Peran Auditor Internal menghadapi Krisis Finansial Global

PERAN  AUDITOR  INTERNAL   MENGHADAPI  KRISIS FINANSIAL GLOBAL

(Artikel ini telah dimuat di Majalah Krakatau Steel Group/ KSG Edisi 43 / VII/ Tahun 2009, pada Rubrik “OPINI”, Hlm. 40-42)

Oleh : Muh. Arief Effendi / SPI PT. KS

 Pendahuluan

Krisis Finansial Global (KFG) yang melanda sektor bisnis sejak tahun 2007/2008 ternyata lebih sulit dihadapi dibandingkan dengan masa krisis moneter yang terjadi sekitar tahun 1997/1998 yang lalu. Hal tersebut disebabkan saat krisis moneter terjadi tahun 1997/1998 hanya bersifat regional (lokal) sehingga hanya melanda kawasan tertentu saja,  sedangkan KFG bersifat mendunia (global). Peran auditor internal di  perusahaan harus dapat mendorong pencapaian tujuan (goal) perusahaan dengan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Peran auditor internal sebagai konsultan internal (internal consulting) perusahaan harus dapat memberikan early warning kepada manajemen perusahaan untuk mencegah dan meminimalisasi dampak KFG yang dapat merugikan perusahaan.

Dampak Krisis Finansial Global

Fauzi Ichsan, Senior Vice President, Standard Chartered Bank (Bisnis Indonesia, 10 Oktober 2008), menyatakan bahwa “Lehman Brothers, Bear Stearns, Merrill Lynch, AIG, Freddie Mac dan Fannie Mae, sebagai lembaga finansial raksasa AS, selamat menghadapi resesi ekonomi AS paska serangan teroris tahun 2001. Mereka selamat menghadapi resesi ekonomi dunia akibat embargo minyak OPEC tahun 1973 dan selamat menghadapi dua perang dunia. Mereka juga selamat menghadapi resesi ekonomi dunia tahun 1930-an yang sering disebut ‘the great depression’, akibat krisis keuangan AS pada 1929. Namun, mereka tidak selamat menghadapi krisis kredit pembelian rumah (KPR) subprime di AS pada 2007/2008. Artinya, terpuruknya beberapa lembaga keuangan terbesar di dunia tersebut adalah indikasi bahwa permasalahan ekonomi AS dan dunia sekarang memang jauh lebih parah dari perkiraan kita sebelumnya.”

KFG yang mampu merontokkan beberapa lembaga penjamin keuangan raksasa di Amerika Serikat tersebut ternyata berimbas pula ke segenap penjuru negara-negara di dunia tak terkecuali  Indonesia. Dengan demikian,  tidak ada negara di dunia ini yang dapat mengisolasi negaranya (kebal) dari dampak KFG. Bahkan, menurut perkiraan para ahli ekonomi dampak KFG masih akan dirasakan Negara kita hingga 5 tahun ke depan.

Pada kwartal empat tahun 2008 yang lalu indeks harga saham pada Bursa saham di berbagai belahan dunia, misalnya Dow Jones, Nikei, Hanseng, IHSG dll mengalami terjun bebas. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan terjadi di mana-mana. Perusahaan di Indonesia yang berorientasi ekspor sangat terpukul dan paling merasakan dampaknya, sebab permintaan komoditi ekspor dari luar negeri menurun tajam. Bahkan, banyak kontrak-kontrak perjanjian / pengiriman barang ekspor yang dibatalkan secara sepihak. Hal ini tentu saja, sangat merugikan perusahaan-perusahaan eksportir. Meskipun di lingkungan perbankan di Indonesia sudah lebih siap dibandingkan pada masa krisis moneter tahun 1998 yang lalu, namun industri perbankan perlu ekstra hati-hati (prudential) dan  jangan sampai terjadi lagi krisis perbankan ”jilid 2”  yang tidak kita kehendaki bersama.

 Posisi Auditor Internal

Posisi auditor internal (satuan pengawasan intern) di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah diatur dalam UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN. Selain itu juga diatur dalam SK Menteri BUMN No. 117/M-BUMN/2002 tentang Penerapan GCG di BUMN. Sedangkan untuk perusahaan publik telah diatur melalui Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor : Kep-496/BL/2008 tanggal  28 Nopember 2008 tentang pembentukan dan pedoman penyusunan piagam  Unit Audit Internal.  Sarbanes Oxley Act (2002) memberikan kewenangan akses yang lebih luas kepada Departemen Audit Internal. Berdasarkan aturan (regulasi) tersebut, saat ini posisi auditor internal di Perusahaan merupakan pilar penting dan salah satu faktor kunci sukses (key success factor) dalam  sistem pengendalian manajemen (management control  system) agar pengelolaan perusahaan dapat berjalan sesuai prinsip–prinsip GCG.

