting yang diketahuinya, yaitu fakta-fakta yang jika tidak diungkap dapat (i) mendistorsi laporan atas kegiatan yang direview, atau (ii) menutupi adanya praktik-praktik yang melanggar hukum.

j.              Auditor internal harus senantiasa meningkatkan kompetensi serta efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugasnya. Auditor internal wajib mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan. 

2.      Internasional 

Terdapat 4 (empat) prinsip yang harus dipegang teguh dan diterapkan oleh auditor internal menurut IIA yaitu : Integrity , Objectivity, Confidentiality dan Competency   

THE  INSTITUTE  OF  INTERNAL  AUDITORSCODE OF ETHICS – ROLE OF CONDUCT

(Adopted by The IIA Board of Directors, June 17, 2000) 

 

 

 

NO

ROLE OF CONDUCT INTERNAL   AUDITOR   SHALL :
1 Integrity     perform their work with honesty, diligence, and responsibility.
    observe the law and make disclosures expected by the law and the profession.
    not knowingly be a party to any illegal activity, or engage in acts that are   discreditable to the profession of internal auditing or to the organization.
    respect and contribute to the legitimate and ethical objectives of the organization.
2 Objectivity     not participate in any activity or relationship that may impair or be presumed to impair their unbiased assessment.
    not accept anything that may impair or be presumed to impair their professional judgment.
    disclose all material facts known to them that, if not disclosed, may distort the reporting of activities under review.
3 Confidentiality     be prudent in the use and protection of information acquired in the course of their duties.
    not use information for any personal gain or in any manner that would be contrary to the law or detrimental to the legitimate and ethical objectives of the organization.
4 Competency     engage only in those services for which they have the necessary knowledge, skills, and experience.
    perform internal auditing services in accordance with the International Standards for the Professional Practice of Internal Auditing.
    continually improve their proficiency and the effectiveness and quality of their services.

  F.      Organisasi  Profesi 

1.      Nasional. 

 

a.      Forum Komunikasi Satuan Pengawasan Intern (FK SPI)

 Forum ini awalnya bernama FKSPI BUMN/BUMD karena anggotanya para auditor internal yang bekerja pada Satuan Pengawasan Intern (SPI) di BUMN/BUMD. Sehubungan dengan keanggotaan yang terbuka bagi auditor intern yang bekerja di sektor perusahaan swasta, multi nasional maupun asing maka berubah menjadi FK SPI.

b.     Perhimpunan Auditor Internal Indonesia (PAII) 

Organisasi ini menghimpun para auditor internal yang telah memiliki gelar Qualified Internal Auditor (QIA). 

c.       Asosiasi Auditor Internal (AAI) 

Anggota AAI tersebar di seluruh Indonesia baik yang berasal dari BUMN/BUMD/Swasta. AAI juga membuka keanggotaan dengan auditor internal dari perguruan tinggi berstatus Badan Hukum Milik Negara dan perusahaan baik BUMN/BUMD maupun privat.

Visi AAI adalah menjadi organisasi profesi terdepan sebagai agen perubahan di bidang audit intern. Sedangkan misi AAI  yaitu :

1).  Menyediakan wadah untuk meningkatkan kompetensi dan integritas anggota secara berkesinambungan;

2).  Mendorong pemberdayakan fungsi dan peran auditor internal;

3).  Meningkatkan kualitas auditor internal sesuai tuntutan perkembangan lingkungan dan standar profesi;

4).  Membangun komitmen anggota dalam pengembangan profesionalisme audit intern.

AAI akan menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Auditor Internal untuk meningkatkan penguasaan auditor atas pengetahuan dan komptensi teknis dibidang pelaporan keuangan (financial reporting), Corporate Governance, dan pengawasan perusahaan (corporate control). Juga dalam hal Pencegahan Kecurangan (Fraud Prevention), Pendeteksian Kecurangan (Fraud Detection), dan Penginvestigasian Kecurangan (Fraud Investigation). Ke depan AAI akan menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSF) untuk profesi auditor internal. 

