Tanggung Jawab Auditor Internal dalam Pencegahan, Pendeteksian & Penginvestigasian Kecurangan


TANGGUNG JAWAB AUDITOR INTERNAL DALAM PENCEGAHAN, PENDETEKSIAN DAN PENGINVESTIGASIAN KECURANGAN

(Artikel ini telah dimuat di Majalah Krakatau Steel Group (KSG), Edisi No. 30, Tahun 3/ 2008, pada Rubrik “RAGAM”, Hlm. 22-23)
Oleh : Muh. Arief Effendi (SPI PT. KS)

 

Kecurangan (fraud)  dapat didefinisikan sebagai tindakan kriminal (crime) yang dilakukan secara sengaja oleh seseorang atau beberapa orang berupa kecurangan / ketikakberesan (irregularities) atau penipuan yang melanggar hukum (illegal act)  untuk mendapatkan keuntungan atau mengakibatkan kerugian suatu organisasi (perusahaan). Pengetahuan dan keahlian mengenai fraud auditing menjadi kebutuhan mendesak bagi auditor internal yang mengharapkan pelaksanaan audit atas fraud dapat berjalan dengan lancar.

 

Kategori fraud

1.      Fraud yang dilakukan demi keuntungan suatu organisasi, misalnya :

  • Penjualan asset fiktif.
  • Pembayaran yang tidak syah, seperti penyuapan, pemberian komisi, donasi politis, pembayaran kepada pejabat, pelanggan atau pemasok.
  • Dengan sengaja melakukan penilaian yang salah atas transaksi, asset, pendapatan atau kewajiban.
  • Dengan sengaja melakukan transaksi hubungan istimewa.
  • Dengan sengaja tidak mencatat (unrecorded)  atau tidak menjelaskan informasi yang signifikan sehingga gambaran keuangan dari suatu organisasi tidak menggambarkan apa yang senyatanya.
  • Melakukan aktivitas bisnis yang bertentangan dengan peraturan perundangan Pemerintah.
  • Kecurangan dibidang perpajakan (Tax Fraud).

2.   Fraud yang dilakukan dengn jalan merugikan suatu organisasi, misalnya :

  • Menerima uang suap atau komisi.
  • Pengalihan keuntungan yang akan diterima oleh organisasi (perusahaan) kepada seseorang di dalam ataupun diluar perusahaan.
  • Dengan sengaja menyalahgunakan harta kekayaan organisasi (perusahaan) dan memalsukan catatan-catatan keuangan.
  • Dengan sengaja menyembunyikan atau salah (falsifikasi) menyajikan data atau kejadian.
  • Tuntutan atas imbalan jasa atau barang yang tidak diberikan kepada organisasi (perusahaan) tersebut.

 

Tanggung Jawab Auditor Internal

Auditor internal berfungsi membantu manajemen dalam pencegahan, pendeteksian dan penginvestigasian fraud yang terjadi di suatu organisasi (perusahaan). Sesuai Interpretasi Standar Profesional Audit Internal (SPAI) – standar 120.2 tahun 2004, tentang pengetahuan mengenai kecurangan, dinyatakan bahwa auditor internal harus memiliki pengetahuan yang memadai untuk dapat mengenali, meneliti dan menguji adanya indikasi kecurangan. Selain itu, Statement on Internal Auditing Standards (SIAS) No. 3, tentang Deterrence, Detection, Investigation, and Reporting of Fraud (1985), memberikan pedoman bagi auditor internal tentang bagaimana auditor internal melakukan pencegahan, pendeteksian dan penginvestigasian terhadap fraud. SIAS No. 3 tersebut juga menegaskan tanggung jawab auditor internal untuk membuat laporan audit tentang fraud.

 

Pencegahan Fraud

Menurut Amrizal (2004), beberapa cara untuk pencegahan kecurangan antara lain :

  • Membangun struktur pengendalian intern yang baik.
  • Mengefektifkan aktivitas pengendalian.
  • Meningkatkan kultur organisasi.
  • Mengefektifkan fungsi internal audit.