Peran Auditor Internal

Mengingat dampak KFG sangat mempengaruhi kelangsungan usaha (going concern) serta dapat menurunkan kinerja perusahaan, maka auditor internal tidak boleh hanya berpangku tangan saja menjadi penonton, namun diharapkan dapat turut serta secara aktif membantu manajemen meminimalisasi dampak KFG yang mungkin timbul di perusahaan. Paling tidak terdapat 3 (tiga) peran   yang dapat dilakukan oleh auditor internal dalam menghadapi dampak KFG sbb :

1.   Mendorong terwujudnya GCG secara efektif.

Meskipun GCG bukan satu-satunya faktor yang menentukan dalam reformasi bisnis, namun komitmen perusahaan terhadap iplementasi prinsip-prinsip GCG merupakan salah satu faktor kunci sukses (key succes  factor) untuk mempertahankan dan menumbuhkan kepercayaan para investor (terutama investor asing) terhadap perusahaan di Indonesia. GCG saat ini sedang menjadi trend dan isu sentral di kalangan bisnis. Berdasarkan hasil penelitian, terjadinya skandal bisnis (business gate), misalnya Enron, Worldcom, Tyco, Global Crosing dll ternyata  salah satunya disebabkan prinsip-prinsip GCG tidak dijalankan secara sungguh-sungguh, konsekuen dan konsisten. Respon pihak Pemerintah, BUMN, perusahaan swasta maupun perusahaan multinasional sangat positif atas upaya mewujudkan GCG tersebut. Perusahaan yang tidak mengimplementasikan GCG, pada akhirnya dapat ditinggalkan oleh para investor, kurang dihargai oleh masyarakat (publik) dan, dapat dikenakan sanksi apabila berdasarkan hasil penilaian ternyata perusahaan tersebut melanggar hukum. Perusahaan seperti ini akan kehilangan peluang (opportunity) untuk dapat melanjutkan kegiatan usahanya (going concern) dengan lancar. Namun sebaliknya perusahaan yang telah mengimplementasikan GCG dapat menciptakan nilai (value creation) bagi masyarakat (publik), pemasok (supplier), distributor, pemerintah, dan ternyata lebih diminati para investor sehingga berdampak secara langsung bagi kelangsungan usaha perusahaan tersebut. Pada saat ini  GCG sudah bukan merupakan hal yang perlu diperdebatkan lagi, melainkan sudah menjadi kebutuhan bagi setiap pelaku bisnis untuk mengimplementasikan pada aktivitas operasional sehari-hari (day to day operation).

Auditor internal dapat berperan dalam mendorong terwujudnya GCG di perusahaan. Beberapa hal yang perlu mendapat dukungan penuh dari auditor internal, misalnya :

  • Mendorong transparansi (transparency) dan integritas (integrity) dalam pelaporan keuangan (financial reporting) perusahaan.
  • Mendorong akuntabilitas (accountability) dalam pengelolaan aset perusahaan.
  • Mendorong pertanggungjawaban (responsibility) perusahaan kepada public melalui Corporate Social Responsibility /CSR, Community Development atau Program Kemitraan & Bina Lingkungan (PKBL).
  • Mendorong independensi (independency) perusahaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pemegang saham minoritas.
  • Mendorong kewajaran (fairness) dalam pengadaan barang & jasa termasuk dipastikannya tidak ada pelanggaran terhadap UU anti monopoli & persaingan usaha yang sehat.

 

2.   Melaksanakan audit yang bernilai tambah dengan pendekatan audit berbasiskan risiko.

Dalam rangka menghadapi KFG yang saat ini masih berlangsung, maka auditor internal hendaknya dapat melaksanakan audit yang bernilai tambah (value added internal auditing/VAIA) dengan pendekatan audit berbasis risiko (Risk Based Internal Auditing/RBIA). Auditor internal hendaknya dapat melakukan assesment atas Operational & quality effectiveness, Business risk., Business & process control, Process & business efficiencies, Cost reduction opportunities, Waste elimination opportunities, dan Corporate governance efectiveness.

Tujuan dari VAIA adalah agar auditor internal dapat  :

  • Memberikan analisis operasional secara obyektif & independen.
  • Menguji berbagai fungsi, proses dan aktivitas suatu organisasi serta external value chain.
  • Membantu organisasi dalam merancang strategi bisnis yang obyektif.
  • Melakukan assesment secara sistematis dengan pendekatan multidisiplin.
  • Melakukan evaluasi & menilai efektivitas  risk management , control & governance processes.

Terdapat tiga aspek yang cukup penting dalam implementasi RBIA, yaitu penggunaan faktor risiko (risk factor) dalam audit planning,  identifikasi independent risk & assesment dan partisipasi dalam inisiatif risk management & processes. Ruang lingkup RBIA termasuk dilakukannya identifikasi atas inherent business risks (IBR) dan control risk (CR) yang potensial. Mengingat data / informasi dari Divisi Manajemen Risiko (Risk Management) sangat membantu tugas auditor internal dalam pelaksanaan audit, maka perlu kerjasama dan sinergi antar kedua unit kerja tersebut. Departemen Audit Internal (Satuan Pengawasan Intern/SPI) dapat melakukan review secara periodik setiap tahun atas RBIA dikaitkan dengan audit plan. Manajemen puncak (Board of Director) dan Komite Audit (audit committee) dapat melakukan assessment atas kinerja (performance) dari RBIA untuk mengetahui realibilitas, keakuratan dan obyektivitasnya. Profil risiko (Risk profile) atas RBIA didokumentasikan dalam audit plan yang dibuat oleh Departemen Audit Internal. Risk profile tersebut dapat digunakan untuk melakukan evaluasi apakah metodologi risk assesment telah  rasional dan up to date. Beberapa manfaat diimplementasikannya pendekatan RBIA antara lain dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas internal auditor dalam melakukan audit, sehingga secara tidak langsung dapat meningkatkan kinerjanya dan diharapkan dapat membantu manajemen dalam upaya meminimalisasi dampak KFG terhadap perusahaan.