2.      Internasional 

Satu-satunya organisasi profesi yang menghimpun para auditor internal se dunia adalah The Institute of Internal Auditor (IIA). Masing-masing Negara memiliki perwakilan IIA yang beranggotakan pemegang gelar Certified Internal Auditor (CIA), Indonesia juga memiliki yaitu IIA Indonesia Chapter. Setiap tahun IIA mengadakan konferensi internasional yang dihadiri oleh para auditor internal se dunia. Pada tanggal  8-11 Juli 2007, telah diselenggarakan konferensi internasional (International Conference) para auditor internal di Amsterdam, Belanda. 

G.    Sertifikasi 

1.      Nasional. 

a.   Qualified Internal Auditor (QIA) 

QIA adalah gelar kualifikasi dalam bidang internal auditing, yang merupakan simbol profesionalisme dari individu yang menyandang gelar tersebut. Gelar QIA juga merupakan pengakuan bahwa penyandang gelar telah memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sejajar dengan kualifikasi internal auditor kelas dunia. QIA diberikan oleh Dewan Sertifikasi yang terdiri dari unsur-unsur organisasi profesi internal audit terkemuka di Indonesia yaitu unsur Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan (BPKP), Forum Komunikasi Satuan Pengawasan Intern , The Institute of Internal Auditor (IIA) Indonesia Chapter, Perhimpunan Auditor Internal Indonesia (PAII), YPIA dan akademisi serta praktisi bisnis yang memiliki kompetensi dan komitmen terhadap internal auditing. Sampai saat ini, YPIA adalah satu-satunya lembaga yang diberi wewenang oleh Dewan Sertifikasi untuk menyelenggarakan pendidikan dan Ujian Sertifikasi QIA.

Gelar QIA dapat diperoleh oleh seorang auditor setelah menjalani serangkaian pelatihan / ujian sertifikasi dan dinyatakan lulus yang dilaksanakan oleh Institut Pendidikan Audit Manajemen / Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA) yang terdiri dari 5 (lima) jenjang, sebagai berikut :

¨      Pelatihan Audit Intern Tingkat Dasar I.

¨      Pelatihan Audit Intern Tingkat Dasar II

¨      Pelatihan Audit Intern Tingkat Lanjutan I

¨      Pelatihan Audit Intern Tingkat Lanjutan II

¨      Pelatihan Audit Intern Tingkat Manajerial. 

b.        Professional Internal Auditor (PIA) 

Pusat Pengembangan Akuntansi & Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PPAK STAN) memberikan pengakuan berupa pemberian sertifikat Professional Internal Auditor (PIA) terhadap peserta Pendidikan & Pelatihan (diklat) auditor internal yang telah menyelesaikan 5 tahapan diklat auditor internal yaitu : 

1). Diklat Dasar-dasar Audit.

2). Diklat Audit Operasional.

3). Diklat Psikologi dan Komunikasi Audit.

4). Diklat Audit Kecurangan.

5). Diklat Pengelolaan Tugas-tugas Audit.

Selain kepada peserta diklat yang telah mengikuti kelima tahapan diklat tersebut, sertifikat Professional Internal Auditor juga diberikan bagi para Kepala Satuan Pengawas Intern dan Kepala Badan Pengawas Daerah yang telah mengikuti Diklat Khusus yang diselenggarakan oleh PPAK STAN. 

2.      Internasional 

Certified Internal Auditor (CIA) merupakan satu-satunya sertifikasi bidang audit internal yang diakui secara internasional.  Gelar CIA saat ini dijadikan sebagai salah satu pengakuan atas integritas, profesionalisme dan kompetensi pemegangnya di bidang audit internal. Pemegang sertifikat CIA akan mendapat pengakuan yang tinggi karena program CIA terkenal memiliki standar pengetahuan, integritas dan profesionalisme yang tinggi pula. Sertifikasi yang dikeluarkan oleh The Institute of Internal Auditors (The IIA) ini diberikan kepada kandidat yang telah lulus dalam 4 (empat) bagian (part)  ujian, sbb :

NEW   CIA   EXAM (Effective as of  May 2004)  

 

 

