Certified

Professional Certification

I. SERTIFIKASI CPMA (CERTIFIED PROFESSIONAL MANAGEMENT ACCOUNTANT)

1.SEKILAS CPMA

  1. Pendahuluan

Profesi akuntan manajemen sebagai salah satu profesi penting yang menunjang proses menghasilkan nilai tambah dalam aktivitas bisnis dituntut memiliki kompetensi yang tinggi sehingga mampu melakukan pekerjaan sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam lingkungan kerja nyata (real working environment). Untuk itu seorang akuntan manajemen dituntut memiliki pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan sikap (attitude) profesionalisme yang tinggi dalam bidang terkait seperti bidang akuntansi manajemen, manajemen keuangan, bisnis dan manajemen informasi. Dengan demikian seorang akuntan manajemen yang kompeten adalah yang memiliki kemampuan intelektual, strategis, teknis dan fungsional, kemampuan personal, kemampuan komunikasi dan interpersonal, serta kemampuan manajemen dan organisasional dalam bidang dimaksud.

Ujian CPMA diselenggarakan pertama kalinya di Indonesia oleh Institut Akuntan Manajemen Indonesia d/h Ikatan Akuntan Indonesia pada tahun 2006 yang merupakan suatu ujian profesi sebagai suatu sistem saringan yang baku bagi mereka yang mempunyai keahlian dalam profesinya di bidang Akuntansi Manajemen. Ujian Certified Professional Management Accountant (Ujian CPMA) merupakan salah satu praktik Internasional terbaik untuk mengukur kompetensi dalam bidang akuntansi manajemen dan bidang-bidang lain yang terkait. Ujian CPMA dimaksudkan pula sebagai salah satu strategi pengembangan profesi akuntan manajemen di Indonesia dalam rangka menghadapi arus globalisasi yang ditandai dengan perdagangan bebas dalam produk dan jasa termasuk jasa akuntansi.

2. Sebutan dan Sertifikasi

Peserta yang telah dinyatakan lulus untuk semua mata ujian berhak memperoleh sebutan “Certified Professional Management Accountant” (CPMA). Sertifikat akan dikeluarkan oleh Institut Akuntan Manajemen Indonesia d/h Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Manajemen. Peserta yang sudah lulus CPMA memperoleh pengakuan atas kompetensinya dalam bidang akuntansi manajemen, manajemen keuangan, dan manajemen informasi sehingga mempunyai kualifikasi baik sebagai Akuntan Manajemen dalam melaksanakan fungsi dan tugas yang terkait.

3. Tujuan Ujian CPMA

  1. Meningkatkan penguasaan (proficiency) peserta atas pengetahuan dan kompetensi di bidang akuntansi manajemen dan bidang lainnya yang terkait.
  2. Menjadi ukuran mutu bagi para stakeholders atas penguasaan bidang ilmu akuntansi manajemen dengan segala aspeknya yang terkait.
  3. Mendorong mutual recognition atas sertifikasi sejenis dari negara-negara lain
  4. Memberikan peluang bagi peserta dengan latar belakang non-akuntansi untuk mendapatkan kompetensi dalam bidang akuntansi manajemen dan bidang lain yang terkait

Dalam rangka meningkatkan penguasaan (proficiency) Akuntan Manajemen atas pengetahuan dan kompetensi teknis di bidangnya, dan untuk menyongsong keterbukaan jasa Akuntan Manajemen di Indonesia, maka Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) menyelenggarakan Ujian CPMA.

4. Syarat & Ketentuan Peserta Ujian CPMA

Syarat mengikuti Ujian CPMA :

1). Anggota IAMI.
2). Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi / D4 Akuntansi dengan pengalaman 3 tahun di bidang akuntansi dan / atau keuangan.
3). Sarjana Non Ekonomi dengan pengalaman 3 tahun di bidang akuntansi dan / atau keuangan.

5. Formulir yang telah diisi harus dilengkapi dengan:

  1. Fotokopi ijazah legalisir perguruan tinggi (bagi peserta baru)
  2. Surat rekomendasi perusahaan tempat bekerja (bagi peserta baru)
  3. Fotokopi kartu ujian yang lalu (bagi peserta mengulang)
  4. Bukti pembayaran biaya ujian
  5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar, bagi peserta baru
  6. Pas foto berwarna terbaru ukuran postcard sebanyak 1 (satu) lembar
  7. Fotocopy kartu anggota IAMI yang masih berlaku.

Catatan : Bagi peserta yang belum mempunyai pengalaman kerja diperbolehkan untuk mengikuti Ujian CPMA sesuai dengan peraturan yang berlaku, sertifikat CPMA baru akan diberikan setelah lulus Ujian CPMA dan memenuhi persyaratan pengalaman kerja.

6. Tata Cara Pendaftaran :

Peserta dapat mendaftar secara langsung dengan membawa dokumen persyaratan peserta, atau dokumen dapat dikirimkan melalui POS tercatat selambat-lambatnya 3 minggu sebelum ujian berlangsung.

7. Jadwal Ujian CPMA

Ujian CPMA diadakan 2x setahun yaitu pada bulan Mei dan November

8. Ketentuan Ujian CPMA

1). Peserta baru wajib mengambil minimal 1 paket yang masing-masing berisi 4 mata ujian, bagi peserta yang telah memiliki pengalaman bekerja lebih dari 3 tahun dapat mengambil seluruh mata ujian.

             Level 1                    Level 2                  Level 3
  1. Fundamental Business & Organization Behavior (level B)
  2. Financial & Investment Management (level B)
  3. Financial Reporting & Taxation (level C)
  4. Cost & Management Accounting (level B)
  1. Management Information System (level B)
  2. Professional Ethic & Corporate Governance
  3. Internal Control, Audit & Risk Management (level B)
  4. Advanced Management Accounting (level C)
  1. Strategic Management & Financial Reporting (level C)

2). Biaya Ujian sebesar Rp.400.000/mata ujian dan biaya pendaftaran Rp.400.000 hanya dibayarkan saat pertama kali mendaftar dan sudah termasuk biaya keanggotan IAMI selama tahun berjalan;

3). Mata ujian Strategic Management & Financial Reporting (level 3) hanya boleh diikuti oleh peserta yang sudah memiliki pengalaman bekerja minimal 3 tahun.

4). Untuk masa transisi, peserta ujian CPMA periode tahun 2006 sd Mei 2018 diberlakukan 1 harga untuk setiap level yang diulang pertama kali sebesar Rp.650.000/level, biaya mengulang selanjutnya adalah sebesar Rp.400.000/mata ujian, dengan catatan masih terdaftar sebagai anggota IAMI aktif.

5). Bagi peserta yang telah habis masa keanggotaannya, agar dapat mengaktifkan kembali keanggotaannya sebelum melakukan pendaftaran ujian.

Klasifikasi Mata Ujian CPMA

Fundamental Business Akuntansi Manajemen dan Pelaporan Keuangan Manajemen Stratejik Corporate Governance dan Manajemen Resiko
  • Fundamental Business  & Organization
  • Cost & Management Accounting
  • Financial Reporting & Taxation
  • Management Information System
  • Advanced Management Accounting
  • Financial & Investment Management
  • Strategic Management and Financial Reporting
  • Professional Ethic & Corporate Governance
  • Internal Control, Audit & Risk Management

9. PEMBATALAN PEMBAYARAN :

1). ​Biaya ujian yang telah diserahkan hanya dapat dikembalikan apabila pembatalan pendaftaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Pembatalan yang dilakukan 3 (tiga) minggu sebelum pelaksanaan ujian, akan dikenakan denda administrasi sebesar 25% dari biaya ujian yang telah dibayarkan.

b. Pembatalan yang dilakukan 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) minggu sebelum pelaksanaan ujian, akan dikenakan denda administrasi sebesar 50% dari biaya ujian yang telah dibayarkan.

c. Pembatalan yang dilakukan 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan ujian, akan dikenakan denda administrasi sebesar 100% dari biaya yang telah dibayarkan.

2). Pembatalan pendaftaran UJIAN CPMA harus dilakukan secara tertulis dengan mengirimkan surat permintaan pembatalan kepada Sekertariat DP CPMA dilampirkan dengan Kartu Ujian dan Kartu Absensi yang telah diterima. Ketentuan denda administrasi atas pembatalan pendaftaran pada butir 6 di atas ditetapkan oleh IAMI berdasarkan tanggal diterimanya surat permohonan pembatalan oleh Sekertariat DP CPMA.

10. Bentuk Soal Ujian.

Ujian diselenggarakan secara tertulis dalam bentuk Pilihan Ganda dan Esai.Dalam penilaian tidak diterapkan nilai minus untuk jawaban yang salah.

11. Kriteria Kelulusan

Peserta UJIAN CPMA dinyatakan lulus dari Ujian CPMA apabila telah mendapatkan nilai minimal C untuk masing-masing mata ujian.

 12. Info lebih lanjut hubungi sekretariat :

Kantor Pusat Institut Akuntan Manajemen Indonesia

UNIKA ATMAJAYA

Ged. K2 Lt.1 R.K21.05

Jl. Jenderal Sudirman No.51, Jakarta, Indonesia

Telp : 021 – 2911 0745

Email : info.iami1@gmail.com

(sumber : http://www.iamiglobal.or.id/index.php/progam/sertifikasi-cpma)

B. PPL  CPMA

1.Tujuan Penyelenggaraan Program PPL

Pengembangan Profesional Berkelanjutan (Continuing Professional Development) yang biasa disingkat dengan PPL atau PPB merupakan kegiatan pengembangan diri dan pembelajaran secara terus menerus. Sebagai salah satu profesi akuntan, para pemegang sertifikasi profesi – CPMA (Certified Professional Management Accountant), wajib memiliki tanggung jawab untuk terus menerus memutahirkan dan mengembangkan pengetahuan dan kompetensi profesionalnya.

Karakteristik dari Akuntan Manajemen di antaranya adalah dapat memberikan jasa profesinya dalam multi peran, yakni sebagai konsultan yang membuka praktik individu atau kelompok,  atau sebagai profesional yang bekerja di Entitas perusahaan swasta/BUMN serta juga sebagai instruktur, pembicara seminar dan pendidik.  Pengembangan kompetensi dan pengetahuan merupakan tanggung jawab mutlak tiap individu Akuntan Manajemen. Oleh karena itu,  Program PPL ini dapat dikategorikan dalam dua aktivitas, yakni:

1. Program yang berorientasi pada pengakuan kompetensi dari karya dan prestasi individu (output -based).
2. Program yang berorientasi pada pengakuan atas aktivitas terstruktur dari pengetahuan dan ketrampilan dalam bentuk pelatihan, lokakarya/workshop, seminar dan sejenisnya (input-based).

Program PPL ini tidak disebut sebagai pendidikan tetapi merupakan suatu pengembangan kompetensi dan pengetahuan yang berkaitan dengan profesi Akuntan Manajemen, yakni sesuai dengan silabus Sertifikasi CPMA.

2. Tujuan Penyelenggaraan Program PPL

Adapun tujuan utama dari penyelenggaraan Program PPL adalah:

  1. Mendorong anggota untuk memelihara, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi profesional Akuntan Manajemen secara berkesinambungan.
  2. Membekali anggota dengan pengetahuaan dan keahlian mutakhir di bidangnya sehinga mampu menerapkannya dalam menjalankan tugas dan kewajiban profesional sebagai Akuntan Manajemen.
  3. Menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada profesi Akuntan Manajemen dengan menunjukkan bahwa Akuntan Manajemen memiliki standar etika dan kompetensi profesional sesuai dengan harapan masyarakat pengguna jasa.

3. Kegiatan PPL

Kegiatan PPL IAMI dapat diikuti oleh Anggota dan Non-Anggota / masyarakat publik lainnya dan bersifat terstruktur, berorientasi pada input based, dengan berbagai variasi durasi dan rencana topik relevan dan isu terkini.

Kegiatan  PPL yang berorientasi pada output-based terdiri dari:

  1. Menuliskan dan menerbitkan artikel yeng relevan dengan profesi, baik dalam bentuk jurnal maupun buku.
  2. Melakukan atau berpartisipasi dalam suatu program penelitian terkait profesi Akuntan Manajemen.
  3. Menjadi instruktur/pembicara pelatihan, seminar, konferensi dan sejenisnya yang relevan dengan profesi Akuntan Manajemen.
  4. Melaksanakan atau memimpin suatu Project – Work, yang relevan dengan profesi Akuntan Manajemen.
  5. Menjadi anggota Dewan Penguji atau komite-komite teknis pada IAMI atau organisasi profesi lain yang diakui IAMI.
  6. Keberhasilan memperoleh Magister, Doktor, atau Sertifikasi Profesi CA, CPA, CFA atau Sertifikasi dari Organisasi lain yang diakui IAMI.