 3.   Melaksanakan pencegahan, pendeteksian & penginvestigasian kecurangan.

Auditor internal berfungsi membantu manajemen dalam pencegahan (prevention), pendeteksian (detection) dan penginvestigasian (investigation) kecurangan (fraud) yang terjadi di suatu organisasi (perusahaan). Sesuai Interpretasi Standar Profesional Audit Internal (SPAI) – standar 120.2 tahun 2004, tentang pengetahuan mengenai kecurangan, dinyatakan bahwa auditor internal harus memiliki pengetahuan yang memadai untuk dapat mengenali, meneliti dan menguji adanya indikasi kecurangan. Selain itu, menurut Statement on Internal Auditing Standards (SIAS) No. 3, tentang Deterrence, Detection, Investigation, and Reporting of Fraud (1985), memberikan pedoman bagi auditor internal tentang bagaimana auditor internal melakukan pencegahan, pendeteksian dan penginvestigasian terhadap fraud. SIAS No. 3 tersebut juga menegaskan tanggung jawab auditor internal untuk membuat laporan audit tentang fraud.

Pencegahan Kecurangan

Salah satu cara yang paling efektif untuk mencegah timbulnya fraud  adalah melalui peningkatan sistem pengendalian intern (internal control system) selain melalui struktur / mekanisme pengendalian intern. Dalam hal ini, yang paling bertanggung jawab atas pengendalian intern adalah pihak manajemen suatu organisasi. Dalam rangka pencegahan fraud, maka berbagai  upaya harus dikerahkan untuk membuat para pelaku fraud tidak berani melakukan fraud. Apabila fraud terjadi, maka dampak (effect) yang timbul diharapkan dapat diminimalisir. Auditor internal bertanggungjawab untuk membantu pencegahan fraud dengan jalan melakukan pengujian (test) atas kecukupan dan kefektivan sistem pengendalian intern, dengan mengevaluasi seberapa jauh risiko yang potensial (potential risk) telah diidentifikasi.

Dalam pelaksanaan audit reguler (rutin), misalnya audit kinerja (performance audit), audit keuangan (financial audit) maupun audit operasional  (operational audit), auditor internal harus mengidentifikasi adanya gejala kecurangan (fraud symptom) berupa red flag atau fraud indicator. Hal ini menjadi sangat penting, sehingga apabila terjadi fraud, maka memudahkan auditor internal melakukan audit investigasi.

Pendeteksian Kecurangan

Deteksi fraud mencakup identifikasi indikator-indikator kecurangan  (fraud  indicators) yang memerlukan tindaklanjut auditor internal untuk melakukan investigasi. Auditor internal perlu memiliki keahlian (skill) dan pengetahuan (knowledge) yang memadai dalam mengidentifikasi indikator terjadinya fraud. Auditor internal harus dapat mengetahui secara mendalam mengapa seseorang melakukan fraud termasuk penyebab fraud, jenis-jenis fraud, karakterisitik fraud, modus operandi (teknik-teknik) fraud yang biasa terjadi. Apabila diperlukan  dapat menggunakan alat bantu (tool) berupa ilmu akuntansi forensik (forensic accounting)  untuk memperoleh bukti audit (audit evidence) yang kuat dan valid.  Forensic accounting merupakan suatu  integrasi dari akuntansi (accounting), teknologi informasi (information technology) dan keahlian investigasi ( investigation skill).

Penginvestigasian Kecurangan

Investigasi merupakan pelaksanaan prosedur lebih lanjut bagi auditor internal untuk mendapatkan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah fraud yang telah dapat diidentifikasi tersebut memang benar-benar terjadi. Pelaksanaan audit investigasi mengikuti work instruction serta ketentuan yang telah ditetapkan oleh Standar Profesi Audit Internal maupun organisasi Institute of Internal Auditor (IIA).

Kesimpulan

  1. Dalam rangka menghadapi KFG , auditor internal tidak hanya berpangku tangan saja menjadi penonton, namun diharapkan turut serta secara aktif berperan sebagai Internal Consultant dan membantu manajemen untuk mendorong terwujudnya GCG di perusahaan secara efektif.
  2. Auditor internal  juga diharapkan dapat meminimalisasi  dampak KFG, melalui pelaksanaan audit yang bernilai tambah dengan pendekatan audit berbasis risiko.
  3. Mengingat kecurangan (fraud) dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, maka auditor internal diharapkan dapat melaksanakan pencegahan, pendeteksian dan penginvestigasian fraud.

 *)  Artikel ini merupakan pengembangan lebih lanjut paper penulis yang berjudul “Role of Internal Audit in Global Crisis” yang telah dipresentasikan pada “Seminar Internal Audit Update 2009 : Learning of Global Crisis and Role of Internal Auditor” yang diselenggarakan oleh Forum Komunikasi Satuan Pengawasan Intern (FKSPI) Wilayah Jawa Barat & Banten pada tanggal 30 Januari 2009 di Bandung.