PART I

The Internal Audit Activity’s Role in Governance, Risk and Control. A.      Comply with the IIA’s Atribute Standard (15 – 25 %).  125 multiple choice questions.
B.       Establish a Risk-based Plan to Determine the Priorities of the Internal Audit Activity (15 – 25 %).
C.       Understand the Internal Audit Activity’s Role in Organizational Governance (10-20%).
D.      Perform Other Internal Audit Roles andResponsibilities (0-10%).
E.       Governance, Risk and Control Knowledge Elements (15-25%).
F.        Plan Engagements (15-25%)
PART II Conducting the Internal Audit Engagement A.      Conduct Engagement (25-35%).  125 multiple choice questions.
B.       Conduct Spesific Engagement (25-35%).
C.       Monitor Engagement Outcome (5-15%).
D.      Fraud Knowledge Elements (5-15%).
E.       Engagement Tools (15-25%).
PART III Business Analysis & Information Technology A.      Business Processes (15-25%). 125 multiple choice questions.
B.       Financial Accounting & Finance (15-25%).
C.       Managerial Accounting (10-20%).
D.      Regulatory, Legal & Economics (5-15%).
E.       Information Technology – IT (30-40%).
PART IV Business Management Skills A.      Strategic Management (20-30%). 125 multiple choice questions.
B.       Global Business Environtments (15-25%).
C.       Organization Behavior (20-30%).
D.      Management Skills (20-30%).
E.       Negotiating (5-15%).

  

 

 

H.    Pendidikan Profesi berkelanjutan (Continued Profession Education)

Sebagai sebuah profesi, organisasi profesi internal auditor mensyaratkan para anggotanya untuk selalu meningkatkan pengetahuan & ketrampilan melalui Pendidikan Profesi berkelanjutan (PPL). Pemegang gelar QIA yang dikeluarkan oleh Dewan sertifikasi QIA harus menjalani PPL sbb :

NILAI    KREDIT   PPL    QIA 

   

 

NO

JALUR KREDIT PPL NILAI KREDIT
1 PENDIDIKAN 1.    Peserta seminar / pelatihan / workshop di Dalam Negeri. 10 Jam / hari  
2.    Peserta seminar / pelatihan / workshop di Luar Negeri. 20 Jam / hari 
3.    Moderator seminar. 20 Jam
4.    Pembicara seminar. 40 Jam
5.    Pengajar Pelatihan Bidang Auditing (Related to Auditing). sesuai jam efektif mengajar.
6.    Kegiatan pembinaan & pengembangan auditor di Kantor Sendiri. Sesuai jam efektif.
2 PUBLIKASI 1.    Penulisan artikel.  20 jam / tiap artikel.
2.    Penulisan Diktat (Modul). 30 jam / tiap diktat (modul).
3.    Penterjemahan Buku 30 jam / tiap buku
4.    Penulisan Buku 60 jam / tiap buku
5.    Editor / penyunting penulisan buku. 30 jam / tiap buku
3 PRAKTISI Praktek sebagai auditor dalam 1 tahun   penuh . Diberi kredit sesuai dengan jam penugasan, dengan kedit max 30 jam per tahun

  I.       Tantangan Internal Auditor Abad 21 (Challenge  of The 21st Century Internal Auditor). 

Beberapa tantangan yang harus dihadapi auditor internal pada abad 21 antara lain sbb :

1.      Orientasi berbasiskan risiko (Risk- based Orientation).

Auditor internal harus merubah pendekatan dari audit secara konvensional menuju audit berbasiskan risiko (risk based audit approach). Pola audit yang didasarkan atas pendekatan risiko yang dilakukan oleh auditor internal lebih difokuskan terhadap masalah parameter risk assesment yang diformulasikan pada risk based audit plan. Berdasarkan risk assesment tersebut dapat diketahui risk matrix, sehingga dapat membantu auditor internal untuk menyusun risk audit matrix.