Salah satu cara yang paling efektif untuk mencegah timbulnya fraud  adalah melalui peningkatan sistem pengendalian intern (internal control system) selain melalui struktur / mekanisme pengendalian intern. Dalam hal ini, yang paling bertanggung jawab atas pengendalian intern adalah pihak manajemen suatu organisasi. Dalam rangka pencegahan fraud, maka berbagai  upaya harus dikerahkan untuk membuat para pelaku fraud tidak berani melakukan fraud. Apabila fraud terjadi, maka dampak (effect) yang timbul diharapkan dapat diminimalisir. Auditor internal bertanggungjawab untuk membantu pencegahan fraud dengan jalan melakukan pengujian (test) atas kecukupan dan kefektivan sistem pengendalian intern, dengan mengevaluasi seberapa jauh risiko yang potensial (potential risk) telah diidentifikasi.

Dalam pelaksanaan audit kinerja (performance audit), audit keuangan (financial audit) maupun audit operasional  (operational audit), auditor internal harus mengidentifikasi adanya gejala kecurangan (fraud symptom) berupa red flag atau fraud indicator. Hal ini menjadi penting, agar apabila terjadi fraud, maka auditor internal lebih mudah melakukan investigasi atas fraud tersebut.

 

Pendeteksian fraud

Deteksi fraud mencakup identifikasi indikator-indikator kecurangan  (fraud  indicators) yang memerlukan tindaklanjut auditor internal untuk melakukan investigasi. Beberapa hal yang harus dimiliki oleh auditor internal agar pendeteksian fraud lebih lancar antara lain :

  1. Memiliki keahlian (skill) dan pengetahuan (knowledge) yang memadai dalam mengidentifikasi indikator terjadinya fraud. Dalam hal ini auditor internal harus mengetahui secara mendalam mengapa seseorang melakukan fraud termasuk penyebab fraud, jenis-jenis fraud, karakterisitik fraud, modus operandi (teknik-teknik) fraud yang biasa terjadi.
  2. Memiliki sikap kewaspadaan yang tinggi terhadap kemungkinan kelemahan pengendalian intern dengan melakukan serangkaian pengujian (test) untuk menemukan indikator terjadinya fraud. Apabila diperlukan  dapat menggunakan alat bantu (tool) berupa ilmu akuntansi forensik (forensic accounting)  untuk memperoleh bukti audit (audit evidence) yang kuat dan valid.         Forensic accounting merupakan suatu  integrasi dari akuntansi (accounting), teknologi informasi (information technology) dan keahlian investigasi ( investigation skill).
  3. Memiliki keakuratan & kecermatan (accuracy) dalam mengevaluasi indikator-indikator fraud tersebut.

Ketiga hal tersebut, dapat dimiliki oleh auditor internal setelah pengalaman bertahun-tahun melakukan audit berbagai fungsi / unit kerja di suatu organisasi (perusahaan).

 

Penginvestigasian Fraud

Investigasi merupakan pelaksanaan prosedur lebih lanjut bagi auditor internal untuk mendapatkan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah fraud yang telah dapat diidentifikasi tersebut memang benar-benar terjadi. Menurut Standar Profesi Audit Internal (2004 : 66-67) , dalam melakukan investigasi, auditor internal diwajibkan :

a.    Melakukan asesmen / penelitian yang seksama atas kemungkinan terjadinya fraud.

b.   Meyakini bahwa pengetahuan, ketrampilan dan kompetensi yang diperlukan untuk menangani investigasi ini secara kelompok memang dimiliki oleh auditor internal.

c.   Membuat suatu alur prosedur untuk mengidentifikasi : siapa yang terlibat (pelaku fraud), sejauhmana luasnya fraud, kapan dan dimana dilakukan serta bagaimana teknik fraud yang dipakai dan tentunya juga berapa potensi kerugian yang diderita akibat perbuatan fraud tadi.

d.   Dalam melakukan investigasi diharapkan auditor internal selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, misalnya bagian Personalia, Hukum, Security dan lain sebagainya.

e.    Untuk menjaga reputasi organisasi, pelaksanaan investigasi agar menjunjung tinggi harkat dan martabat personil yang diinvestigasi.