Kegiatan  PPL yang berorientasi pada input-based terdiri dari:

  1. Mengikuti pelatihan, seminar, lokakarya, diskusi panel dan sejenisnya yang dilaksanakan oleh IAMI dan/atau organisasi profesi lain yang diakui IAMI.
  2. Mengikuti pendidikan lanjutan di jenjang S2 (magister), S3 (doctoral) .
  3. Mengikuti pendidikan baik wajib atau volunteer yang tersedia di entitas atau organisasi tempat bekerja
  4. Program belajar jarak jauh (On line learning) atau program Work-Based Learning

Kegiatan PPL IAMI dapat diikuti oleh Anggota dan Non-Anggota /masyarakat publik  lainnya dan bersifat terstruktur, berorientasi pada input based,  dengan berbagai variasi durasi dan rencana topik relevan dan isu terkini, sebagaimana tercantum dalam Katalog kegiatan PPL, untuk memfasilitasi  para Anggota  memenuhi  ketentuan pokok PPL sebagai mana dijelaskan dalam butir 4.

4. Ketentuan Pokok PPL

Pemegang CPMA wajib melaporkannya kepada Pengurus IAMI, dan memperoleh Satuan Kredit Profesi, yang konversinya dihitung dan dilaporkan sendiri realisasi SKP secara tahunan ke Sekretariat IAMI (self-assessment).

Setelah melaksanakan kegiatan PPL melalui salah satu atau lebih dari hal-hal yang disebut pada halaman kegiatan PPL, pemegang CPMA wajib melaporkannya kepada Pengurus IAMI, dan memperoleh Satuan Kredit Profesi (SKP) yang konversinya dihitung dan dilaporkan sendiri realisasi SKP secara tahunan ke Sekretariat IAMI (self-assessment), selambatnya pada akhir  bulan Januari tahun berikutnya, sesuai ketentuan sebagai berikut:

  1. Memperoleh 30 SKP dalam periode satu tahun, atau 90 SKP dalam periode 3 (tiga) tahun, dengan syarat bahwa dalam satu tahun harus ditempuh sekurang-kurangnya 20 SKP.
  2. Sekurang-kurangnya 6 SKP per tahun atau 20% dari total SKP yang diwajibkan harus merupakan kegiatan PPL terstruktur yang diselenggarakan oleh IAMI.

5. Mekanisme Perhitungan SKP

Perhitungan SKP untuk kegiatan pelatihan, kursus, lokakarya, diskusi panel, seminar, konvensi yang di selenggrakan diluar IAMI, pengajar atau Pembicara pada suatu program pelatihan, dan penelitian, riset, dan Penulisan Artikel, Buku atau Jurnal yang dipublikasikan akan di hitung sebagai berikut :

  1. Perhitungan SKP kegiatan pelatihan, kursus, lokakarya, diskusi panel, seminar, konvensi atau sejenisnya adalah sebagai berikut:
    1. ) Satu SKP terdiri dari 50 menit efektif;
    2. ) Durasi kegiatan dibagi 50 menit dan berlaku pembulatan ke bawah
  2. Perhitungan SKP untuk peserta kegiatan program pascasarjana dan program belajar jarak jauh.Bagi peserta kegiatan program pascasarjana diakui jumlah SKP berdasarkan SKS yang diambilnya dengan ketentuan 1SKS = 1 SKP. Dalam periode tahunan, maksimum SKP yang dapat diakui untuk belajar jarak jauh adalah 30 SKP Keberhasilan memperoleh gelar S2, S3 dan Sertifikasi Profesi akan memperoleh tambahan pengakuan sebesar 10 SKP dan hanya bersifat satu kali, pada tahun perolehan.
  3. Perhitungan SKP untuk Pengajar atau Pembicara pada suatu program PPL Pengajar atau pembicara pada program PPL berhak mendapat SKP maksimum sebesar 1 ½  X peserta program PPL.
  4. Perhitungan SKP untuk kegiatan penelitian, riset, dan Penulisan Artikel, Buku atau Jurnal yang dipublikasikan. Penulis artikel, buku, atau jurnal berhak menerima SKP untuk waktu aktual yang digunakannya, apabila memang waktu yang digunakan dalam melakukan penelitian, riset dan penulisan tersebut meningkatkan kompetensi profesionalnya.  Apabila penulis lebih dari satu orang, maka penulis utama mendapatkan bobot 60% dan penulis lainnya 40%.  Dalam periode tiga tahunan,  maksimum SKP yang dapat diakui adalah 30 SKP.
  5. Perhitungan SKP untuk partisipasi sebagai anggota Dewan Penguji/Komite teknis IAMI atau  Organisasi Profesi lain yang diakui IAMI. Peserta atas kegiatan ini berhak menerima 12 SKP per tahun. Dalam periode tiga tahunan, maksimum SKP yang dapat diakui adalah 36 SKP.
  6. Perhitungan SKP untuk kegiatan non IAMI. Kegiatan yang diikuti oleh anggota IAMI harus relevan dengan pengembangan pengetahuan dan kompetensi CPMA sesuai dengan silabus CPMA

6. Laporan Pelatihan diluar IAMI.

Pelaporan untuk kegiatan pelatihan, kursus, lokakarya, diskusi panel, seminar, konvensi yang di selenggrakan diluar IAMI untuk mendapatkan SKP.

Dalam melakukan kegiatan pelatihan profesional berkelanjutan yang di selenggarakan di luar IAMI, anggota harus memperhatikan kesesuaian jenis dan topik kegiatan dengan kebutuhan untuk pengembangan kompetensi profesional, termasuk:

  1. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan secara mandiri dan bertanggung jawab;
  2. Mendokumentasikan setiap kegiatan yang ditujukan sebagai pemenuhan pelatihan profesional berkelanjutan.

( Sumber : http://www.iamiglobal.or.id/page/ppl.html )

C. Ujian sertifikasi CPMA (Certified Professional Management Accountant) tahun 2020.

  1. Pendahuluan.

Profesi akuntan manajemen sebagai salah satu profesi penting yang menunjang proses menghasilkan nilai tambah dalam aktivitas bisnis dituntut memiliki kompetensi yang tinggi sehingga mampu melakukan pekerjaan sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam lingkungan kerja nyata (real working environment). Untuk itu seorang akuntan manajemen dituntut memiliki pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan sikap (attitude) profesionalisme yang tinggi dalam bidang terkait seperti bidang akuntansi manajemen, manajemen keuangan, bisnis dan manajemen informasi.

Ujian Certified Professional Management Accountant (Ujian CPMA) merupakan salah satu praktik Internasional terbaik untuk mengukur kompetensi dalam bidang akuntansi manajemen dan bidang-bidang lain yang terkait.

2. Syarat & Ketentuan Peserta Ujian CPMA

Syarat mengikuti Ujian CPMA :

  1. Anggota IAMI
  2. Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi / D4 Akuntansi dengan pengalaman 3 tahun di bidang akuntansi dan / atau keuangan.
  3. Sarjana Non Akuntansi dengan pengalaman 3 tahun di bidang akuntansi dan / atau keuangan

Formulir yang telah diisi harus dilengkapi dengan:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP / Citizen ID)
  2. Fotokopi ijazah legalisir perguruan tinggi (bagi peserta baru)
  3. Surat rekomendasi perusahaan tempat bekerja (bagi peserta baru)
  4. Fotokopi kartu ujian yang lalu (bagi peserta mengulang)
  5. Bukti pembayaran biaya ujian
  6. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar, bagi peserta baru
  7. Pas foto berwarna terbaru ukuran postcard sebanyak 1 (satu) lembar
  8. Fotocopy kartu anggota IAMI yang masih berlaku

Cat : Bagi peserta yang belum mempunyai pengalaman kerja diperbolehkan untuk mengikuti Ujian CPMA sesuai dengan peraturan yang berlaku, sertifikat CPMA baru akan diberikan setelah lulus Ujian CPMA dan memenuhi persyaratan pengalaman kerja.

3. Ketentuan Ujian CPMA Tahun 2020 :

1. Peserta baru wajib mengambil minimal 1 paket yang masing-masing berisi 4 mata ujian, bagi peserta yang telah memiliki pengalaman bekerja lebih dari 3 tahun dapat mengambil seluruh mata ujian.

             Level 1                    Level 2                  Level 3
  1. Fundamental Business & Organization Behavior (level B)
  2. Financial & Investment Management (level B)
  3. Financial Reporting & Taxation (level C)
  4. Cost & Management Accounting (level B)
  1. Management Information System (level B)
  2. Professional Ethic & Corporate Governance
  3. Internal Control, Audit & Risk Management (level B)
  4. Advanced Management Accounting (level C)
  1. Strategic Management &  Advanced Financial Reporting (level C)

2. Biaya Ujian sebesar Rp.400.000/mata ujian dan biaya pendaftaran Rp.400.000 hanya dibayarkan saat pertama kali mendaftar dan sudah termasuk biaya keanggotan IAMI selama tahun berjalan;

3. Mata ujian Strategic Management & Advanced Financial Reporting (level 3) hanya boleh diikuti oleh peserta yang sudah memiliki pengalaman bekerja minimal 3 tahun.

4. Untuk masa transisi, peserta ujian CPMA periode tahun 2006 sd Mei 2018 diberlakukan 1 harga untuk setiap level yang diulang pertama kali sebesar Rp.650.000/level, biaya mengulang selanjutnya adalah sebesar Rp.400.000/mata ujian, dengan catatan masih terdaftar sebagai anggota IAMI aktif.

5. Bagi peserta yang telah habis masa keanggotaannya, agar dapat mengaktifkan kembali keanggotaannya sebelum melakukan pendaftaran ujian.

4. Klasifikasi Mata Ujian CPMA

Fundamental Business Akuntansi Manajemen dan Pelaporan Keuangan Manajemen Stratejik Corporate Governance dan Manajemen Resiko
  • Fundamental Business  & Organization
  • Cost & Management Accounting
  • Financial Reporting & Taxation
  • Management Information System
  • Advanced Management Accounting
  • Financial & Investment Management
  • Strategic Management and Advanced Financial Reporting
  • Professional Ethic & Corporate Governance
  • Internal Control, Audit & Risk Management

PEMBATALAN PEMBAYARAN :

1. ​Biaya ujian yang telah diserahkan hanya dapat dikembalikan apabila pembatalan pendaftaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Pembatalan yang dilakukan 3 (tiga) minggu sebelum pelaksanaan ujian, akan dikenakan denda administrasi sebesar 25% dari biaya ujian yang telah dibayarkan.

b. Pembatalan yang dilakukan 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) minggu sebelum pelaksanaan ujian, akan dikenakan denda administrasi sebesar 50% dari biaya ujian yang telah dibayarkan.

c. Pembatalan yang dilakukan 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan ujian, akan dikenakan denda administrasi sebesar 100% dari biaya yang telah dibayarkan.

2. Pembatalan pendaftaran UJIAN CPMA harus dilakukan secara tertulis dengan mengirimkan surat permintaan pembatalan kepada Sekertariat DP CPMA dilampirkan dengan Kartu Ujian dan Kartu Absensi yang telah diterima. Ketentuan denda administrasi atas pembatalan pendaftaran pada butir 6 di atas ditetapkan oleh IAMI berdasarkan tanggal diterimanya surat permohonan pembatalan oleh Sekertariat DP CPMA.

(Sumber : http://www.iamiglobal.or.id/page/syarat-peserta-ujian-cpma.html )

II. SERTIFIKASI QUALIFIED INTERNAL AUDITOR (QIA)

  1. Sekilas Tentang QIA

Qualified Internal Auditor (QIA) adalah sertifikasi profesi dalam bidang audit internal yang menunjukkan kualitas dan profesionalisme dari individu yang memilikinya. Sertifikat QIA juga merupakan pengakuan bahwa yang bersangkutan telah memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sejajar dengan kualifikasi auditor internal tingkat internasional. Sertifikat QIA diberikan oleh suatu lembaga yaitu Dewan Sertifikasi Qualified Internal Auditor (DS-QIA) yang terdiri dari para pakar maupun praktisi senior dalam bidang audit internal. Sampai saat ini, Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA) adalah satu-satunya lembaga yang diberi wewenang oleh DS-QIA untuk menyelenggarakan pendidikan audit intern dan ujian Sertifikasi QIA.

Pemegang Qualified Internal Auditor (QIA) dirujuk sebagai individu yang menunjukkan kualitas dan profesionalisme dalam bidang audit internal. Untuk menyandang sertifikasi profesi QIA, seorang praktisi audit internal diharuskan melalui pendidikan & pelatihan QIA yang panjang yang mengkombinasikan teori dan praktik, yang dikemas dalam suasana kerja yang kompetitif.