Manfaat yang akan diperoleh auditor internal apabila menggunakan risk based audit approach, antara lain auditor internal akan lebih efisien & efektif dalam melakukan audit, sehingga dapat meningkatkan kinerja Departemen Audit internal. Auditor internal juga harus berubah dari paradigma lama menuju paradigma baru, yang ditandai dengan perubahan orientasi dan peran profesi internal auditor. Perbedaan pokok antara paradigma lama dengan paradigma baru sebagai berikut : 

 

 

URAIAN

PARADIGMA LAMA PARADIGMA BARU
Peran Watchdog Konsultan & Katalis
Pendekatan Detektif (mendeteksi masalah) Prefentif (mencegah masalah)
Sikap Seperti Polisi Sebagai mitra bisnis / customer
Ketaatan / kepatuhan Semua policy / kebijakan Hanya policy yang relevan
Fokus Kelemahan / penyimpangan Penyelesaian (solusi) yang konstruktif
Komunikasi dengan manajemen terbatas Reguler
Audit Financial / compliance audit Financial, compliance, operasional audit.
Jenjang karir Sempit (hanya auditor) Berkembang luas (dapat berkarir di bagian / fungsi lain)

 2.      Perspektif global (Global Perspective).

Auditor internal harus berpandangan luas dan dalam menilai sesuatu secara global bukan secara sempit (mikro). Pada era globalisasi saat ini, sudah tidak ada lagi batas-batas antar negara dalam menjalankan bisnis.  

3.      Governance Expertise.

Auditor internal harus melaksanakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik yaitu Good Corporate Governance (GCG) serta tata pemerintahan yang baik yaitu Good Goverment Governance (GGG). Auditor internal harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang GCG & GGG. Auditor internal berperanan penting dalam implementasi GCG di perusahaan dan GGG di pemerintahan. Efektivitas sistem pengendalian internal dan auditor internal merupakan salah satu kriteria penilaian dalam implementasi GCG.Para auditor internal harus menggunakan kompetensi yang dimiliki dan agar bekerja secara profesional sehingga dapat bernilai tambah (added value) bagi organisasinya. Agar auditor internal bernilai tambah, maka hendaknya dapat melakukan asesmen atas : 

a.             Operational & quality efefctiveness.

b.             Business Risk

c.             Business & process control.

d.            Process & business efficiencies.

e.             Cost reduction opportunities.

f.              Waste elimination opportunities.

g.            Corporate governance efectiveness. 

4.      Technologically Adept.

Auditor internal harus senantiasa mengikuti perkembangan teknologi, terutama Teknologi Informasi. Auditor internal harus memiliki technology proficiency, misalnya ahli dibidang Audit Sistem Informasi (System Information Audit). Apabila diperlukan auditor internal dapat mengambil gelar sertifikasi Certified Information System Audit (CISA). Selain itu auditor internal harus dapat menggunakan kemampuan di bidang teknologi (technologicall  skills) untuk menganalisis / mitigasi risiko, perbaikan proses ( improve process) dan evaluasi efisiensi (upgrade efficiency). 

5.      Business Acumen.

Auditor internal harus memiliki jiwa entrepeneurship yang tinggi, sehingga mengikuti setiap perkembangan dalam proses bisnis (business process). Pada masa lalu auditor internal lebih mengedepankan perannya sebagai watchdog, saat ini auditor internal diharapkan lebih berperan sebagai mitra bisnis (business partner) bagi manajemen dan lebih berorientasi  untuk memberikan kepuasan kepada  jajaran manajemen sebagai pelanggan (customer satisfaction).  

6.      Berpikir kreatif & solusi masalah (Creative Thinking & Problem Solving).

Auditor internal harus selalu berpikir positif dan inovatif serta lebih berorientasi pada pemecahan masalah. Untuk menjadi problem solver auditor internal memerlukan pengalaman bertahun-tahun melakukan audit berbagai fungsi / unit kerja suatu organisasi / perusahaan.    

7.      Strong Ethical Compass.

Auditor internal harus selalu menjaga kode etik dan moralitas yang berlandaskan ajaran agama dalam menjalankan tugas, sehingga terhindar dari perilaku yang tidak terpuji. 

8.   Communication Skills.

Pekerjaan auditor internal berhubungan erat dengan unit organisasi lain, yaitu manajemen, komite audit, auditor eksternal (Kantor Akuntan Publik), oleh karena itu auditor internal harus menjalin komunikasi yang baik dengan pihak-pihak lain tersebut. Dalam hal ini, auditor internal perlu memiliki kemampuan dalam bidang komunikasi, baik lisan maupun tertulis. 