Role of Internal Audit in Global Crisis

role-of-internal-auditor-in-global-crisis

Compliance Audit in Highly Regulated Industries – Auditor’s Perspective

Compliance Audit In Highly Regulated Industries Auditor’s Perspective

Tantangan untuk menjadi Seorang Auditor Internal yang Profesional (Challenge to be The Professional Internal Auditor)

TANTANGAN UNTUK MENJADI SEORANG AUDITOR INTERNAL YANG PROFESIONAL (CHALLENGE TO BE THE PROFESSIONAL INTERNAL AUDITOR)

Makalah (Paper) ini telah dipresentasikan pada acara Seminar (Kuliah Umum) di STIE Trisakti Jakarta pada hari Sabtu tanggal 8 Desember 2007

Oleh : Muh. Arief Effendi, SE, MSi,Ak, QIA *)

 A.    Pendahuluan
 

Pengertian audit internal menurut “Professional Practices Framework”: International Standards for The Professional Practice of Internal Audit, IIA ( 2004) adalah suatu aktivitas independen, yang memberikan jaminan keyakinan serta konsultasi (consulting) yang dirancang untuk memberikan suatu nilai tambah (to add value) serta meningkatkan (improve) kegiatan operasi organisasi. Internal auditing membantu organisasi dalam usaha mencapai tujuannya dengan cara memberikan suatu pendekatan disiplin yang sistematis untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektifitas manajemen risiko (risk management), pengendalian (control) dan proses tata kelola  (governance processes).  

B.     Perkembangan Profesi 

Profesi audit internal mengalami perkembangan cukup berarti pada awal abad 21, sejak munculnya kasus Enron & Worldcom yang menghebohkan kalangan dunia usaha. Meskipun reputasi audit internal sempat terpuruk oleh berbagai kasus kolapsnya beberapa perusahaan tersebut yang melibatkan peran auditor, namun profesi auditor internal ternyata semakin hari semakin dihargai dalam organisasi.Saat ini profesi auditor internal turut berperan dalam implementasi Good Corporate Governance (GCG) di perusahaan maupun Good Government Governance (GGG) di pemerintahan. 

C.    Kebutuhan tenaga Internal Auditor 

Profesi auditor internal sangat dibutuhkan oleh suatu organisasi apapun, baik perusahaan swasta, BUMN/BUMD, perusahaan multinasional, perusahaan asing, pemerintahan, lembaga pendidikan dan Organisasi Nir Laba. Dalam melakukan rekrutmen terhadap tenaga auditor internal untuk suatu organisasi, selain dapat diambil dari karyawan / staf dari bagian / Divisi lain, juga diperoleh dari pihak luar organisasi,  baik yang telah berpengalaman maupun yang baru lulus dari perguruan tinggi (fresh graduate). Persaingan untuk memperebutkan posisi auditor internal ternyata lebih ketat dibandingkan posisi tenaga staf akuntansi (accounting staff) atau auditor untuk Kantor Akuntan Publik (KAP), sebab auditor internal dapat diperebutkan oleh lulusan dari berbagai disiplin ilmu serta berbagai pengalaman kerja. 

Berikut beberapa organisasi yang memerlukan tenaga auditor internal : 

 

 

NO.

ORGANISASI UNIT KERJA
1 BUMN / BUMD Satuan Pengawasan Intern (SPI)
2 Departemen / Lembaga Pemerintah Ø        Inspektorat Jenderal Departemen.
Ø        Unit Pengawasan Lembaga
Ø        Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan (BPKP)
3 Pemerintah Daerah (PEMDA) Ø        Badan Pengawasan Daerah (Bawasda)
4 Lembaga Pendidikan / Universitas Ø        Badan Audit Internal
Ø        Dewan Audit
5 Perusahaan (Swasta, Multi Nasional, Asing) Ø        Dept. Audit Internal
6 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ø        Unit Audit Internal

 D.    Standar Profesi 

1.      Nasional 

 

Konsorsium Organisasi Profesi Audit Internal pada tanggal 12 Mei 2004 telah menetapkan Standar Profesi Audit Internal (SPAI) dan wajib diterapkan semua anggota organisasi profesi yang tergabung dalam konsorsium dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2005. Konsorsium merekomendasikan anggota IIA Indonesia Chapter, Forum Komunikasi Satuan Pengawasan Intern (FK SPI) BUMN/BUMD,  Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA), Dewan Sertifikasi Qualified Internal Auditor (QIA) dan Perhimpunan Auditor Internal Indonesia (PAII) agar segera memasukkan (mengadopsi) jiwa yang terdapat dalam butir-butir standar ini kedalam Audit Charter, pedoman, kebijakan serta prosedur audit internal yang ada pada organisasi masing-masing. 

2.      Internasional 

The Standards for The Professional Practice of Internal Auditing (SPPIA) tahun 2002 yang ditetapkan oleh The Institute of Internal Auditors mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2002 merupakan revisi dari SPPIA tahun 1999.

Tujuan dari SPPIA adalah :

·        Menggambarkan dengan jelas bahwa prinsip dasar dari pelaksanaan audit internal diterapkan.

·        Menyiapkan kerangka pelaksanaan dan promosi aktivitas audit internal yang lebih luas dengan nilai tambah.

·        Menetapkan basis pengukuran pada pelaksanaan audit internal.

·        Membantu perkembangan organisasi dalam proses dan operasinya.

Auditor internal merupakan suatu profesi yang memiliki peranan tertentu yang menjunjung tinggi standar terhadap mutu (kualitas) pekerjaannya. Kepatuhan / ketaatan terhadap SPPIA adalah sangat penting supaya terdapat kesamaan dalam wewenang, fungsi dan tanggungjawab para auditor internal. 