Materi Pendidikan & Pelatihan QIA agar auditor internal memahami karakter yang harus ada dalam audit internal, mampu melaksanakan aktivitas audit internal, serta menerapkannya dalam lingkungan bisnis. Pemahaan calon pemegang QIA disamping diuji melalui ujian tertulis, juga melalui kemampuan menulis, dan menyampaikannya kepada orang lain dalam tekanan yang tinggi, selayaknya dalam penugasan audit.

Sejak program diluncurkan pada 17 April 1996, hingga akhir semester I tahun 2018 tercatat sebanyak 5150 Pemegang Sertifikat QIA. Ketatnya persyaratan, dalam dan luasnya materi pembelajaran, serta kesibukan penugasan di kantornya, peserta yang mulai dari tingkat Dasar, rata-rata membutuhkan waktu 2 tahun untuk menyelesaikan program QIA. Sebagian besar pemegangsertifikasi QIA adalah audit internal dengan berbagai sebutan jabatan yangbekerja di badan usaha dan lembaga pemerintahan. Sebagian lainnya aktif sebagai manajemen, pengambil keputusan di berbagai organisasi, dan pendidik, namun memiliki kebanggaan yang tinggi untuk tetap memelihara profesionalitasnya sebagai audit internal.

2. Dewan Sertifikasi Qualified Internal Auditor (DS-QIA)

Dewan Sertifikasi Qualified Internal Auditor (DS-QIA) adalah sebuah lembaga sertifikasi profesi yang independen dengan tugas pokok mengelola pemberian Sertifikasi Qualified Internal Auditor (QIA), dan menentukan Standar, Kode Etik Profesi, serta menyelenggarakan Ujian Sertifikasi QIA. DSQIA merupakan organisasi yang terbuka, mandiri dan tidak terikat dengan organisasi lain apapun

3. Road to QIA – DS QIA

Program Sertifikasi QIA dapat diikuti oleh masyarakat luas yang berprofesi sebagai auditor ataupun mahasiswa dari perguruan tinggi yang memiliki kerjasama pendidikan audit intern dengan DS-QIA. Persyaratan umum adalah memiliki pendidikan formal D3 dan pengalaman kerja sebagai internal auditor/ekuivalen selama 1 tahun.

Program Sertifikasi QIA didapat harus dengan mengikuti pelatihan audit internal yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA) melalui beberapa jenjang pelatihan yaitu Tingkat Dasar, Tingkat Lanjutan dan Tingkat Manajerial. Di setiap jenjang pelatihan peserta diberikan ujian sertifikasi dari setiap materi pelatihan.
Dengan menggunakan kerangka acuan kompetensi audit internal (Competency Framework for Internal Auditing – CFIA), Common Body of Knowledge The Institute of Internal Auditors (IIA), Content Specification Outline (CSO) ujian CIA (Certified Internal uditor), serta memasukkan kebutuhan pengetahuan dan keterampilan praktik audit internal di Indonesia maka Skema Sertifikasi Qualified Internal Auditor (QIA) adalah seperti di bawah ini :
Sertifikat QIA hanya dapat diberikan kepada peserta yang telah memiliki pengalaman kerja dalam bidang audit internal paling sedikit selama 1 tahun dan telah lulus dari ± 23 materi ujian yang diselenggarakan dalam 5 (lima) jenjang pendidikan.

Bagi calon peserta yang memiliki latar belakang pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja di bidang auditing, dapat mengajukan pertimbangan penempatan (waiver) kepada DS-QIA dengan mengirimkan biodatanya (curriculum vitae) secara online di sub menu Sertifikasi: CV untuk placement, atau melalui email dsqia@yahoo.co.id. DS-QIA di dalam pertemuan mingguannya akan menetapkan dan memberitahukan hasil keputusan penempatannya.

4. Kurikulum

DSQIA memberikan ruang bagi calon peserta yang memiliki kualifikasi dan pengalaman bekerja yang mengijinkannya untuk tidak melalui keseluruhan jenjang pelatihan secara berurutan, dengan cara bahwa calon peserta dapat mengajukan pertimbangan penempatan (waiver) kepada DSQIA dengan mengirimkan biodata (curriculum vitae) dalam format yang telah ditentukan.

Terdapat 3 (tiga) Tingkatan dalam sertifikasi QIA, yaitu :

a. Tingkat Dasar

wajib memahami:

1.Fondasi Audit Internal
2. Standar Profesional Audit Internal
3. Perencanaan Penugasan
4. Pelaksanaan Penugasan
5. Struktur dan Proses Organisasi
6. Dasar-Dasar Manajemen Proyek
7. Dasar-Dasar Data Analitik
8. Keterampilan Personal
9. Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Pengendalian

b. Tingkat Lanjutan

wajib memahami:

1.Supervisi Penugasan
2. Komunikasi Penugasan dan Monitoring Tindak Lanjut
3. Manajemen Risiko Kecurangan
4. Dasar-Dasar Keamanan IT
5. Application System Software
6. IT Infrastructure and IT Control Frameworks
7. Disaster Recovery
8. Manajemen Risiko Organisasi
9. Akuntansi Keuangan dan Manajemen Keuangan
10. Akuntansi Manajerial

c.Tingkat Manajerial

wajib memahami:

1.Mengelola Aktivitas Audit Internal : Operasi dan Penentuan Rencana Audit Internal Berbasis Risiko
2. Mengelola Aktivitas Audit Internal : Komunikasi dan Pelaporan Kepada Manajemen Senior dan Dewan
3. Manajemen Strategis
4. Perilaku Organisasi dan Manajemen Kinerja
5. Kepemimpinan Audit Internal
6. Aspek Hukum, Ekonomi dan Perpajakan
7. Perkembangan Audit Internal
8. Interculture Management
9. Pembimbingan Penulisan Makalah

5. Regristrasi QIA

Formulir Regristrasi QIA dapat diunduh disini : https://dsqia.or.id/registrasi-qia/

CATATAN Bagi yg mengajukan PENEMPATAN level LANJUTAN:

  • Formulir biodata (curriculum vitae) dibagi 4 bagian, yaitu : 1 – DATA PRIBADI, 2 – PENGALAMAN KERJA, 3 – PENDIDIKAN TERAKHIR, 4 – PELATIHAN YG TERKAIT AUDIT.

  • Isilah data Pengalaman Kerja, Pendidikan dan Pelatihan anda berdasarkan waktu sekarang/terakhir, dilanjutkan dengan data-data waktu sebelumnya.

  • Penilaian akan mulai di proses setelah DSQIA menerima pembayaran biaya pembebasan/ penempatan (waiver fee) sebesar Rp. 300.000 (di luar biaya pelatihan), yang dapat dibayar secara transfer ke : Bank BNI, Norek. 0017386519 – an. Dewan Sertifikasi Qualified Internal Auditor.

Bukti pembayaran dapat dikirimkan melalui email: admin@dsqia.or.id

Jadwal sertifikasi QIA tahun 2019 dapat diunduh disini : https://dsqia.or.id/wp-content/uploads/2019/08/jadwal-sertifikasi-QIA2019.pdf

6. Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL)

Guna memelihara kualitas pelaksanaan tugas serta mendorong kontribusi pemegang sertifikat terhadap profesi dan masyarakatnya, pemegang sertifikat QIA diwajibkan melaksanakan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) / Continuing Professional Development (CFD) sekurang-kurangnya 60 jam per tahun atau 180 jam dalam 3 (tiga) tahun.

Kredit PPL dapat dicek lebih lanjut pada : https://dsqia.or.id/kredit-ppl/

7. Kerjasama Pendidikan Audit Internal

Membentuk praktik audit internal yang berdaya guna tidak dapat dilepaskan dari peran optimal para pemangku kepentingan. Untuk memberikan ruang partisipasi yang ideal, Dewan Sertifikasi Qualified Internal Auditor mengikat kerjasama pendidikan audit internal dengan ruang lingkup dan Lembaga sebagai berikut:

Tingkat Dasar dan Lanjutan untuk mahasiswa

  • Universitas Sanata Dharma Yogyakarta,
  • Universitas Widya Mandala Surabaya,
  • Unika Widyatama, Bandung,
  • Universitas Telkom, Bandung,
  • STIE Bisma Lepisi, Tangerang,
  • Universitas Surabaya,
  • STIE Perbanas Surabaya.
  • Universitas Jember (Januari 2017 -2022)

Tingkat Dasar, Lanjutan dan Manajerial untuk umum

  • Pusat Pendidikan Internal Audit
  • Yayasan Pendidikan Internal Audit (PPIA-YPIA)

(Sumber : https://dsqia.or.id/kpai/ )

III. SERTIFIKASI CHARTERRED ACCOUNTANT (CA)

1. CA Kualifikasi Internasional

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah menetapkan sebutan Chartered Accountant Indonesia (CA) sebagai kualifikasi akuntan profesional sesuai panduan standar internasional. Penetapan sebutan CA dilaksanakan dalam rangka melaksanakan tujuan pendirian pendidikan akuntan; dan mempertinggi mutu pekerjaan akuntan. Kualifikasi ini juga ditetapkan untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada profesi akuntan; memberikan perlindungan terhadap pengguna jasa akuntan, serta mempersiapkan akuntan Indonesia menghadapi tantangan profesi dalam perekonomian global sebagai anggota International Federation of Accountant (IFAC), IAI telah meluncurkan CA untuk menaati Statement Membership Obligations (SMO) & Guidlenes IFAC. IFAC telah menetapkan International Education Standards (IES) yang memuat kerangka dasar dan persyaratan minimal untuk memperoleh kualifikasi sebagai seorang akuntan profesional. IAI berkewajiban untuk mematuhi IES tersebut sebagai panduan utama pengembangan akuntan profesional Indonesia. Adanya kualifikasi akuntan profesional dengan sebutan CA, diharapkan dapat menjamin dan meningkatkan mutu pekerjaan akuntan yang profesional dan memiliki daya saing di tingkat global sehingga siap menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN.

2. CA Tentukan Kesuksesanmu

CA dibangun dengan mengutamakan integritas dan profesionalisme yang akan menjadi bekal berharga bagi akuntan Indonesia dalam menghadapi persaingan global. CA dengan segenap kompetensi yang melekat di dalamnya, merupakan bentuk pengakuan khusus bagi pemegangnya dalam melaksanakan tanggung jawab untuk mengambil keputusan signifikan di bidang-bidang yang terkait dengan pelaporan keuangan. Lebih jauh, CA kini menjadi identitas personal yang bisa diinisiasikan sebagai sebuah pencapaian penting Akuntan Profesional. CA menjadimilestone  yang akan membuka peluang tak terbatas seorang Akuntan Profesional untuk berkarya lebih lanjut.

Eksistensi CA Indonesia sangat penting dan strategis untuk membangunculture bisnis yang kuat, visioner, memegang teguh nilai-nilai, dan fokus terhadap nilai tambah positif bagi institusinya. Sebagai wadah berhimpunnya akuntan seluruh Indonesia, IAI berkiprah secara optimal untuk mewujudkan akuntan profesional terpercaya, berkualitas tinggi, serta bisa dihandalkan di dunia kerja dan semakin kompetitif dalam dunianya. Untuk itulah IAI memiliki dan komitmen untuk membantu setiap individu yang ingin menciptakan kisah suksesnya sebagai akuntan profesional. IAI akan mewujudkan kisah sukses setiap individu yang siap berinteraksi dengan IAI untuk memenangkan persaingan di era globalisasi yangdistrupted dan penuh peluang baru.

3. Tujuan

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyelenggarakan ujian CA berdasarkan ketentuan IFAC peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang berlaku. IAI menyelenggarakan ujian CA dengan tujuan untuk mendapatkan Akuntan sebagai Anggota Utama IAI yang memiliki :

  1. Kualifikasi untuk menjalankan peran sebagai Akuntan Profesional yang sesuai kompetensi utama dan kompetensi khusus CA.
  2. Komitmen tinggi terhadap etika, nilai-nilai dan perilaku profesional yang tinggi; dan
  3. Keahlian profesional untuk menjalankan peran tersebut.

Ujian CA diselenggarakan berdasarkan atas prinsip-prinsip dasar, yaitu: kompetensi, objektivitas, independen, integritas, transparan, fairness,adil, dan bertanggung jawab. Setiap peserta dan pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ujian CA harus melaksanakan ujian dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip tersebut, etika profesi, dan ketentuan peraturan yang berlaku yang ditetapkan IAI.

4. Sebutan Profesi

Sertifikat CA diberikan kepada seseorang yang dinilai telah memenuhi kualifikasi untuk menjalankan peran sebagai Akuntan Profesional sesuai kompetensi utama dan kompetensi khusus CA.