J.       Kesimpulan  

Untuk menjadi auditor internal yang profesional terdapat beberapa hal yang perlu dilaksanakan oleh para auditor internal, sbb :

  1. Auditor internal melaksanakan standar profesional serta kode etik profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi secara konsisten.
  2. Auditor internal harus senantiasa mengikuti perkembangan mutakhir  lingkungan bisnis yang sangat cepat serta teknologi informasi yang pesat.
  3. Auditor internal harus selalu mengikuti perkembangan terbaru tentang konsep & teknik dalam  internal auditing melalui Pendidikan profesi berkelanjutan (PPL).
  4. Auditor internal harus selalu meningkatkan kemampuan dibidang komunikasi (communication skills) baik lisan maupun tertulis.

DAFTAR PUSTAKA 

Brown, Brian G., “ The Global  Practice of Internal Auditing”, Intitute of Internal Auditor (IIA), 2006.

Chambers, Richard F., ”Improving Integrity and Fighting Corruption With Strong Internal Audit”, Intitute of Internal Auditor (IIA)  Learning Center, IIA, 2004.

Effendi, M. Arief, “Paradigma Baru Internal Auditor”, Auditor, Jakarta, Edisi No. 05 Tahun 2002.

Effendi, M. Arief, “Risk Based Internal Auditing” , Media Akuntansi, Jakarta, Edisi April 2003

Effendi, M. Arief, ”Value Added Internal Auditing”, Auditor, Jakarta, Edisi No. 08 Tahun 2003

Institute of Internal Auditors, Applying COSO’s Enterprise Risk Management — Integrated Framework, September 29, 2004.

Konsorsium Organisasi Profesi Audit Internal, “Standar Profesi Audit Internal”, Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA), Jakarta, cetakan pertama, 2004.

Lapelosa,   Michael,   “Modern   Integrated    Audit   Approach”,  Internal   Auditing Seminar, IIA, 2007.

Moeller, Robert , “Brink’s Modern Internal Auditing”, 6th Edition, John Wiley & Sons, 2005.

Sawyer, Lawrence B. et. all, Sawyer’s Internal  Auditing,    The   Practice of Modern Internal Auditing, 5th Edition, IIA, 2003.

www.auditor-internal.com

www.iia2007.com

www.internalauditing.or.id

www.ppak-stan.com

www.pleier.com/pubs.htm

www.theiia.org/certification/certified-internal-auditor

*) Muh. Arief Effendi, SE, MSi, Ak, QIA adalah Senior Auditor Operasional PT. Krakatau Steel, Dosen Luar Biasa pada beberapa Perguruan Tinggi di Jakarta (FE Universitas Trisakti, STIE Trisakti, FE Universitas Mercu Buana & Program Magister Akuntansi Universitas Budi Luhur)

35 Responses

  1. i haven’t comment coz i can’t read anyone.

    Like

  2. Ok. Please read my paper and give me your comments.

    Like

  3. utuk mendapatkan sertifikat QIA harus mengikuti pendidikan YPIA, berapa lama utk masing2 tingkatnya, dan biayanya berapa, apakah ada kelas khusus untuk karyawan, alamat YPIA dimana, thank

    Like

  4. Bpk. Amir, berikut ini saya sampaikan data tentang pelatihan sertifikasi QIA (tahun 2007) sbb :

    Tingkat Waktu Ujian Biaya Pelatihan Rp.
    Dasar I 2 minggu 5 ujian 3.750.000
    Dasar II 2 minggu 5 ujian 3.750.000
    Lanjutan I 2 minggu 5 ujian 4.750.000
    Lanjutan II 2 minggu 5 ujian 4.750.000
    Manajerial 8 hari Ujian + Presentasi 6.000.000
    (buat makalah 5000 kata)

    Alamat : Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA)
    Graha Sucofindo Lt.3
    Jl. Raya Pasar Minggu Kav. 34
    Jakarta – 12780
    Telp. (021) 798 5555
    Fax. (021) 798 6666

    Untuk lebih jelasnya silahkan lihat website YPIA di http://www.internalauditing.or.id, dan untuk jadwal lengkap pelatihan tahun 2007 dapat dilihat di
    http://www.internalauditing.or.id/files/jdw_qia_lok_2007.pdf (file ini dapat didownload). OK