E.     Kode Etik 

Profesi audit internal memiliki kode etik profesi yang harus ditaati dan dijalankan oleh segenap auditor internal. Kode etik tersebut memuat standar perilaku sebagai pedoman bagi seluruh auditor internal. 

1.      Nasional. 

Konsorsium Organisasi Profesi Auditor Internal (2004) telah menetapkan kode etik bagi para auditor internal  yang terdiri dari 10 hal sebagai berikut :

a.            Auditor internal harus menunjukkan kejujuran, obyektivitas dan kesanggupan dalam melaksanakan tugas dan memenuhi tanggungjawab profesinya.

b.            Auditor internal harus menunjukkan loyalitas terhadap organisasinya atau terhadap pihak yang dilayani. Namun demikian, auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menyimpang atau melanggar hukum.

c.             Auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam tindakan atau kegiatan yang dapat mendiskreditkan profesi audit internal atau mendiskreditkan organisasinya.

d.           Auditor internal harus menahan diri dari kegiatan-kegiatan yang dapat menibulkan konflik dengan kepentingan organisasinya atau kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka, yang meragukan kemampuannya untuk dapat melaksanakan tugas dan memenuhi tanggungjawab profesinya secara obyektif.

e.            Auditor internal tidak boleh menerima sesuatu dalam bentuk apapun dari karyawan, klien, pelanggan, pemasok ataupun mitra bisnis organisasinya, yang dapat atau patut diduga dapat mempengaruhi pertimbangan profesionalnya.

f.              Auditor internal hanya melakukan jasa-jasa yang dapat diselesikan dengan menggunakan kompetensi profesional yang dimilikinya.

g.            Auditor internal harus mengusahakan berbagai upaya agar senantiasa memenuhi Standar Profesi Audit Internal.

h.            Auditor internal harus bersikap hati-hati dan bijaksana dalam menggunakan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugasnya. Auditor internal tidak boleh menggunakan informasi rahasia (i) untuk mendapatkan keuntungan pribadi, (ii) secara melanggar hukum, (iii) yang dapat menimbulkan kerugian terhadap organisasinya.

i.              Dalam melaporkan hasil pekerjaannya, auditor internal harus mengungkapkan semua fakta-fakta penting yang diketahuinya, yaitu fakta-fakta yang jika tidak diungkap dapat (i) mendistorsi laporan atas kegiatan yang direview, atau (ii) menutupi adanya praktik-praktik yang melanggar hukum.

j.              Auditor internal harus senantiasa meningkatkan kompetensi serta efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugasnya. Auditor internal wajib mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan. 

2.      Internasional 

Terdapat 4 (empat) prinsip yang harus dipegang teguh dan diterapkan oleh auditor internal menurut IIA yaitu : Integrity , Objectivity, Confidentiality dan Competency   

THE  INSTITUTE  OF  INTERNAL  AUDITORSCODE OF ETHICS – ROLE OF CONDUCT

(Adopted by The IIA Board of Directors, June 17, 2000) 

 

 

 

NO

ROLE OF CONDUCT INTERNAL   AUDITOR   SHALL :
1 Integrity     perform their work with honesty, diligence, and responsibility.
    observe the law and make disclosures expected by the law and the profession.
    not knowingly be a party to any illegal activity, or engage in acts that are   discreditable to the profession of internal auditing or to the organization.
    respect and contribute to the legitimate and ethical objectives of the organization.
2 Objectivity     not participate in any activity or relationship that may impair or be presumed to impair their unbiased assessment.
    not accept anything that may impair or be presumed to impair their professional judgment.
    disclose all material facts known to them that, if not disclosed, may distort the reporting of activities under review.
3 Confidentiality     be prudent in the use and protection of information acquired in the course of their duties.
    not use information for any personal gain or in any manner that would be contrary to the law or detrimental to the legitimate and ethical objectives of the organization.
4 Competency     engage only in those services for which they have the necessary knowledge, skills, and experience.
    perform internal auditing services in accordance with the International Standards for the Professional Practice of Internal Auditing.
    continually improve their proficiency and the effectiveness and quality of their services.

  F.      Organisasi  Profesi 

1.      Nasional. 

 

a.      Forum Komunikasi Satuan Pengawasan Intern (FK SPI)

 Forum ini awalnya bernama FKSPI BUMN/BUMD karena anggotanya para auditor internal yang bekerja pada Satuan Pengawasan Intern (SPI) di BUMN/BUMD. Sehubungan dengan keanggotaan yang terbuka bagi auditor intern yang bekerja di sektor perusahaan swasta, multi nasional maupun asing maka berubah menjadi FK SPI.

b.     Perhimpunan Auditor Internal Indonesia (PAII) 

Organisasi ini menghimpun para auditor internal yang telah memiliki gelar Qualified Internal Auditor (QIA). 

c.       Asosiasi Auditor Internal (AAI) 

Anggota AAI tersebar di seluruh Indonesia baik yang berasal dari BUMN/BUMD/Swasta. AAI juga membuka keanggotaan dengan auditor internal dari perguruan tinggi berstatus Badan Hukum Milik Negara dan perusahaan baik BUMN/BUMD maupun privat.