 

Kesimpulan

Auditor internal bertanggung jawab membantu manajemen dalam pencegahan, pendeteksian dan penginvestigasian fraud yang terjadi di suatu organisasi. Agar dapat menjalankan tugas yang diemban tersebut auditor internal perlu meningkatkan pengetahuan (knowledge) & keahlian (skill) melalui pendidikan profesi berkelanjutan (continuing professional education).

 

Referensi

1.    Amrizal, Pencegahan  dan Pendeteksian Kecurangan oleh Auditor, 31 Agustus 2004.

2.   Colbert,  Janet L. & C. Wayne Alderman, The Internal Auditor’s Responsibility for Fraud, The CPA Journal, 1998.

3. Konsorsium Auditor Internal, Standar Profesi Audit Internal, Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA), Cetakan pertama, Jakarta, 2004.

11 Responses

  1. I agreed with you

    Like

  2. Salam kenal Pak Muh. Arief, Saya kerja di bidang fraud dan forensik. Mohon kritik sarannya di blog saya http://mukhsonrofi.wordpress.com

    Like

  3. Salam kenal juga, bagi para pembaca yang ingin mendalami bidang fraud dan forensik, silahkan buka blognya Pak Muhson. Saya turut senang, ada yang bersedia sharing berbagai pengetahuan yang bermanfaat. Insya Allah nanti akan saya sampaikan kritik dan saran yang diperlukan. OK.

    Like

  4. Pak Muh Arief yang baik…..,
    Saya senang ilmu dari bapak atas mslah saya, tapi pak tulisan itu agaknya masih ke sektor private ya?, yang arahnya ke publik,maksud saya Departemen ada ngga pak? soalnya banyaknya keterbatasan Auditor Itjen dalam melakukan audit investigasi untuk internal departemen (payung hukumnya) dan apakah SIAS itu berlaku juga untuk auditor Itjen pak?
    Mohon maaf pak, kalau saya banyak tanya, dan mhn saran lebih lanjut untuk thesis saya ini, terima kasih……

    Like

  5. Selamat Tahun Baru 2009 Bapak Muh Arief,
    Semoga Tahun ini lebih baik dari tahun lalu ya pak.
    Belum lama saya mengenal bapak, dalam pencarian literatur thesis saya ternyata tulisan bapak menjamur dimana-mana ya pak, Salut dan Salam hormat saya buat bapak……

    Like

  6. Some brilliant ideas and very good and polished writing – your page goes straight to my bookmarks. I got some nice inspirational thoughts after reading it.

    Like

  7. Mr. Dachowka, thank you for your attention. My website ‘s dedicated for knowledge & sharing information. OK

    Like

  8. Salam kenal pak,

    Pak saya mau bertanya bagaimana bapak mengalami
    kesulitan dalam menerapkan paradigma baru ia dan bagaimana bapak mengatasi kesulitan tersebut.
    pak saat ini bapak aktif sebagai SPI atau pengajar.
    terima kasih.

    Like

  9. salam kenal , terimakaih untuk informasinya

    Like

  10. fantastic post, very informative. I’m wondering why the opposite experts of this sector do not realize this. You must proceed your writing. I am sure, you have a huge readers’ base already!

    Like

  11. Saya sdh pensiun dari BUMN sejak Agustus 2021, jabatan terakhir sebagai Manager Operational Audit. Saya s/d saat ini masih aktif mengajar di beberapa PTS di Jakarta, termasuk mengajar matkul Internal Auditing.

    Like

Comments are closed.