Untuk memperoleh sebutan CA, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Lulus ujian sertifikasi CA Indonesia yang dilaksanakan oleh IAI; dan
  2. Memiliki pengalaman dan/atau menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi, baik di sektor pendidikan, korporasi, sektor publik, maupun praktisi akuntan publik yang data di verifikasi paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang akuntansi yang di peroleh dalam 7 (tujuh) tahun terakhir; dan
  3. Sebagai Anggota IAI.

5. Kewajiban Pemegang sertifikat CA

  1. Kewajiban pemegang sertifikat CA adalah sebagai berikut :
  2. Tetap terdaftar sebagai Anggota Utama IAI;
  3. Membayar iuran keanggotaa IAI;
  4. Menjaga nama baik profesi Akuntan dan organisasi IAI;
  5. Menaati dan melaksanakan standar profesi dan kode etik yang ditetapkan IAI;
  6. Menjaga kompetensi melalui Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) sesuai ketentuan IAI;dan
  7. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi serta ketentuan IAI lainnya.
  8. Untuk tetap dapat mempergunakan sebutan profesi, pemegang sertifikat CA harus mengikuti dan menaati seluruh ketentuan dan kewajiban yang ditentukan oleh IAI.

6. Fungsi dan Posisi CA

CA dapat menduduki fungsi dan posisi dalam lingkup :

  1. MANAJERIAL, dengan posisi sebagai Chiel Excecutive Officer (CEO), Chief Financial Officer (CFO), Chief Operating Officer (COO), Direktur BUMN, Direktur Operasional.
  2. OPERASIONAL, dengan posisi sebagai Business Unit Controller, FInancial and Performance Analyst, Cost Accounting Manager, HR Manager, Business Support Manager an Treasurysebagai penanda tangan laporan keuangan perusahaan.
  3. MANAGEMENT CONTROL, dengan posisi sebagai Business Assurance Manager, Risk Manager, Compliance Manager, Internal Auditor.
  4. ACCOUNTING & STAKEHOLDER COMMUNICATIONS sebagai Group Controller, Head of Reporting, Investor Relation Manager, FInance & Accounting Manager.
  5. SEKTOR PUBLIK, seorang CA memiliki kemampuan untuk menduduki posisi sebagai pejabat yang bertanggung jawab terhadap laporan keuangan entitas sektor publik.
  6. AKADEMIK, seorang CA memiliki kemampuan untuk menduduki posisi sebagai dosen, pimpinan fakultas/universitas.
  7. AUDITOR*, seorang CA memiliki kemampuan untuk menduduki posisi sebagai auditor dalam suatu entitas atau institusi.

*) Mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan fungsi di posisi puncak inilah seorang CA dapat dikatakan berperan sebagai creditors, enablers, preservers dan reporters untuk menciptakan suitainable value dalam bisnis.

CA dapat mendirikan dan/atau menjadi partner Kantor Jasa Akuntan (KJA) yang bisa memberikan jasa akuntansi seperti jasa pembukuan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa manajemen, akuntansi manajemen, konsultasi manajemen, jasa perpajakan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan, dan jasa sistem teknologi informasi.

(   Sumber : http://iaiglobal.or.id/v03/CA/fungsi-dan-posisi-ca  )

7. Ujian CA

a. Informasi Ujian CA

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyelenggarakan ujian CA berdasarkan ketentuan IFAC peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang berlaku.

IAI menyelenggarakan ujian CA dengan tujuan untuk mendapatkan Akuntan sebagai Anggota Utama IAI yang memiliki :

  1. Kualifikasi untuk menjalankan peran sebagai Akuntan Profesional yang sesuai kompetensi utama dan kompetensi khusus CA.
  2. Komitmen tinggi terhadap etika, nilai-nilai dan perilaku profesional yang tinggi.
  3. Keahlian profesional untuk menjalankan peran tersebut.

Ujian CA diselenggarakan berdasarkan atas prinsip-prinsip dasar, yaitu: kompetensi, objektivitas, independen, integritas, transparan, fairness,adil, dan bertanggung jawab. Setiap peserta dan pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ujian CA harus melaksanakan ujian dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip tersebut, etika profesi, dan ketentuan peraturan yang berlaku yang ditetapkan IA.

Formulir Pendafaran Ujian CA IAI dapat diunduh (download) berikut ini. Formulir Pendaftaran Ujian CA IAI

Adapun Kompetensi dan Silabus CA dapat silahkan  download berikut ini Kompetensi & Silabus Chartered Accountants-CA

Berikut Informasi lengkap tentang CA. informasi-lengkap-tentang-chartered-accountant-ca

sumber : http://iaiglobal.or.id/v03/CA/kompetensi-ca

b. Jadwal Ujian Chartered Accountant (CA) tahun 2020.

Pelaksanaan Ujian CA:

NO KEGIATAN TANGGAL PELAKSANAAN

1

Ujian Chartered Accountant – Periode I Tahun 2020

21-24 Januari 2020

2

Ujian Chartered Accountant – Periode II Tahun 2020

14 – 17 April 2020

3

Ujian Chartered Accountant – Periode III Tahun 2020

21 – 24 Juli 2020

4

Ujian Chartered Accountant – Periode IV Tahun 2020

20 – 23 Oktober 2020

sumber :  http://www.iaiglobal.or.id/v03/CA/jadwal-ujian-ca

c. Tatacara Pendaftaran Ujian CA

  1. Pendafataran peserta dilaksanakan dengan melengkapi formulir pendaftaran yang dapat diperoleh melalui website IAI di http://www.iaiglobal.or.id disertai dokumen pendukung per peserta.
  2. Dokumen pendukung terdiri dari:
    ­a. Kopi kartu Anggota Madya IAI yang masih berlaku atau bukti keanggotaan lainnya
    b. Kopi ijazah pendidikan terakhir;
    c. 2 (dua) lembar foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang putih;
    d. Bukti pembayaran biaya ujian; dan
    e. Surat pernyataan peserta ujian.
  3. Formulir pendaftaran dan dokumen pendukung bagi peserta ujian umum dapat disampaikan secara langsung di sekretariat IAI Pusat atau melalui IAI Wilayah atau dengan mengirimkan berkas melalui email/fax/surat ditujukan ke bagian pendaftaran/sertifikasi IAI dengan alamat: Grha Akuntan, Jl. Sindanglaya No. 1 Menteng, Jakarta Pusat 10310.
  4. Formulir pendaftaran dan dokumen pendukung yang disampaikan melalui email/fax/surat sudah harus diterima di sekretariat IAI Pusat paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan ujian.
  5. Pendaftaran peserta ujian CA yang merupakan mahasiswa PPAk dilaksanakan secara kolektif oleh penyelenggara PPAk dengan melengkapi formulir pendaftaran dan dokumen pendukung per peserta.
  6. Calon peserta yang tidak melengkapi formulir pendaftaran dan dokumen pendukung dengan lengkap tidak dapat dinyatakan sebagai peserta ujian.

d. Biaya Pendaftaran Ujian CA

  • Peserta wajib membayar biaya keanggotaan dan biaya ujian IAI.
  • Bagi peserta ujian CA yang merupakan peserta umum, biaya ujian meliputi biaya pendaftaran Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang dibayarkan hanya satu kali pada saat mendaftar pertama kali; dan biaya per mata ujian sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  • Bagi peserta ujian CA yang merupakan mahasiswa PPAk, biaya ujian per peserta adalah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang meliputi biaya pendaftaran dan ujian untuk 7 (tujuh) mata ujian.
  • Apabila peserta ujian yang merupakan mahasiswa PPAk tidak lulus ujian, maka akan dikenakan biaya mengulang per mata ujian sebagai berikut:

a. sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk kesempatan mengulang pertama.

b. Sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk mengulang berikutnya.

Pembayaran biaya ujian dapat dilakukan secara langsung di sekretariat IAI Pusat atau melalui setoran tunai di Bank atau transfer ke rekening IAI Pusat pada Bank Mandiri KCP Jakarta Cik Ditiro No. Rekening 122.000.431.206.5 dan Bank BCA KCP Jakarta Thamrin Nine No. Rekening 539.539.1957

8. Kode Etik Profesi CA

Akuntan Indonesia yang menyandang Sebutan Chartered Accountants (CA) memegang teguh prinsip-prinsip dasar keprofesian yang merupakan kode etik-nya, yaitu :

  1. Tanggung Jawab Profesi

Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai profesional, setiap pemegang CA harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

  1. Kepentingan Publik

Setiap pemegang CA berkewajiban untuk senantiasa dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

  1. Integritas

Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap pemegang CA harus memenuhi tanggung jawab profesionalismenya dengan integritas setinggi mungkin.

  1. Obyektivitas

Setiap pemegang CA harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.

  1. Kerahasiaan

Setiap pemegang CA harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dengan berhati-hati, pemegang CA mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

9. Ketentuan Umum PPL

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IAI telah mengatur dan menetapkan bahwa seluruh Anggota IAI berkewajiban mengikuti PPL.

Peraturan menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara mewajibkan seluruh Akuntan untuk menjaga kompetensi melalui PPL dan menyampaikan realisasi PPL kepada Ikatan Akuntan Indonesia.

Pasal 16 PMK 25/PMK.01/2014 antara lain menyebutkan PPL dapat ditempuh melalui PPL yang diselenggarakan oleh IAI, PPAJP dan/atau pihak lain yang diakui oleh IAI dan/atau PPAJP.

Akuntan wajib mengikuti PPL paling sedikit berjumlah 30 (tiga puluh) Satuan Kredit PPL (SKP) setiap tahun. Sebagai anggota International Federation of Accountant (IFAC) IAI mewajibkan 120 SKP bagi setiap Akuntan selama 3 (tiga) tahun.

( Sumber : http://iaiglobal.or.id/v03/CA/kewajiban-ca )

10. Yang harus dipenuhi sebagai CA Indonesia

a. Apasaja Kriteria yang Harus Dipenuhi untuk Memperoleh Gelar CA  Indonesia?

CA diberikan kepada Anggota Utama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yaitu Akuntan Profesionalyang memenuhi seluruh kriteria berikut:

1. memiliki register akuntan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
2. memiliki pengalaman dan/atau menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi, baik di sektor pendidikan, korporasi, sektorpublik, maupun praktis iakuntan publik; dan
3. Menaati dan melaksanakan StandarProfesi; dan
4. Menjaga kompetensi melalui pendidikan profesional berkelanjutan.
b. Mengapa IAI Meluncurkan Gelar CA Indonesia?
1. Mentaati Statement Membership Obligations& Guidelines International Federation of Accountants (FAC);
2. Memberinilai tambah Akuntan Beregister Negara;
3. Persiapan dalam menghadapi ASEAN Economic Community 2015;
4. Persiapan menyongsong RUU tentang Pelaporan Keuangan.
c. Apa Benefit Memperoleh Gelar CA Indonesia?
1. Pengakuan sebagai Akuntan Profesional sesuai dengan panduan internasional (IFAC);
2. Dijaga kompetensinya sesuai dengan ketentuan IAI yang mengacu ke standar internasional;
3. Pengakuan sebagai Akuntan Profesional yang diberikan tanggung jawab untuk mengambil keputusan yang signifikan dalam bidang-bidang yang terkait dengan pelaporan keuangan untuk kepentingan public;
4. Dapat diakui oleh Professional Accountancy Organization negara lain (tidak perlu menempuh beberapa mataujian).
d. Apakah CA dapat dicantumkan di belakang nama seperti gelar lainnya?
Ya, sebutan CA dapat dicantumkan di belakang nama, setelah penulisan gelar Ak.Misalnya menjadi: Bunga, SE.,Ak., CA.
e. Bagaimana Cara Mendapatkan Gelar CA Indonesia?
Permohonan untuk menjadi Anggota Utama/Penerima Sertifikat CA IAI harus diajukan secara tertulis dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. mengisi formulir keanggotaan yang memuat data-data anggota, pernyataan kesediaan memenuhi kewajiban  sesuai ketentuan dalam AD/ART dan peraturan organsiasi IAI serta kesediaan untuk diproses dan menerima sanksi penegakan disiplin keanggotaan sesuai mekanisme yang berlaku dalam hal tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota IAI; dan
b. melengkapi dokumen administrasi pendukung sebagai berikut:
1. pas Foto 3×4 sebanyak 1 (satu) lembar;
2. kopi Register Negara untuk Akuntan;
3. Ijazah, dan
4. surat keterangan pengalaman menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi baik di sektor pendidikan, korporasi, sektor publik, maupun praktisi akuntan publik;
5. Bukti pembayaran uang pangkal dan iuran tahunanAnggotaUtama.
f. Dimana Tempat Pendaftaran CA Indonesia?
Permohonan untuk menjadi Anggota Utama/Penerima Sertifikat CA IAIdapat dilakukan secara langsung dikantor IAI Pusat, 30 IAI Wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia, maupunKnowledge Center IAI; atau secara tidak langsung dengan menyampaikan formulir pendaftaran melalui fax, email, atau online dari internet.
g. Apasaja  yang dapat diakui sebagai Pengalaman Praktik Keprofesian di Bidang Akuntansi?
Pengalaman menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi calon Anggota Utama/Penerima Sertifikat CA IAI dapat diperoleh dari:
a. pengalaman bekerja di bagian akuntansi pada suatu entitas;
b. pengalaman sebagai pengajar atau dosen di bidang akuntansi;
c. pengalaman sebagai auditor atau pemeriksa di bidang keuangan pada Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian/Lembaga Non Kementerian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau Kantor Akuntan Publik; atau
d. pengalaman di bidang akuntansi lainnya.
h. Berapa lama prasyarat jangka waktu pengalaman praktik yang diwajibkan?
Jangka waktu pengalaman menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi calon Anggota Utama/Penerima Sertifikat CA IAIadalah minimal selama 3 (tiga) tahun.
Pendidikan Profesi Akuntansi diakui sebagai pengalaman menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi selama 1 (satu) tahun.
i. Apakah pengalaman praktik harus dibuktikan dengan surat keterangan bekerja?
Ya.Penilaian pengalaman dibuktikan dengansurat keterangan pengalaman menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi baik di sektor pendidikan, korporasi, sektor publik, maupun praktisi akuntan publik ditandatangani olehpejaba tberwenang.
Dapat juga menggunakan SK pengangkatan sebagai karyawan, atau bagi Akuntan publik denganizin Akuntan Publikdari Kemenkeu.
j. Apa saja Kewajiban Pemegang Sebutan CA?
Mempertahankan keanggotaannya di IAI dan memenuhi semua kewajibannya sebagai Anggota Utama IAI.
Meningkatkan kompetensinya dengan mengikuti kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) secara terus menerus sekurang-kurangnya 120 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam periode 3 (tiga) tahun dan harus memenuhi sekurang-kurangnya 30 SKP dalam 1 (satu) tahun.
Menaati dan melaksanakan kode etik dan standa rprofesi.
k. Apakah Gelar CA dapat dicabut?
Ya. DPN IAI berwenang mencabut gelar CA apabila Anggota Utama tidak memenuhi kewajibannya sesuai mekanisme penegakan disiplin anggota yang berlaku.
l. Apa saja bentuk Kegiatan PPL yang dapat diakui IAI?
IAI mengakui dua jenis kegiatan PPL yaitu:
1. Kegiatan terstruktur tatap muka, yaitu: pelatihan; kursus; lokakarya; diskusi panel; seminar; konferensi; konvensi; simposium; atau program pasca sarjana pada bidang studi yang relevan.
2. Terstruktur Non-tatap Muka, yaitu: program belajar jarak jauh; penulisan artikel, makalah, atau buku dengan materi yang relevan dan dipublikasikan;riset profesional atau studi terhadap bidang-bidang yang relevan;menjadi anggota Dewan Penguji pada organisasi profesi yang mengharuskan yang bersangkutan menyiapkan atau mereview materi-materi yang bersifat teknis; atau menjadi anggota dalam komite-komite teknis yang dibentuk dan/atau diakui oleh IAI.
m. Bagaimana Mekanisme Pengakuan Kegiatan PPL?
Pemegang Gelar CA melaporkan kegiatan PPL yang diikutinya setiap tahun dengan melampirkan copy sertifikat dan atau agenda kegiatan yang diikutinya setiap tahun
n. Apakah IAI mengakui kegiatan PPL yang dilaksanakan selain oleh IAI?
Ya.Penyelenggara kegiatan PPL Non-IAI yang dapat diakui adalah:
1. organisasi profesi akuntansi yang merupakan anggota International Federation of Accountants;
2. Asosiasi Profesi Mitra IAI;
3. institusi yang diakui pemerintah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; dan
4. institusi lainnya yang memiliki kredibilitas tinggi sesuai ketetapan DPN.
o. Apakah pemegang CA harus membayar untuk mengikuti kegiatan PPL IAI?
IAI menyelenggarakan pelatihan yang berbayar dan gratis. Pemegang CA seperti anggota IAI lainnya berhak mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh IAI secara gratis bagi anggota. Jika pemegang CA ingin mengikuti pelatihan yang berbayar, maka mereka berhak atas harga khusus atau diskon yang diberlakukan untuk anggota I

Sumber : http://iaisertifikasi.blogspot.co.id/2013/04/yang-harus-dipenuhi-sebagai-ca-indonesia.html

11. BEASISWA CA

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) bekerjasama dengan The Institute of Chartered Accountants in England and Wales (ICAEW), dua organisasi profesi dengan designasi profesional Chartered Accountant, membuka kesempatan bagi mahasiswa berprestasi untuk menjadi Akuntan Profesional berstandar global melalui program beasiswa bersama CA: IAI & ICAEW.

Prasayarat:

  • Mahasiswa Program Studi S1 Akuntansi minimal semester 5 (lima) dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia;
  • IPK minimal 3,00 (dengan melampirkan transkrip nilai yang dilegalisir.
  • Memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik;
  • Harus lulus ujian saringan yang diselenggarakan IAI dan ICAEW;
  1. Ujian saringan untuk mata uji Akuntansi Keuangan;
  2. Soal dalam bahasa Inggris;
  3. Sifat ujian closed book;
  4. Durasi ujian 2 jam;
  5. Bentuk soal multiple choice dan essay.

Mahasiswa yang lulus ujian saringan IAI-ICAEW berhak atas:

  • Keanggotaan Muda IAI;
  • Sertifikat Keahlian Akuntansi Dasar IAI;*
  • Beasiswa Penuh Ujian CA yang terdiri dari 7 (tujuh) subjek ujian sesuai persyaratan Ujian CA IAI;
  • Beasiswa mengikuti ujian Certificate Level ICAEW: beasiswa penuh untuk mata ujian Accounting dan subsidi ICAEW untuk 5(lima) mata ujian lainnya. Setelah lulus 6 mata ujian, berhak mendapat sertifikat CFAB.
  • Akses ke IAI Sharepoint dan facilities online ICAEW sebagai fasilitas University Students Scheme (USS) IAI-ICAEW untuk mendukung kemampuan teknis calon akuntan dan mempersiapkan diri dalam menyelesaikan pendidikan dan ujian sertifikasi menjadi akuntan profesional. Calon akuntan profesional bisa mengakses perkembangan terbaru, informasi, webinar dan sumber daya melalui kedua fasilitas itu;
  • Program pengembangan kompetensi dan pengetahuan profesi Akuntan yang dilaksanakan IAI-ICAEW.

*untuk peserta yang memenuhi standar nilai tertinggi sesuai persyaratan IAI. Register Beasiswa IAI dan ICAEW berhak menentukan kandidat yang mengikuti ujian saringan berdasarkan alokasi jumlah peserta dan kriteria seleksi beasiswa CA IAI-ICAEW.

( Sumber : http://www.iaiglobal.or.id/v03/CA/beasiswa-ca ).

12. KATALOG IAI 2020

Silahkan didownload Katalog Lengkap IAI tahun 2020  berikut ini :     http://iaiglobal.or.id/v03/files/katalog/2020/Katalog%20Full%20Version%202020.pdf

(Sumber : http://iaiglobal.or.id/v03 )

IV. SERTIFIKASI ASEAN CHARTERRED PROFESSIONAL ACCOUNTANT (ACPA).

1. SEKILAS   TENTANG  ASEAN CPA

a. Pendahuluan

Profesi Akuntan harus bersiap Menghadapi ASEAN Economic Community

ASEAN Economic Community (AEC) merupakan sebuah komunitas negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang tergabung dalam ASEAN demi terwujudnya ekonomi yang terintegrasi. Latar belakang terbentuknya AEC ini adalah menjaga stabilitas politik dan keamanan negara-negara ASEAN, meningkatkan daya saing kawasan secara keseluruhan di pasar dunia, dan mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan pembangunan ekonomi yang merata, mengurangi kemiskanan, dan kesenjangan sosial ekonomi, serta meningkatkan  standar hidup penduduk negara anggota ASEAN. Negara-negara yang tergabung dalam AEC memberlakukan system single market dalam melakukan perdagangan barang, jasa, investasi, modal dan tenaga kerja. Salah satu dampak dari berlakunya AEC ini adalah terjadinya perdagangan jasa dan tenaga kerja antar negara-negara yang tergabung di ASEAN, termasuk dalam profesi akuntan.
Dalam menghadapi AEC ini, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan telah melakukan strategis sebagai berikut:
1. menyiapkan blue print pengembangan profesi akuntansi di Indonesia,
2. memperkuat regulasi profesi akuntansi,
3. meningkatkan kualitas profesionalisme akuntan Indonesia melalui pendidikan profesional berkelanjutan, dan
4. meningkatkan kerjasama dengan asosiasi profesi, regulator terkait dengan profesi akuntansi.
Dengan strategis yang dilakukan untuk menghadapi AEC ini, diharapkan profesi akuntan Indonesia siap bersaing dengan akuntan dari negara ASEAN lainnya.

Sebagaimana diketahui, mulai tahun 2015, Indonesia memasuki era baru yang dikenal sebagai Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community (AEC). Hal tersebut  membuka peluang  terbukanya kesempatan bagi akuntan profesional warga negara ASEAN untuk dapat memberikan jasanya melintasi negara-negara ASEAN. Sebagaimana telah disepakati dalam Mutual Recognition Agreement (MRA) yang ditandatangani negara-negara anggota ASEAN pada tahun 2014 silam, jasa akuntansi yang dapat diberikan adalah sepanjang akuntan tersebut tidak menandatangani laporan auditor independen maupun laporan pemberian jasa akuntansi lainnya yang memerlukan izin. Namun demikian, sampai dengan saat ini para pihak masih terus mengkaji kemungkinan pemberian jasa-jasa akuntansi yang lain.

 Seorang akuntan profesional terlebih dahulu harus bersertifikat ASEAN Chartered Professional Accountant (ACPA atau ASEAN CPA) untuk dapat memberikan jasanya di lintas negara ASEAN. Secara garis besar, persyaratan minimum untuk memperoleh sertifikasi ACPA tersebut meliputi kualifikasi pendidikan, persyaratan sertifikasi, persyaratan pengalaman, persyaratan pendidikan profesional berkelanjutan (PPL), dan persyaratan etika yang telah ditetapkan dalam MRA.

Untuk melaksanakan ketentuan MRA tersebut, pada level ASEAN telah dibentuk ASEAN CPA Coordinating Committee (ACPACC). ACPACC merupakan komite yang memiliki otoritas untuk memberikan dan menarik kembali gelar ACPA. Selanjutnya pada level nasional, setiap negara ASEAN membentuk sebuah monitoring committee yang bertugas menetapkan kebijakan, melakukan perancangan, dan mengimplementasikan pelaksanaan MRA pada negara masing-masing. Tugas tersebut antara lain penetapan persyaratan (assessment statement) dan penerimaan permohonan ACPA pada negara yang bersangkutan.

Pemerintah Indonesia sendiri melalui Keputusan Menteri Keuangan telah membentuk monitoring committee yang disebut sebagai Accountancy Monitoring Committee Indonesia (AMCI). Direncanakan pada akhir Oktober 2017 AMCI akan menetapkan assessment stament Indonesia. Dengan demikian, diharapkan efektif per November 2017, akuntan profesional di Indonesia sudah dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh sertifikasi ACPA dan memberikan jasanya di negara anggota ASEAN lain.

( Sumber : http://www.pppk.kemenkeu.go.id/News/Details/100  )

b. Tentang AMCI

Back to Homepage

Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara terdapat perkembangan yang berpengaruh bagi profesi Akuntansi di Indonesia.

Di sisi lain, Indonesia telah memasuki era perdagangan bebas di kawasan Asia Tenggara melalui ASEAN Economic Community pada Desember 2015. Selanjutnya dalam persaingan pasar tunggal ASEAN tersebut, jasa Akuntansi telah disepakati untuk diperdagangkan lintas negara anggota sejak ditandatanganinya MRA on Accountancy pada 24 Agustus 2014. Dimana salah satu hal yang diatur dalam MRA on Accountancy tersebut adalah akuntan publik asing dapat mengajukan izin menjadi akuntan publik atau warga negara asing dapat terdaftar dalam Register Negara Akuntan apabila  telah ada perjanjian saling pengakuan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara asal akuntan publik asing atau warga negara asing tersebut begitu pula sebaliknya.