Visi AAI adalah menjadi organisasi profesi terdepan sebagai agen perubahan di bidang audit intern. Sedangkan misi AAI  yaitu :

1).  Menyediakan wadah untuk meningkatkan kompetensi dan integritas anggota secara berkesinambungan;

2).  Mendorong pemberdayakan fungsi dan peran auditor internal;

3).  Meningkatkan kualitas auditor internal sesuai tuntutan perkembangan lingkungan dan standar profesi;

4).  Membangun komitmen anggota dalam pengembangan profesionalisme audit intern.

AAI akan menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Auditor Internal untuk meningkatkan penguasaan auditor atas pengetahuan dan komptensi teknis dibidang pelaporan keuangan (financial reporting), Corporate Governance, dan pengawasan perusahaan (corporate control). Juga dalam hal Pencegahan Kecurangan (Fraud Prevention), Pendeteksian Kecurangan (Fraud Detection), dan Penginvestigasian Kecurangan (Fraud Investigation). Ke depan AAI akan menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSF) untuk profesi auditor internal. 

2.      Internasional 

Satu-satunya organisasi profesi yang menghimpun para auditor internal se dunia adalah The Institute of Internal Auditor (IIA). Masing-masing Negara memiliki perwakilan IIA yang beranggotakan pemegang gelar Certified Internal Auditor (CIA), Indonesia juga memiliki yaitu IIA Indonesia Chapter. Setiap tahun IIA mengadakan konferensi internasional yang dihadiri oleh para auditor internal se dunia. Pada tanggal  8-11 Juli 2007, telah diselenggarakan konferensi internasional (International Conference) para auditor internal di Amsterdam, Belanda. 

G.    Sertifikasi 

1.      Nasional. 

a.   Qualified Internal Auditor (QIA) 

QIA adalah gelar kualifikasi dalam bidang internal auditing, yang merupakan simbol profesionalisme dari individu yang menyandang gelar tersebut. Gelar QIA juga merupakan pengakuan bahwa penyandang gelar telah memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sejajar dengan kualifikasi internal auditor kelas dunia. QIA diberikan oleh Dewan Sertifikasi yang terdiri dari unsur-unsur organisasi profesi internal audit terkemuka di Indonesia yaitu unsur Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan (BPKP), Forum Komunikasi Satuan Pengawasan Intern , The Institute of Internal Auditor (IIA) Indonesia Chapter, Perhimpunan Auditor Internal Indonesia (PAII), YPIA dan akademisi serta praktisi bisnis yang memiliki kompetensi dan komitmen terhadap internal auditing. Sampai saat ini, YPIA adalah satu-satunya lembaga yang diberi wewenang oleh Dewan Sertifikasi untuk menyelenggarakan pendidikan dan Ujian Sertifikasi QIA.

Gelar QIA dapat diperoleh oleh seorang auditor setelah menjalani serangkaian pelatihan / ujian sertifikasi dan dinyatakan lulus yang dilaksanakan oleh Institut Pendidikan Audit Manajemen / Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA) yang terdiri dari 5 (lima) jenjang, sebagai berikut :

¨      Pelatihan Audit Intern Tingkat Dasar I.

¨      Pelatihan Audit Intern Tingkat Dasar II

¨      Pelatihan Audit Intern Tingkat Lanjutan I

¨      Pelatihan Audit Intern Tingkat Lanjutan II

¨      Pelatihan Audit Intern Tingkat Manajerial. 

b.        Professional Internal Auditor (PIA) 

Pusat Pengembangan Akuntansi & Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PPAK STAN) memberikan pengakuan berupa pemberian sertifikat Professional Internal Auditor (PIA) terhadap peserta Pendidikan & Pelatihan (diklat) auditor internal yang telah menyelesaikan 5 tahapan diklat auditor internal yaitu : 

1). Diklat Dasar-dasar Audit.

2). Diklat Audit Operasional.

3). Diklat Psikologi dan Komunikasi Audit.

4). Diklat Audit Kecurangan.

5). Diklat Pengelolaan Tugas-tugas Audit.

Selain kepada peserta diklat yang telah mengikuti kelima tahapan diklat tersebut, sertifikat Professional Internal Auditor juga diberikan bagi para Kepala Satuan Pengawas Intern dan Kepala Badan Pengawas Daerah yang telah mengikuti Diklat Khusus yang diselenggarakan oleh PPAK STAN. 

2.      Internasional 

Certified Internal Auditor (CIA) merupakan satu-satunya sertifikasi bidang audit internal yang diakui secara internasional.  Gelar CIA saat ini dijadikan sebagai salah satu pengakuan atas integritas, profesionalisme dan kompetensi pemegangnya di bidang audit internal. Pemegang sertifikat CIA akan mendapat pengakuan yang tinggi karena program CIA terkenal memiliki standar pengetahuan, integritas dan profesionalisme yang tinggi pula. Sertifikasi yang dikeluarkan oleh The Institute of Internal Auditors (The IIA) ini diberikan kepada kandidat yang telah lulus dalam 4 (empat) bagian (part)  ujian, sbb :

NEW   CIA   EXAM (Effective as of  May 2004)  

 

 