    Like

  5. Tantangan untuk menjadi profesional IA ????

    Pastinya akan sulit, dan begitu sulit …
    saya mahasiswa unsoed yang megambil skripsi konsentrasi profesionalisme internal auditor …

    yah, ada bagian yang banyak saya pertanyakan sendiri sebelum kawan-kawan saya nantinya ‘membantai’ saya pada saat seminar …

    ini menjadi hal yang langka, karena dilema etika …
    fuw …

    yang jelas, kita sebagai generasi muda harus bisa membuat semuanya jauh lebih baik

    Like

  6. Buku standar profesional audit internal dapat dibeli dimana ?????????

    Like

  7. Perusahaan tempat saya bekerja yang membelikan buku Standar Profesional Audit Internal (SPAI) tsb dan membagikan ke seluruh Staf Auditor Internal. Kelihatannya memang buku SPAI tsb tdk dijual bebas (di toko buku sulit dicari) . Silahkan anda menghubungi penerbitnya langsung yaitu Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA) yang beralamat di
    Graha Sucofindo Lt.3
    Jl. Raya Pasar Minggu Kav. 34
    Jakarta – 12780
    Telp. (021) 798 5555
    Fax. (021) 798 6666. Di sana ada counter khusus yang menjual buku-buku / modul tentang Internal Audit. OK.

    Like

  8. Two thumbs up (^_^)…Inspiring enough

    Like

  9. apakah ada spesifikasi mengenai besaran atau lingkup perusahaan apa saja yang memerlukan internal audit.
    lalu bagaimana implementasi sebuah internal audit pada perusahaan skala menegah

    Like

  10. topik menarik

    Like

  11. Apakah saya boleh menggunakan artikel diatas sebagai dasar pembuatan skripsi saya.
    saya Mahasiswa AKuntansi. di universitas warmadewa Denpasar _ Bali..

    Like

  12. Salam Kenal Mas Muh. Arief, Saya lulusan teknik Elektro dan baru lulus menjadi auditor teknik elektro di bawasda. Apakah bidang teknik berkaitan dengan audit ternyata? gimana kira2 ? prospek dimasa datang?

    Trims

    Like

  13. Sdr. Don Diaz, silahkan artikel saya digunakan untuk penyusunan skripsi anda, namun tolong disebutkan sumbernya sebagai referensi. OK

    Like

  14. Sdr. Adzak, untuk menjadi auditor internal, berbagai latar belakang pendidikan / disiplin ilmu diperlukan , tidak harus lulusan S1 Akuntansi. Apalagi untuk Bawasda, ruang lingkup audit tidak hanya masalah keuangan saja, namun juga masalah operasional, proyek pembangunan dll, sehingga dibutuhkan pengetahuan berbagai bidang ilmu untuk mendukung pelaksanaan audit tsb, termasuk teknik Elektro.

    Like

  15. apakah materi ini bisa saya gunakan sebagian untuk bahan diskusi di tempat bekerja saya?.
    Tks

    Like

  16. Assalammualaikum

    Yth. Pak Arif

    Saya saat ini sedang menempuh pendidikan Program Magister Akuntansi di Universitas Padjadjaran. Saya melihat artikel2 Bapak sangat menarik, saya mohon ijin untuk memanfaatkan guna mendukung kegiatan perkuliahan saya.
    Demikian kami sampaikan, Terima kasih Banyak.

    Wassalam

    Like

  17. Sdr. Indra, silahkan artikel -artikel saya anda gunakan sebagai referensi. Namun apabila anda kutip, agar disebutkan sumbernya. OK.

    Like

  18. Assalammualaikum, Wr.Wb
    Pak. Arif, saya mau bertanya sbb :
    Tentang atasan yang mengajari kepada bawahannya berfikiran negatif dlm pemeriksaan, apakah itu keuangan, logistik, entertime ke pihak ketiga, dll. Bagaimana masukan dari bapak, tentang Negatif Thingking dan dalam agama saya (muslim) tidak dibolehkan.