Berdasarkan ketentuan article 6 ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Accountancy Services, masing-masing negara anggota ASEAN harus membentuk Accountancy Monitoring Committee. Selanjutnya pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan telah membentuk Accountancy Monitoring Committee Indonesia (AMCI) yang mempunyai tugas menetapkan kebijakan, melakukan perancangan dan implementasi Pelaksanaan ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Accountancy Services.

Komite Pemantau Akuntansi Indonesia / Accountancy Monitoring Committee Indonesia (AMCI) adalah komite yang bertanggung jawab menyelenggarakan hal-hal terkait pelaksanaan Mutual Recognition Arrangament Jasa Akuntansi se-ASEAN (MRA Akuntansi ASEAN), khususnya di negara Indonesia. MRA Akuntansi ASEAN adalah perjanjian saling pengakuan kualifikasi akuntan profesional se-ASEAN. MRA ditandatangani pada 23-25 Agustus 2014 di Myanmar.

Tugas-tugas utama AMCI antara lain memproses permohonan aplikasi untuk menjadi ASEAN Chartered Professional Accountant (ASEAN CPA), memelihara register ASEAN CPA serta hal-hal lain yang terkait.

c. Sejarah ASEAN CPA.

Perjalanan MRA Akuntansi ASEAN dimulai sejak ditandatanganinya ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) pada Desember 1995 sebagai tonggak  perjanjian perdagangan jasa antarnegara ASEAN. Pada Januari 1996, Coordinating Committee on Services (CCS) dibentuk sebagai salah satu wadah negosiasi perdagangan jasa lintas negara ASEAN.

Dalam CCS dibahas negosiasi perdagangan tidak kurang dari 128 sektor jasa, termasuk akuntansi. Dimulai sejak 1996, hasil nyata pembicaraan terkait MRA akuntansi terlihat pada tahun 2009 dengan ditandatanganinya MRA Framework on Accountancy Services di Chan Am Thailand. Dokumen ini pada intinya hanya mengatur prinsip-prinsip perjanjian saling pengakuan jasa akuntansi di ASEAN dan mendorong dilakukannya MRA bilateral di antara negara-negara ASEAN.

Sejak tahun 2011 negara-negara ASEAN kembali membicarakan MRA dengan tujuan merumuskan perjanjian pengakuan yang lebih operasional. Pada 23-25 Agustus 2014 MRA Akuntansi ASEAN ditandatangani di Yangoon, Myanmar oleh 9 (sembilan) negara ASEAN sedangkan Filipina menandatangani MRA pada November 2014 di Nay Pyi Taw, Myanmar.

Pada intinya, MRA Akuntansi ASEAN mengatur dua hal penting:

  1. Lingkup perdagangan jasa akuntansi lintas batas negara ASEAN

MRA (Pasal 3) menyatakan bahwa jasa-jasa akuntansi dapat diberikan oleh seorang “Akuntan Profesional” warga negara ASEAN di seluruh negara ASEAN, sepanjang akuntan dimaksud tidak menandatangani laporan auditor independen maupun laporan pemberian jasa akuntansi lainnya yang memerlukan izin

  1. Mekanisme saling pengakuan kualifikasi akuntan profesional antarnegara ASEAN

MRA mengatur bahwa “Akuntan Profesional” yang diakui MRA memberikan jasa akuntansi lintas negara ASEAN adalah seorang akuntan yang telah memperoleh sebutan ASEAN Chartered Professional Accountant (ASEAN CPA)

MRA menetapkan persyaratan-persyaratan dan prosedur minimum bagi seorang warga negara ASEAN untuk menjadi ASEAN CPA. Secara garis besar, persyaratan menjadi ASEAN CPA meliputi persyaratan kualifikasi pendidikan, keanggotaan profesi, pengalaman, pendidikan berkelanjutan, dan etika.

d. Menjadi ASEAN CPA

Beradasarkan MRA Akuntansi ASEAN, akuntan Indonesia yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan permohonan menjadi ASEAN CPA. Permohonan diajukan kepada AMCI dengan mengisi formulir permohonan serta melengkapi dokumen yang menunjukkan terpenuhinya persyaratan untuk menjadi ASEAN CPA.

Dalam rangka penilaian pemenuhan persyaratan, AMCI dapat meminta dokumen tambahan apabila dirasa perlu dan dengan menyebutkan alasannya. Permintaan tambahan dokumen dilakukan secara tertulis oleh Kepala Sekretariat AMCI dan ditembuskan kepada Ketua AMCI.

e. Registrasi

Pendaftaran silahkan click tautan / link berikut :

http://amci.or.id/?id=Registrasi

Dowload  formulir ASEAN CPA pada link berikut :

Conntact lebih lanjut

Komite Pemantau Akuntansi Indonesia

Accountancy Monitoring Committee Indonesia (AMCI) 
Gedung Djuanda 2 Lantai 19, Jl. Dr Wahidin No.1, Jakarta Pusat, Indonesia
Phone : +6221 – 3452670
Fax     : – 

E-Mail  : info@amci.or.id 

(Sumber : http://www.amci.or.id/)

2. PENDAFTARAN ASEAN CPA BAGI ANGGOTA IAI

a. Pendahuluan

Pendaftaran ASEAN Chartered Professional Accountant (ACPA) bagi Anggota IAI kini telah dibuka. ACPA merupakan tindaklanjut dari ditandatanganinya Mutual Recognition Arrangement on Accountancy Services (MRAA) oleh kesepuluh negara anggota ASEAN pada tahun 2014. Di bawah MRAA, Akuntan Profesional dari seluruh negara ASEAN yangmemiliki kualifikasi dan pengalaman sesuai ketentuan MRAA, dapat mengajukan permohonan untuk menjadi ACPA.

ACPA secara hukum diizinkan untuk memberikan layanan akuntansi di seluruh negara ASEAN (kecuali untuk penandatanganan laporan auditor independen dan penyediaan layanan akuntansi yang memerlukan lisensi domestik) tanpa harus menjalani prosedur pelatihan atau kualifikasi ulang. Sertifikat ACPA akan membuka akses bagi Anggota IAI memasuki pasar di seluruh ASEAN danmenghadirkan peluang baru ke salah satu wilayah ekonomi dengan pertumbuhan tertinggi di dunia.

Indonesia sebagai salah satu negara ASEAN telah membuka pendaftaran ACPA untuk pertama kalinya pada tanggal 19 Oktober s/d 25 Oktober 2017. Untuk selanjutnya, batas waktu pengajuan ACPA ke IAI adalah tanggal 15 (lima belas) pada setiap bulannya. Pengajuan yang lewat dari tanggal 15 (lima belas) akan diproses setelah tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya.

b. Yang bisa mendaftar sebagai ACPA:

  • Menjadi salah satu warga negara yang termasuk dalam ASEAN.
  • Memiliki sertifikasi profesi akuntansi. Untuk Indonesia: CA, CPA, CPMA.
  • Memiliki  pengalaman bekerja di profesi akuntansi minimal 3 (tiga) tahun dalam 5 (lima) tahun terakhir.
  • Memenuhi persyaratan SKP sesuai ketentuan organisasi profesi. Sebagai anggota IAI, SKP yang harus dipenuhi adalah minimal 30 SKP dalam 1 (satu) tahun dan 120 SKP dalam kurun 3 tahun.

C. Cara mendaftar:

  • Mengisi formulir pendaftaran ACPA dengan menggunakan bahasa Inggris dan dilengkapi dengan dokumen pendukung (Ijazah, sertifikat CA, dan surat keterangan bekerja).
  • Mengirimkan berkas pendaftaran ke kantor pusat IAI: Grha Akuntan, Jl. Sindanglaya no. 1 Menteng Jakarta Pusat.
  • IAI akan melakukan verifikasi dan approval pengajuan ACPA dan selanjutnya diserahkan kepada AMCI (Accountancy Monitoring Comittee Indonesia) untuk dilakukan verifikasi dan approval lanjutan. Proses berikutnya AMCI akan menyerahkan pengajuan ACPA kepada ACPACC (ASEAN Chartered Professional Accountants Coordinating Comittee). Proses di ACPACC memakan waktu 3 (tiga) bulan sampai dengan diterbitkannya sertifikat ACPA.

Berikut disampaikan formulir dan panduan pendaftaran ACPA.

Untuk keterangan lebih lanjut silakan hubungi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Grha Akuntan, Jl. Sindanglaya no. 1 Menteng Jakarta Pusat. Telp 021-31904232 atau iai-acpa@iaiglobal.or.id.

File Lampiran:

http://iaiglobal.or.id/v03/files/file_berita/1.%20Panduan%20Isian%20Formulir%20ASEAN%20CPA-1.PDF

http://iaiglobal.or.id/v03/files/file_berita/Formulir%20ASEAN%20CPA-2.docx 

( sumber : http://iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-1030=pendaftaran-asean-cpa-bagi-anggota-iai )

3. PENDAFTARAN ASEAN CPA BAGI ANGGOTA IAMI

a.Syarat ASEAN CPA bagi Anggota IAMI

Syarat untuk memperoleh gelar ASEAN Chartered Professional Accountant (ACPA) bagi Anggota IAMI :

1. Melampirkan ijazah CPMA

2. Melampirkan ijazah S1 Akuntansi

3. Melampirkan bukti transfer iuran anggota sampai dengan tahun berjalan

4. Surat keterangan bekerja yang menyatakan bapak/ibu telah bekerja minimal 3 tahun dibidang Akuntansi atau Keuangan.

5. Mengisi formulir ASEAN CPA (mohon perhatikan setiap lembarannya, ada beberapa bagian yang harus di tanda tangan)

6. Copy Sertifikat PPL selama dengan jumlah SKP minimal 30 SKP pada tahun berjalan, atau 3 tahun terakhir sebanyak 90 SKP.  Ketentuan SKP PPL bagi anggota IAMI dapat dilihat pada link berikut : http://www.iamiglobal.or.id/page/ketentuan-pokok–ppl.html

b. Catatan :

1. Jika belum memiliki ijazah CPMA dapat menggunakan surat kelulusan.

2. SKP yang diakui adalah seminar atau workshop yang diadakan IAMI, IAI, IAPI, dan asosiasi lain atau training perusahaan dengan materi seminar yang berhubungan dengan silabus CPMA yang telah disetujui oleh IAMI untuk diakui

3. Sertifikat yang tidak tertulis SKP nya tetap diakui dengan asumsi 1 SKP = 50 menit

4. Bagi pemegang CPMA baru (lulusan tahun berjalan) yang memiliki jumlah SKP 3 tahun terakhir sebanyak 90 SKP atau 30 SKP selama tahun berjalan dan telah sesuai dengan ketentuan SKP yang disyaratkan IAMI, diperkenankan melakukan pendaftaran.

Formulir yang telah dilengkapi dikirim melaui email info.iami1@gmail.com dengan subjek : Pendaftaran ASEAN CPA an…. (atas nama) paling lambat penyerahan dokumen ACPA tanggal 5 setiap bulannya.

Silahkan unduh (download) formulir berikut ini :

http://iamiglobal.or.id/uploads/download/FASEANCPA.docx

(sumber : http://www.iamiglobal.or.id/page/syarat-asean-cpa.html )

4. PENDAFTARAN ASEAN CPA BAGI ANGGOTA IAPI

Seorang ASEAN CPA dapat bekerja di negara lain di wilayah ASEAN dengan batasan tidak menandatangani laporan audit dan laporan pemberian jasa lainnya yang memerlukan izin.     Anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) pemegang CPA, baik pemegang izin Akuntan Publik (AP) maupun non pemegang izin AP, dapat mengajukan untuk mendapatkan ASEAN CPA.     Persyaratan minimum untuk memperoleh ASEAN CPA:

  • lulus pendidikan akuntansi terakreditasi atau program profesional setara;
  • memiliki professional registration certificate;
  • memiliki pengalaman kerja minimum 3 tahun dalam periode 5 tahun terakhir;
  • memenuhi kewajiban PPL sesuai ketentuan yang berlaku;
  • memperoleh surat rekomendasi tidak melakukan pelanggaran standar dan etika profesi.