PART I

The Internal Audit Activity’s Role in Governance, Risk and Control. A.      Comply with the IIA’s Atribute Standard (15 – 25 %).  125 multiple choice questions.
B.       Establish a Risk-based Plan to Determine the Priorities of the Internal Audit Activity (15 – 25 %).
C.       Understand the Internal Audit Activity’s Role in Organizational Governance (10-20%).
D.      Perform Other Internal Audit Roles andResponsibilities (0-10%).
E.       Governance, Risk and Control Knowledge Elements (15-25%).
F.        Plan Engagements (15-25%)
PART II Conducting the Internal Audit Engagement A.      Conduct Engagement (25-35%).  125 multiple choice questions.
B.       Conduct Spesific Engagement (25-35%).
C.       Monitor Engagement Outcome (5-15%).
D.      Fraud Knowledge Elements (5-15%).
E.       Engagement Tools (15-25%).
PART III Business Analysis & Information Technology A.      Business Processes (15-25%). 125 multiple choice questions.
B.       Financial Accounting & Finance (15-25%).
C.       Managerial Accounting (10-20%).
D.      Regulatory, Legal & Economics (5-15%).
E.       Information Technology – IT (30-40%).
PART IV Business Management Skills A.      Strategic Management (20-30%). 125 multiple choice questions.
B.       Global Business Environtments (15-25%).
C.       Organization Behavior (20-30%).
D.      Management Skills (20-30%).
E.       Negotiating (5-15%).

  

 

 

H.    Pendidikan Profesi berkelanjutan (Continued Profession Education)

Sebagai sebuah profesi, organisasi profesi internal auditor mensyaratkan para anggotanya untuk selalu meningkatkan pengetahuan & ketrampilan melalui Pendidikan Profesi berkelanjutan (PPL). Pemegang gelar QIA yang dikeluarkan oleh Dewan sertifikasi QIA harus menjalani PPL sbb :

NILAI    KREDIT   PPL    QIA 

   

 

NO

JALUR KREDIT PPL NILAI KREDIT
1 PENDIDIKAN 1.    Peserta seminar / pelatihan / workshop di Dalam Negeri. 10 Jam / hari  
2.    Peserta seminar / pelatihan / workshop di Luar Negeri. 20 Jam / hari 
3.    Moderator seminar. 20 Jam
4.    Pembicara seminar. 40 Jam
5.    Pengajar Pelatihan Bidang Auditing (Related to Auditing). sesuai jam efektif mengajar.
6.    Kegiatan pembinaan & pengembangan auditor di Kantor Sendiri. Sesuai jam efektif.
2 PUBLIKASI 1.    Penulisan artikel.  20 jam / tiap artikel.
2.    Penulisan Diktat (Modul). 30 jam / tiap diktat (modul).
3.    Penterjemahan Buku 30 jam / tiap buku
4.    Penulisan Buku 60 jam / tiap buku
5.    Editor / penyunting penulisan buku. 30 jam / tiap buku
3 PRAKTISI Praktek sebagai auditor dalam 1 tahun   penuh . Diberi kredit sesuai dengan jam penugasan, dengan kedit max 30 jam per tahun

  I.       Tantangan Internal Auditor Abad 21 (Challenge  of The 21st Century Internal Auditor). 

Beberapa tantangan yang harus dihadapi auditor internal pada abad 21 antara lain sbb :

1.      Orientasi berbasiskan risiko (Risk- based Orientation).

Auditor internal harus merubah pendekatan dari audit secara konvensional menuju audit berbasiskan risiko (risk based audit approach). Pola audit yang didasarkan atas pendekatan risiko yang dilakukan oleh auditor internal lebih difokuskan terhadap masalah parameter risk assesment yang diformulasikan pada risk based audit plan. Berdasarkan risk assesment tersebut dapat diketahui risk matrix, sehingga dapat membantu auditor internal untuk menyusun risk audit matrix.

Manfaat yang akan diperoleh auditor internal apabila menggunakan risk based audit approach, antara lain auditor internal akan lebih efisien & efektif dalam melakukan audit, sehingga dapat meningkatkan kinerja Departemen Audit internal. Auditor internal juga harus berubah dari paradigma lama menuju paradigma baru, yang ditandai dengan perubahan orientasi dan peran profesi internal auditor. Perbedaan pokok antara paradigma lama dengan paradigma baru sebagai berikut : 

 

 

URAIAN

PARADIGMA LAMA PARADIGMA BARU
Peran Watchdog Konsultan & Katalis
Pendekatan Detektif (mendeteksi masalah) Prefentif (mencegah masalah)
Sikap Seperti Polisi Sebagai mitra bisnis / customer
Ketaatan / kepatuhan Semua policy / kebijakan Hanya policy yang relevan
Fokus Kelemahan / penyimpangan Penyelesaian (solusi) yang konstruktif
Komunikasi dengan manajemen terbatas Reguler
Audit Financial / compliance audit Financial, compliance, operasional audit.
Jenjang karir Sempit (hanya auditor) Berkembang luas (dapat berkarir di bagian / fungsi lain)

 2.      Perspektif global (Global Perspective).

Auditor internal harus berpandangan luas dan dalam menilai sesuatu secara global bukan secara sempit (mikro). Pada era globalisasi saat ini, sudah tidak ada lagi batas-batas antar negara dalam menjalankan bisnis.  

3.      Governance Expertise.

Auditor internal harus melaksanakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik yaitu Good Corporate Governance (GCG) serta tata pemerintahan yang baik yaitu Good Goverment Governance (GGG). Auditor internal harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang GCG & GGG. Auditor internal berperanan penting dalam implementasi GCG di perusahaan dan GGG di pemerintahan. Efektivitas sistem pengendalian internal dan auditor internal merupakan salah satu kriteria penilaian dalam implementasi GCG.Para auditor internal harus menggunakan kompetensi yang dimiliki dan agar bekerja secara profesional sehingga dapat bernilai tambah (added value) bagi organisasinya. Agar auditor internal bernilai tambah, maka hendaknya dapat melakukan asesmen atas : 

a.             Operational & quality efefctiveness.

b.             Business Risk

c.             Business & process control.

d.            Process & business efficiencies.

e.             Cost reduction opportunities.

f.              Waste elimination opportunities.

g.            Corporate governance efectiveness. 