    Terima kasih atas jawaban bapak.
    Wassalam,
    Sugesti Winarso

    Like

  19. sangat bermanfaat sekali pak blognya buat saya yang bekerja sebagai internal auditor,

    Like

  20. Assalammualaikum, Wr.Wb

    Pak… saya mau tanya :
    dimana saya bisa mendapatkan buku SPAI ( Standar Profesional Audit Internal ) , adakah yang khusus tentang perbankkan ( BPR )

    terima kasih sebelumnya
    Wassalamu’alaikum

    Like

  21. Penerbit buku SPAI adalah YAYASAN PENDIDIKAN INTERNAL AUDIT / YPIA. Silahkan menghubungi alamat YPIA di Graha Sucofindo Lt.3
    Jl. Raya Pasar Minggu Kav.34 Jakarta 12780
    Telp. 021-7985555, Fax. 021-7986666
    email: info@ypia.co.id , ypia@dnet.net.id

    Like

  22. Sdr. Kurniawan, silahkan lihat di http://www.ppak-stan.com yang sdh saya link di website ini. OK.

    Like

  23. Thanks pak atas artikelnya. saya mohon saran bapak, saat ini saya bekerja sebagai internal auditor di sebuah bank asing. Saat ini saya ingin ambil sertfikasi IA, tp masih ragu2 mau ambil CIA atau QIA. Ada saran pak?

    Terima kasih.

    Like

  24. Sdr. Rahman, karena anda kerja di perusahaan asing (Bank asing), sebaiknya anda ambil sertifikasi CIA (certifed Internal Auditor). Selain biayanya lebih murah, juga jika lulus langsung mendapatkan gelar CIA, sedangkan sertifikasi QIA (Qualified Internal Auditor) terdapat 5 jenjang, yg memerlukan waktu cukup lama untuk mencapai gelar QIA. Setiap jenjang memerlukan waktu sekitar 2 minggu. OK.

    Like

  25. Tadi saya browse di internet dan kebetulan lihat blog Bapak. Sangat lengkap dan komunikatif. Saya mau numpang menjawab pak untuk mas rahman, sebenarnya kl di Bank ada sertifikasi yang lebih cocok yaitu Certified Bank Auditor (CBA) atau Certified Financial Services Auditor (CFSA). Saya salah satu pemegang Certified Internal Auditor (CIA) dan menurut pendapat saya pribadi, dari segi biaya memang CIA lebih terjangkau dari QIA, tapi dari segi kesulitan materi yang diujikan jelas CIA lebih berat dari QIA dan tidak menutup kemungkinan seorang candidate mengulang beberapa kali terutama untuk part 3. (karena sifat exam yang non disclosure, saya tidak akan membahas mengenai hal ini) yang sering dikeluhkan baik oleh orang Indonesia maupun orang asing. Lulus ujian bukan berarti bisa langsung dapat gelarnya, masih harus mengisi form character reference dan working experience.thanks

    Like

  26. Sdr. Ishak, terima kasih atas jawaban anda atas pertanyaan Sdr. Rahman.
    Saya berharap, kita bisa mendiskusikan lebih lanjut topik-topik yang sudah saya upload di website ini. Semoga semakin banyak yang ikut sharing pengetahuan dan pengalaman yang bermanfaat bagi pembaca. OK.

    Like

  27. mau tanya pak arief,,
    sy kan ingin bekerja sbg internal audit,,,
    kira2 syarat2 minimum atau basic apa yg diperlukan sebagai internal auditor?
    oh ya saya tidak mempunyai pengalaman di bidang audit sebelumnya,,,tp sy pernah kuliah s2 ambil ekonomi manajemen keuangan,,,

    Like

  28. Sdr. Bimar, Untuk menjadi Internal Auditor akan lebih bagus jika sebelumnya pernah bekerja pada bidang operasional bisnis, misalnya accounting, finance, marketing, dll.
    Biasanya para auditor yang masih yunior (baru) oleh manajemen (pimpinan) akan diikutkan pada training / workshop untuk memahami lebih jauh pengetahuan tentang fungsi dan tugas internal auditor. OK.