Permohonan menjadi ASEAN CPA bagi anggota IAPI:

  • mengisi formulir pendaftaran sesuai dalam Lampiran 1 (mengacu pada petunjuk pengisian sesuai dalam Lampiran 2), serta menyertakan dokumen sebagai berikut:
  1. copy KTP yang masih berlaku;
  2. copy kartu anggota IAPI yang masih berlaku;
  3. copy sertifikat CPA;
  4. copy ijazah S1 Akuntansi;
  5. surat keterangan kerja, 3 tahun masa kerja dalam 5 tahun terakhir di bidang auditing, akuntansi, keuangan, dan bidang yang relevan;
  6. rekap perolehan SKP (Satuan Kredit PPL) dalam 3 tahun terakhir minimum sebanyak 120 SKP, dengan melampirkan copy sertifikat PPL.
  • menandatangani Pakta Integritas sesuai ketentuan yang berlaku.
  • mengajukan permohonan surat rekomendasi kepada Dewan Pengurus IAPI dan membuat Surat Pernyataan, dengan menggunakan format sesuai dalam Lampiran 3.
  • menyerahkan berkas permohonan pendaftaran secara lengkap kepada:

Divisi Keanggotaan IAPI (u.p Sdr. Denny / Sdri. Intan Yulia)
IAPI Learning Center 3rd  4th Floor
Jl. Metro Pondok Indah TB 27 No.161
Jakarta Selatan 12310, Indonesia

Formulir Pendaftaran ASEAN CPA
download di sini

PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR PENDAFTARAN ASEAN CPA

Surat Permohonan Rekomendasi ASEAN CPA & Surat Pernyataan
download di sini

(Sumber : https://iapi.or.id/Iapi/detail/344 )

V. INFORMASI TENTANG SERTIFIKASI CFE (CERTIFIED FRAUD EXAMINER) & UJIAN CFE TAHUN 2021

  1. PENDAHULUAN

Certified Fraud Examiner (CFE) adalah seorang spesialis dalam mencegah dan memberantas fraud. CFE merepresentasikan standar yang paling tinggi yang dimiliki ACFE dan memiliki keahlian dalam semua aspek dari profesi anti-fraud. Standar CFE di tentukan oleh ACFE Board of Regents, suatu dewan yang dipilih oleh para anggota CFE dari anggota ACFE yang paling berpengalaman.

Certified Fraud Examiner (CFE) merupakan pembuktian pengetahuan dan pengalaman pemegang sertifikasi tersebut sebagai seorang profesional di bidang anti-fraud. Dengan memperoleh CFE, seseorang menunjukkan kompetensi dan komitmen profesionalnya.

2. Syarat-syarat untuk menjadi Seorang CFE

Kualifikasi untuk menjadi CFE mencakup karakter moral yang tinggi dan  memenuhi persyaratan profesional dan akademis minimum. Sebelum Peserta mendaftarkan diri untuk ujian CFE, Peserta harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Menjadi associate member ACFE;
  • Memenuhi persyaratan minimum akademis dan professional;
  • Memiliki karakter moral yang tinggi;
  • Setuju untuk mengikuti peraturan dan kode etik profesional dari Association of Certified Fraud Examiners.

3. Persyaratan akademis

Pada dasarnya, untuk mengikuti sertifikasi CFE, Peserta harus memiliki pendidikan setingkat sarjana (atau setara). Jika Peserta bukan sarjana, dengan persetujuan ACFE Internasional, Peserta dapat mensubstitusikan kekurangan tiap tahun studi akademisnya dengan pengalaman profesional yang berhubungan dengan fraud selama dua tahun.

Sebagai bukti pendukung bahwa Peserta memenuhi persyaratan akademis, Peserta diharuskan untuk menyertakan ijazah terakhir dalam bahasa Inggris atau sudah diterjemahkan dalam bahasa Inggris.

4. Persyaratan karakter

Untuk mempertahankan standar tinggi yang dipegang oleh ACFE dan memastikan integritas seorang CFE, sangatlah penting untuk memastikan bahwa seluruh peserta memiliki karakter moral yang baik yang akan menjadi pendukung terhadap profesi CFE. Untuk itu setiap kandidat peserta ujian harus menyertakan CFE Candidate Recommendation Forms yang diisi oleh seseorang yang telah bekerja dengan kandidat dalam kapasitas profesional. Formulir tersebut harus ditulis dalam bahasa Inggris atau diterjemahkan ke bahasa Inggris dan dibuat untuk 3 pemberi rekomendasi.

5. Persyaratan administrasi

Mengisi formulir aplikasi ujian CFE (formulir tersedia) yang terdiri dari:

  1. CFE Exam Application Form
  2. Experience form
  3. 3 lembar Recommendation Forms

dan melampirkan bukti-bukti pendukung yaitu:

  • Translasi ijazah dalam Bahasa Inggris (Foto copy ijazah akademis asli dilampirkan)
  • Menyiapkan pasfoto terbaru (Softfile)
  • Menyiapkan KTP (Softfile)

6. Persyaratan Professional

Pada saat Peserta menerima sertifikasi, Peserta harus memiliki paling tidak dua tahun pengalaman secara langsung atau tidak langsung di bidang deteksi atau pencegahan fraud.

Pengalaman yang berhubungan dengan fraud menunjukkan bahwa Peserta telah bekerja secara penuh (full-time) dalam posisi yang berkontribusi terhadap pencegahan, deteksi atau antisipiasi fraud. Bidang yang berhubungan dengan fraud ditetapkan oleh The Board of Regents adalah:

  • Akuntansi dan Auditing: Peserta dapat diterima jika memiliki pengalaman sebagai akuntan atau auditor (internal atau external auditor) dan memiliki tanggung jawab untuk mendeteksi dan mencegah fraud dengan mengevaluasi kelemahan sistem akuntansi, mendesain sistem pengendalian intern (internal control), menentukan tingkat risiko fraud di organisasi, menginterpretasikan data finansial untuk mendeteksi unusual trend dan menindaklanjuti indikator fraud.
  • Kriminologi dan Sosiologi: Peserta dapat diterima jika merupakan profesional dengan latar belakang pendidikan dan penelitian fraud dan white-collar crime dengan dimensi sosiologi atau kriminologi
  • Investigasi FraudPeserta dapat diterima jika memiliki pengalaman investigasi baik fraud yang bersifat civil (perdata) atau kriminal, atau white-collar crime di lembaga penegak hukum (law enforcement agency) atau di organisasi swasta ,
  • Pencegahan Kerugian (Loss Prevention): Peserta dapat diterima jika berhubungan dengan masalah pencegahan kerugian atau kehilangan (loss prevention) termasuk konsultan pengamanan (security) yang berhubungan dengan fraud.
  • Hukum: Kandidat yang memiliki pekerjaan di bidang hukum dapat diterima sepanjang dapat dibuktikan bahwa peserta memiliki pengalaman terkait fraud. Contoh: Jaksa, penasehat hukum, litigator fraud.
  • Lain-lain yang berhubungan dengan deteksi, investigasi, atau pencegahan fraud.

Peserta merangkum pengalaman kerjanya dalam formulir yang sudah disiapkan yaitu Experience Form.

7. CFE Exam Preparation Course

  1. ACFE Indonesia Chapter menyelenggarakan kelas Persiapan Ujian Sertifikasi CFE (CFE Exam Preparation Course) dengan menggunakan bahan/materi ujian dari ACFE Internasional. Kelas persiapan ini akan memberikan bimbingan dan latihan soal sehingga Peserta dapat melaksanakan ujian sertifikasi dengan lebih mudah.
  2. Sehubungan dengan adanya Pandemi Covid-19, maka CFE Exam Preparation Course untuk saat ini akan diadakan secara daring (online) dengan menggunakan aplikasi dan perangkat video lain sesuai kebutuhan. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja jam 09.00 – 17.00 WIB, yang akan terbagi sebagai berikut:
    1. Pembukaan hari pertama akan membahas bagaimana cara penggunaan software latihan dan aplikasi ujian
    2. Selanjutnya instruktur akan membahas ke 4 subyek ujian yaitu LawFinancial Transaction and Fraud SchemesFraud Prevention and Deterrence dan Investigation
    3. Peserta akan mencoba latihan soal secara terbatas dan mendiskusikan permasalahan yang ditemui dengan instruktur
    4. Peserta secara mandiri akan menyelesaikan sekitar 1500 soal latihan dan 400 soal ujian, serta mengirimkannya (submit) ke ACFE InternasionalPetugas ACFE Indonesia Chapter akan selalu siap membantu peserta yang mengalami kesulitan pada saat mengirimkan hasil pelatihannya ke ACFE.
    5. Selama kegiatan, petugas akan siap membantu setiap peserta secara individual dalam menghadapi kesulitan teknis, sehingga peserta dapat menyelesaikan latihannya dengan baik.

8. Ujian Sertifikasi CFE (CFE Exam)

Ujian Sertifikasi CFE terdiri dari 400 soal yang dibagi dalam empat subyek dengan  pokok-pokok bahasan berikut:

  • Fraud Prevention and Deterrence—Menguji pengetahuan Peserta akan penyebab seseorang memutuskan untuk melakukan fraud dan bagaimana cara untuk mencegahnya. Pokok bahasan dalam subyek ini meliputi: penyebab crimewhite-collar crimeoccupational fraud; pencegahan fraud; penilaian risiko fraudthe ACFE Code of Personal Ethics;
  • Financial Transactions and Fraud Schemes—Menguji pengetahuan Peserta tentang jenis-jenis kecurangan dalam transaksi keuangan yang sering terjadi dalam pembukuan akuntansi. Untuk lulus subyek ini, Peserta harus mampu menguasai konsep-konsep berikut: Dasar-dasar Akuntansi dan Audit; Fraud schemes; Kontrol Intern dan materi-materi audit dan akuntansi lainnya;
  • Investigation—Soal-soal dalam subyek ini meliputi bahasan: Proses wawancara; Pembuatan pernyataan; Mendapatkan informasi dari publik; Penelusuran transaksi mencurigakan; Evaluasi kecurangan dan penulisan laporan;
  • Law—Menguji pengetahuan Peserta tentang akibat hukum, pelaksanaan pengujian terhadap fraud, termasuk hukum sipil, jenis-jenis bukti, hak-hak tersangka dan saksi.

Ujian Sertifikasi CFE akan dilaksanakan secara mandiri setelah peserta memperoleh Exam Key Code, yang akan dikirimkan oleh ACFE Internasional langsung kepada peserta, yaitu sekitar 6 -10 hari kerja setelah peserta mengirimkan (submit) hasil latihan soal dan latihan ujian serta sudah dilakukan proses pendaftaran ujian.

Peserta akan mendapatkan Money Back Pass Guarantee (MBPG) apabila dapat menyelesaikan latihan soal dan latihan ujiannya dalam masa 1 (satu) tahun setelah pembelian paket latihan dan melaksanakan ujian paling lambat 90 hari setelah melakukan submission hasil latihan soal dan latihan ujian.

Bagi Peserta yang mendapat MBPG dan tidak langsung lulus dalam kesempatan pertama  diberikan kesempatan untuk mengulang 2 (dua) kali. Apabila setelah 3 kali ujian Peserta belum lulus untuk seluruh subyek, maka Peserta diharuskan mengulang ujian untuk keseluruhan subyek dengan dikenakan biaya sesuai ketetapan ACFE Internasional.

Bagi peserta yang tidak mendapat MBPG karena terlambat menyelesaikan latihannya atau oleh sebab-sebab lain tidak akan mendapat kesempatan untuk mengulang secara gratis. Setiap ujian ulangan akan dikenakan biaya tambahan sesuai ketetapan ACFE Internasional.

Sesuai ketentuan yang baru, pelaksanaan ujian sertifikasi CFE akan diawasi langsung oleh proctor (pengawas) dari ACFE Internasional melalui aplikasi ujian. Untuk itu laptop yang digunakan dan jaringan yang tersedia harus memenuhi spesifikasi tertentu, agar software dapat beroperasi dengan baik, yaitu sebagai berikut:

  • Processor: 2GHz
  • RAM: 1 GB Ram
  • Sistem Operasi Windows XP Service Pack 3 atau setelahnya, Windows Vista atau Windows 7 (Service Pack 1), Windows 8.1, windows 10 bukan Mac book
  • Disk Space: 150MB tersedia ruang disk
  • Laptop tidak menggunakan Firewall apapun
  • Layar berwarna beroperasi minimal 1024×768 (disarankan 1280×1024)
  • Internet yang akan digunakan minimal dapat mengunggah (upload) sebesar 2 Mbps dan mengunduh (download) sebesar 2 Mbps.
  • NET Framework 4.7.2
  • Web Camera
  • Microphone
  • Browser: Chrome/Mozilla Firefox

9. Waktu Pelaksanaan CFE Exam Preparation Course(Online)

CFE Exam Preparation Course (Online) akan diselenggarakan tahun 2021 terdiri dari:

  • 1-5 Februari 2021
  • 5-9 April 2021
  • 2-6 Agutus 2021
  • 4-8 Oktober 2021

10. Biaya Sertifikasi CFE

Biaya Sertifikasi CFE kelas Online sebesar Rp 28.000.000/orang dengan jumlah minimal 7 orang per kelas. terdiri dari penyelenggaraan CFE Exam Preparation Course (Online), pendaftaran keanggotaan Associate, pembelian Software, dan pendaftaran ujian CFE tidak termasuk biaya ujian ulangan. Pembayaran dilakukan selambat-lambatnya setelah Invoice di terima.