4.      Technologically Adept.

Auditor internal harus senantiasa mengikuti perkembangan teknologi, terutama Teknologi Informasi. Auditor internal harus memiliki technology proficiency, misalnya ahli dibidang Audit Sistem Informasi (System Information Audit). Apabila diperlukan auditor internal dapat mengambil gelar sertifikasi Certified Information System Audit (CISA). Selain itu auditor internal harus dapat menggunakan kemampuan di bidang teknologi (technologicall  skills) untuk menganalisis / mitigasi risiko, perbaikan proses ( improve process) dan evaluasi efisiensi (upgrade efficiency). 

5.      Business Acumen.

Auditor internal harus memiliki jiwa entrepeneurship yang tinggi, sehingga mengikuti setiap perkembangan dalam proses bisnis (business process). Pada masa lalu auditor internal lebih mengedepankan perannya sebagai watchdog, saat ini auditor internal diharapkan lebih berperan sebagai mitra bisnis (business partner) bagi manajemen dan lebih berorientasi  untuk memberikan kepuasan kepada  jajaran manajemen sebagai pelanggan (customer satisfaction).  

6.      Berpikir kreatif & solusi masalah (Creative Thinking & Problem Solving).

Auditor internal harus selalu berpikir positif dan inovatif serta lebih berorientasi pada pemecahan masalah. Untuk menjadi problem solver auditor internal memerlukan pengalaman bertahun-tahun melakukan audit berbagai fungsi / unit kerja suatu organisasi / perusahaan.    

7.      Strong Ethical Compass.

Auditor internal harus selalu menjaga kode etik dan moralitas yang berlandaskan ajaran agama dalam menjalankan tugas, sehingga terhindar dari perilaku yang tidak terpuji. 

8.   Communication Skills.

Pekerjaan auditor internal berhubungan erat dengan unit organisasi lain, yaitu manajemen, komite audit, auditor eksternal (Kantor Akuntan Publik), oleh karena itu auditor internal harus menjalin komunikasi yang baik dengan pihak-pihak lain tersebut. Dalam hal ini, auditor internal perlu memiliki kemampuan dalam bidang komunikasi, baik lisan maupun tertulis. 

J.       Kesimpulan  

Untuk menjadi auditor internal yang profesional terdapat beberapa hal yang perlu dilaksanakan oleh para auditor internal, sbb :

  1. Auditor internal melaksanakan standar profesional serta kode etik profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi secara konsisten.
  2. Auditor internal harus senantiasa mengikuti perkembangan mutakhir  lingkungan bisnis yang sangat cepat serta teknologi informasi yang pesat.
  3. Auditor internal harus selalu mengikuti perkembangan terbaru tentang konsep & teknik dalam  internal auditing melalui Pendidikan profesi berkelanjutan (PPL).
  4. Auditor internal harus selalu meningkatkan kemampuan dibidang komunikasi (communication skills) baik lisan maupun tertulis.

DAFTAR PUSTAKA 

Brown, Brian G., “ The Global  Practice of Internal Auditing”, Intitute of Internal Auditor (IIA), 2006.

Chambers, Richard F., ”Improving Integrity and Fighting Corruption With Strong Internal Audit”, Intitute of Internal Auditor (IIA)  Learning Center, IIA, 2004.

Effendi, M. Arief, “Paradigma Baru Internal Auditor”, Auditor, Jakarta, Edisi No. 05 Tahun 2002.

Effendi, M. Arief, “Risk Based Internal Auditing” , Media Akuntansi, Jakarta, Edisi April 2003

Effendi, M. Arief, ”Value Added Internal Auditing”, Auditor, Jakarta, Edisi No. 08 Tahun 2003

Institute of Internal Auditors, Applying COSO’s Enterprise Risk Management — Integrated Framework, September 29, 2004.

Konsorsium Organisasi Profesi Audit Internal, “Standar Profesi Audit Internal”, Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA), Jakarta, cetakan pertama, 2004.

Lapelosa,   Michael,   “Modern   Integrated    Audit   Approach”,  Internal   Auditing Seminar, IIA, 2007.

Moeller, Robert , “Brink’s Modern Internal Auditing”, 6th Edition, John Wiley & Sons, 2005.

Sawyer, Lawrence B. et. all, Sawyer’s Internal  Auditing,    The   Practice of Modern Internal Auditing, 5th Edition, IIA, 2003.

www.auditor-internal.com

www.iia2007.com

www.internalauditing.or.id

www.ppak-stan.com

www.pleier.com/pubs.htm

www.theiia.org/certification/certified-internal-auditor

*) Muh. Arief Effendi, SE, MSi, Ak, QIA adalah Senior Auditor Operasional PT. Krakatau Steel, Dosen Luar Biasa pada beberapa Perguruan Tinggi di Jakarta (FE Universitas Trisakti, STIE Trisakti, FE Universitas Mercu Buana & Program Magister Akuntansi Universitas Budi Luhur)