    Like

  29. Assalamualaikum, Pak Arif.
    As far as I concern, saat ini sertifikasi di berbagai bidang sangat banyak. Sebut saja jasa penilai, CPA, CMA, CIA , CFA, CFE, CISA dan masih banyak lagi. Namun setiap sertifikasi itu juga harus di up-date dengan mengikuti pelatihan, seminar, penulisan artikel, atau mengajar. Yang ingin saya diskusikan apakah biaya maintenance atas sertifikasi tersebut kemudian menjadi sebanding dengan penghasilan yang dihasilkan dari gelar keprofesian tersebut, dimana sebetulnya lebih dari satu sertifikasi itu akan saling menunjang. Seperti misalnya; seserang dengan sertifikasi Certified Internal Auditor, lalu juga QIA, dan CFE. Karena pemahaman saya ketiga sertifikasi tersebut dalam aplikasinya memiliki basic yang sama, yaitu pencegahan, deteksi, atas kesalahan atau kecurangan.
    Terima kasih atas tulisannya dan informasi-informasi yang tersedia di blog ini.

    Like

  30. Sdr. Rizal, saya setuju dengan pendapat anda. Memang setelah mendapatkan gelar profesi, seharusnya dilanjutkan dengan Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL) atau Continuing Proffesional Education (CPE). Oleh karena itu, karena saya memiliki gelar profesi QIA (Qualified Internal Auditor), maka saya sering menulis artikel tentang Internal Audit, memberikan seminar / kuliah Umum di kampus-kampus, menjadi pembicara workshop / training terkait dengan audit / fraud audit, serta setiap sabtu mengajar mata kuliah “Internal Auditing”, “Auditing” & “Corporate Governance”. Bahkan saat ini saya dipercaya menjadi Koordinator mata Kuliah Internal Auditing & Corporate Governance. Dalam waktu dekat Insya Allah saya akan ikut ujian sertifikasi untuk mengambil gelar CPMA (Certified Proffesional Management Accountant). Saat ini saya sedang belajar / mempersiapkan diri dengan membaca modul-modul terkait ujian CPMA. Doa’akan semoga semuanya lancar dan sukses. Amin.

    Like

  31. SAYA TERKESIMA melihat blog mu ini bang!
    saya jujur salut dan bangga! saya rasanya perlu belajar melalui abang!!
    aku jg pengen belajr auditor saya memang auditor internal masih status junior ! gmn caranya supaya cepat berkembangya dan dapat sertifikasi legal kira2 susah ga sih, bang >>>??

    Like

  32. asswrwb pak arief, tulisan bpk sangat mudah dipahami, sy sangat tertarik sekali akan mendalami lebih lanjut, sebelumnya mau tanya, tahun 1991 sy telah memperoleh pendidikan dasar2 pemeriksaan 1 & 2 kemudian dilanjut psikologi pemeriksaan (ppa stan selabintana, lalu bgm dengan kaitannya untuk memperoleh gelar QIA, klu audit pada lembaga keuangan syariah apa sudah ada buku acuannya? sukron
    wasswrwb.
    bam’s hadi

    Like

  33. Lembaga di Indonesia yang menyelenggarakan sertifikasi Profesi Internal Auditor antara lain Qualified Internal Auditor (QIA) oleh YPIA (Yayasan Pendidikan Internal Audit) Jakarta dan Professional Internal Auditor (PIA) oleh Pusat Pengembangan Akuntansi STAN, Khusus bagi pemegang sertifikat QIA, karena telah diakui credit eligibilitynya oleh IIA, maka jika akan mengambil sertifikasi CIA diberikan diskon lulus level 4. Jika anda telah memperoleh pendidikan dasar2 pemeriksaan 1 & 2 dan psikologi pemeriksaan di PPA STAN, mudah2an dapat diakui jika anda akan mengambil sertifikasi PIA di STAN. Silahkan hubungi website http://www.stan.ac.id.

    Like

  34. Ass.
    Salam kenal pak Arief, mohon izin saya boleh unduh artikel-artikel Bapak untuk menambah wawasan saya.

    Wss.
    Sabilal Rosyad
    Kepala SPI PT PAL Indonesia (Persero)

    Like

  35. Pak Sabilal Rosyad, silahkan di-dwonload artikel2 yg sdh di publish di blog saya tsb. Insya Allah kalau ada artikel baru saya yg sudah dimuat di media massa (koran, majalah, jurnal ilmiah dll) akan segera saya upload di blog ini agar dapat dibaca oleh kalangan yang lebih luas dalam rangka sharing knowledge & experience. Terima kasih atas perhatiannya.

    Like

Comments are closed.