Pakta Integritas Sebagai Implementasi GCG


PAKTA  INTEGRITAS  SEBAGAI  IMPLEMENTASI  GCG

(Artikel ini telah dimuat di www.Inkubator-Bisnis.Com, Majalah Online Masyarakat Bisnis, Edisi Rabu, 27 Februari 2008, pada Rubrik “KOLOM”)

Oleh : Muh. Arief Effendi

Pada era globalisasi saat ini menuntut setiap pelaku bisnis termasuk Usaha Kecil & Menengah (UKM) untuk selalu peduli terhadap masyarakat sekitar, memperhatikan aspek moralitas dan menjaga etika dalam berbisnis. Dalam hal ini kita mengenal Pakta Integritas yang telah diperkenalkan oleh Transparency International sekitar pertengahan tahun 90-an. Pakta Integritas merupakan komitmen manajemen / pimpinan dalam implementasi Good Corporate Governance (GCG) di perusahaan. Pakta Integritas berisikan komitmen atau pernyataan janji untuk melaksanakan segala tugas, kewajiban dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, manajemen memiliki tugas dan tanggung jawab untuk selalu bertindak jujur (honest), dapat dipercaya, menghindarkan diri dari benturan kepentingan (conflict of interest) , anti KKN (Korupsi, Kolusi & Nepotisme) serta anti suap. Pemberlakuan Pakta Integritas ini sangat didukung oleh Tiga Pilar Kemitraan, yaitu sebuah lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang merupakan koalisi dari penyelenggara Negara, dunia usaha dan masyarakat madani yang concern terhadap pencegahan korupsi menuju Indonesia baru yang bersih, transparan dan profesional.

Pimpinan perusahaan agar menyusun Modul Pakta Integritas untuk mempermudah implementasi dalam aktivitas operasional sehari-hari. Modul tersebut sebagai panduan rinci yang berisi ”apa saja yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan” oleh para karyawan maupun pimpinan perusahaan. Modul tersebut juga mengatur penghargaan (reward) yang diberikan terhadap karyawan yang berprestasi berikut sanksi (punishment) yang harus dikenakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Pakta Integritas. Implementasi Pakta Intergritas dimulai dari jajaran pimpinan perusahaan (Direksi), terus ke pejabat di bawah Direksi sampai level paling rendah.

Pembentukan Komite Intergitas dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan (monitoring) pelaksanaan Pakta Integitas yang beranggotakan pihak luar yang independen yang memiliki kredibiltas, kapabilitas serta kompetensi yang memadai.

Perusahaan swasta pertama yang menandatangani Pakta Integritas dalam rangka penerapan GCG adalah PT Bakrie Telecom. Modul Pakta Integritas tersebut berisikan tiga substansi utama, yaitu GCG, pedoman perilaku, serta sistem keuangan operasi yang terpadu, sebagai alat untuk mewujudkan perusahaan yang bersih, transparan dan profesional (BTP). BUMN dilingkungan Kementerian BUMN sampai akhir tahun 2007, ternyata baru terdapat 4 (empat) BUMN yang telah menandatangani Pakta Integritas, yaitu PT. Bank Tabungan Negara (BTN), PT. Jamsostek, Perum Bulog, dan PT. Pertamina. Pakta integritas tersebut ditandatangani oleh para Direksi dan Dewan Komisaris.

Manfaat
Perusahaan (termasuk BUMN) yang telah menandatangani Pakta Integritas akan memperoleh 6 (enam) manfaat sebagai berikut :
1.Mencegah timbulnya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
2.Meningkatkan kinerja organisasi (perusahaan) yang ditunjukkan dengan pencapaian Key performance Indikator (KPI) yang memuaskan.
3.Menciptakan suasana (lingkungan) kerja yang kondusif.
4.Meningkatkan nilai perusahaan (value creation) dan jika perusahaan tersebut go publik harga sahamnya akan meningkat.
5.Meningkatkan kredibilitas manajemen perusahaan (organisasi).
6.Citra (image) positif organisasi (perusahaan) di mata publik akan meningkat.

Sosialisasi tentang Pakta Intergritas terhadap dunia usaha termasuk kalangan UKM perlu dilakukan secara terus menerus melalui lokakarya (workshop) maupun seminar. Hal ini penting agar semakin banyak perusahaan yang concern terhadap Pakta Integritas. Mengingat peranan Pakta Integritas dalam meningkatkan kinerja perusahaan sangat signifikan, maka sudah saatnya manajemen perusahaan, baik swasta, multi nasional maupun BUMN termasuk UKM untuk menandatangani Pakta Integritas sebagai salah satu implementasi GCG.***

Muh. Arief Effendi,SE,MSi,Ak,QIA, Internal Auditor sebuah BUMN, pemerhati GCG, serta Dosen Luar Biasa beberapa perguruan tinggi di Jakarta (FE Universitas Mercu Buana, FE Universitas Trisakti, MAKSI Universitas Budi Luhur & STIE Trisakti).

One Response

  1. Bagaimana cara menilai pelaksanaan Pakta Integritas yang sudah ditandatangan, dilaksanakan dengan baik dan benar, mahon penjelasan berikut ponit-point yang harus dinilai.
    Tks

    Like

Comments are closed.