11. In-House Training

Kegiatan ini juga dapat dilaksanakan dalam bentuk in-house training, yang pola dan waktunya dapat didiskusikan dan disesuaikan dengan kesepakatan antara pihak pengguna jasa dengan ACFE Indonesia.

( Sumber: https://acfe-indonesia.or.id/sertifikasi-cfe-2/ )

e-Book

  1. audit committee effectiveness what works best-the iia research foundation-pwc-2011
  2. audit-committee-handbook-audit committee institute-kpmg-aci-uk–2013
  3. behaviorial dimensions of internal auditing an exploratory survey of internal auditors-iia research foundation-2011
  4. Buku 60 Tahun Ikatan Akuntan Indonesia ( http://www.iaiglobal.or.id/v03/materi-publikasi/materi-106 ).
  5. buku saku memahami gratifikasi-kpk-desember 2010 atau  https://acch.kpk.go.id/id/berkas/buku-antikorupsi
  6. buku saku otoritas jasa keuangan (ojk)
  7. Buku Saku OJK Edisi II Buku Saku OJK Edisi II

  8. E-Book Akuntansi Syariah IAI ( http://www.iaiglobal.or.id/v03/materi-publikasi/materi-4 ).
  9. ebook- internal audit and fraud-iia-dec 2009
  10. g20-oecd principle of corporate governance- september 2015
  11. internal-audit-around-the-world-iia research foundation-cbok-2014
  12. ippf 2013 english
  13. ippf-standards-2017
  14. investasi di pasar modal syariah -bei 2016 rev1
  15. oecd-guidelines-corporate-governance-soes-2015
  16. panduan go public -bursa efek indonesia
  17. pedoman umum gcg indonesia-knkg-2006
  18. practice_advisories_for_internal_audit-iia-2015
  19. risk-based-internal-auditing-rbia-an-introduction-davidgriffiths-2006/
  20. Risk Management and Corporate Governance-OECD-2014
  21. Roadmap Tatakelola PerusahaanIndonesia Menuju Tata Kelola Emiten dan Perusahaan Publik yang lebih baik-OJK-Januari 2014
  22. Panduan Teknis Penyelidikan dan Penyidikan Terhadap Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi https://acch.kpk.go.id/id/component/bdthemes_shortcodes/?view=download&id=22d7308ae92fdd8ec44f868798f45b
  23. Pedoman Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Pemulihan Aset Di Pasar Modal https://acch.kpk.go.id/id/component/bdthemes_shortcodes/?view=download&id=c1dfe3869fb700b55567f280cf08d5
  24. Tata Cara Penanganan Perkara Pidana Korporasi https://acch.kpk.go.id/id/component/bdthemes_shortcodes/?view=download&id=abf3a7012b36b1080f9a516df3585c

50 Responses

  1. Ok, dech wibsitenya cukup ilmiah, cocok untuk anak kuliahan untuk bahan presentasi, thks.
    Selamat, semoga lebih sukses.

    Like

  2. Salah satu tujuan website ini adalah untuk sharing informasi / pengetahuan kepada para pembaca. Kebetulan sebagian besar tulisan berupa artikel ilmiah populer, sehingga bisa membantu para pembaca yang memerlukan referensi, termasuk untuk mahasiswa yang sedang menyusun makalah/skripsi dsb.

    Like

  3. Salam kenal pak. Websitenya informatif. Kebetulan saya akan jadi internal audit, saat ini masih jadi external auditor. Btw kita satu almamater 🙂

    Like

  4. Wa’alaikum salam Wr. Wb. Maksud anda sealmamater dari Kampus UGM Yogya / kampus Salemba (UI) Jakarta ? Selamat , jika anda akan mengikuti jejak saya sebagai Internal Auditor. Saya sebelum jadi Internal Auditor juga bekerja sbg Eksternal Auditor sekitar 5 tahun (1991-1995). Saran saya, mulai sekarang anda harus lebih banyak belajar lagi tentang proses bisnis (business process) tempat anda bekerja serta menambah wawasan berbagai ilmu pengetahuan yang bermanfaat, karena sebagai Eksternal Auditor di Kantor Akuntan Publik (KAP) anda lebih banyak berkutat pada masalah keuangan / laporan keuangan saja. OK.

    Like

  5. Kampus UGM pak. Makasih pak atas sarannya 🙂

    Like

  6. Salam kenal pak, bloknya sangat informatif
    kebetulan saya sedang mencari informasi dan jurnal yang berhubungan dengan internal audit.
    Mohon modul-modul nya ditambah pak, terutama yang langsung berkaitan dengan kasus di perusahaan.

    terimakasih….

    Like

  7. OK. Modul Internal Auditing (9 s.d. 14) sedang saya edit. Modul Internal Auditing 1 s.d. 8, sudah saya upload. Selamat membaca modul internal auditing tsb, yang merupakan ikhtisar (summary) dari buku Sawyer’s Internal Auditing, “The Practice of Modern Internal Auditing” , karangan Lawrence B. Sawyer et.all. , Edisi 5 th 2003 yang diterbitkan oleh IIA.

    Like

  8. salam kenal pak.
    sekarang status saya mahasiswi semester akhir dan saat ini saya mengambil mata kuliah yang berkaitan dengan fraud, social responsibility accounting dan etika bisnis. dari bloq bapak saya mendapat banyak sekali masukan yang sangat bermanfaat untuk menjadi tambahan ilmu dan referensi saya dalam mengerjakan tugas.
    terima kasih atas kemurahan hati bapak..

    Like

  9. Terima kasih atas atensi anda thd website saya. Beberapa tulisan / artikel yang ada di website ini silahkan anda ambil sbg referensi untuk mengerjakan tugas / makalah / skripsi dll, namun jangan lupa menyebutkan sumbernya, sbg pelaksanaan kaidah keilmuan / etika akademik. OK.

    Like

  10. Terimkasih atas info-info yang di website Bapak, tapi koq sulit untuk mendownload artikel-artikel yang ada ? bisa dikrim ke email saya artikel-artikel tentnag GCG Pak?
    terimakasih terlebih dulu ya pak

    Like

  11. Untuk artikel GCG yang di halaman muka, bisa langsung di copy paste (sblmnya di blok dulu mana yang akan dicopy). Sedangkan untuk artikel GCG (pdf file) bisa langsung didownload, pastikan bahwa komputer anda sdh ada software ACROBAT READER.
    Sekedar informasi, kumpulan artikel tsb saat ini sedang saya susun (tentu saja perlu diedit terlebih dahulu) menjadi naskah buku (semacam bunga rampai) dan sebentar lagi masuk ke penerbit buku. Insya Allah dalam waktu dekat buku tsb akan segera terbit. OK.

    Like

  12. terima kasih pak. saya tidak lupa untuk mencantumkan sumber2 yang saya ambil untuk keperluan tugas saya dalam tugas yang saya susun. terima kasih sekali atas informasi bapak. saya baca diatas bapak akan mengeluarkan buku. mengenai apa pak? apakah terkait dengan GCG?
    saya berencana akan mengambil skripsi yang berkaitan dengan perbankan serta GCG yang mungkin ingin saya kaitkan dengan fraud. sebelumnya saya minta ijin untuk mengcopi, mendownload materi yang ada di blog bapak ini.
    saya sangat tertarik utamanya dengan artikel bapak mengenai “Peran auditor, transparansi, GCG, dan fraud”. mungkin bapak ada masukan untuk saya dalam menyusun materi penelitian ini? saya sangat berterimakasih atas kebaikan bapak.
    selamat menerbitkan buku pak. Semoga Sukses.

    Like

  13. Silahkan anda copy / download artikel / tulisan yang anda perlukan untuk referensi.
    Alhamdulillah saya telah menyelesaikan naskah buku tentang “GCG” terdiri dari 22 bab, saat ini sedang di edit oleh penerbit yang bersedia menerbitkan naskah buku tsb. Semoga cepat selesai dan bisa segera terbit sehingga beredar di toko buku-toko buku.

    Like

  14. Salam kenal…
    Tulisannya bagus dan informative… cukup membantu untuk mengikuti perkembangan di bidang audit dan accounting…

    Tetap semangat.

    Like

  15. Assalamualaikum Wr.Wbr.
    Salam kenal sebelumnya saya ucapkan kepada Anda. Saya merupakan alumni Fekon Akuntansi Univ.Tanjungpura Pontianak TA.2000. Saya suka dengan tampilan blog ini dan sifatnya informatif sekali.
    Kebetulan saya juga memiliki blog di http://accountingcommunity.blogspot.com dimana blog tsb saya buat bagi komunitas akuntansi di Indonesia. Didalamnya saya padukan antara bidang akuntansi dan bidang IT dimana kebetulan saya juga menyukai kedua bidang tsb.
    Mungkin utk sekarang hanya itu dulu ya, lain kali disambung lagi yach….
    Bagi yang lain, jangan lupa berkunjung ke blog saya yach.
    Terima Kasih.
    Wassalam.

    Like

  16. Salam kenal juga, silahkan bagi para pembaca yang lain, terutama yang memiliki minat dibidang “akuntansi” dan “teknologi informasi”, untuk mengunjungi blog milik Sdr. Dwi Wahyudi. Saya sangat senang apabila semakin banyak yang ikut berbagi pengetahuan & pengalaman (knowledge & experience sharing) melalui website. Semoga bisa mendatangkan manfaat. Amin.

    Like

  17. Salam kenal Pak Muhari. Saya mahasiswa semester akhir Universitas Diponegoro.
    Saya search mengenai GCG dan kinerja BUMN (skripsi saya berkaitan dengan kedua hal diatas) lewat google, dan bertemulah saya dengan website bapak ini.
    Sitenya amat bersahabat, dalam arti mudah untuk melakukan eksploring jurnal – jurnal serta informasi – informasi yang di sampaikan Bapak.
    Hanya saja saya kadang terkendala, saat ingin melihat (belum sampai tahap mendownload) suatu jurnal, jurnal tersebut tidak bisa dibuka, dan saya stuck di halaman tersebut.
    Mungkinkah saya ada kesalahan dalam memilih jurnalnya?

    Like

  18. Salam kenal n Mohon ijin ngelink ke blog saya http://www.ilubis.wordpress.com. Thanks mas fendi.

    Like

  19. exciting and educational, but would make something more on this topic?

    Like

  20. I like muhariefeffendi.wordpress.com and category this very interesting.
    Best Regards [url=http://bachl.weebly.com/files/theme/idtop.html]bachelor[/url]

    Like

  21. http://thelitepro.in/ Best Wear information source !

    Like

  22. NIce article. Really nice! But i think that you could give some more info on a couple of points. However, keep on developing your great online source 🙂

    Like

  23. Dear all, thank you for your atention on my website. OK.

    Like

  24. Ass pak. Kebetulan saya baru bergabung di dept.internal audit karena standarisasi perusahaan tbk harus ada dept.audit.Yg ingin saya tanyakan format dan bentuk laporan yg harus di buat oleh internal audit untuk di laporkan ke komite audit,karena kalau audit secara umum saya tahu,tapi pasti ini audit secara spesifikasi dan formal, karena saya tadinya bekerja di Dept.Accounting dan Keuangan.Makasih banyak sebelumnya pak.

    Like

  25. Sdr. Wiwid, selamat anda telah bergabung dalam Profesi Internal Auditor.
    Pengalaman anda sebelumnya yang bekerja di Dept Acct & Keu akan sangat membantu tugas-tugas anda.
    Perusahaan yg telah go publik memang diharuskan membentuk dept Internal Audit sesuai Keputusan dari Ketua Bapepam akhir Nopember 2008 yg lalu. Dalam Internal Audit Charter antara lain diatur hubungan antara Internal Audit dengan Komite Audit. Apa saja laporan2 yg harus disampaikan oleh Internal Auditor kepada Komite Audit juga diatur pada Internal Audit charter tsb. OK

    Like

  26. Hey everyone cool site muhariefeffendi.wordpress.com I am new so look like I have alot to read lol anyway glad I joined.

     

    Like

  27. Hi,

    thanks for the great quality of your website, every time i come here, i’m amazed.

    bye,

    Darren Heel

    Like

  28. Website yang sangat oke banget..thanks for sharingnya pak…

    Like

  29. Terima kasih pak atas share ilmunya, wah ndak nyangka senior kita di BPKP dah berkarya di tempat lain…pantesan web pages-nya bagus banget….pingin juga sih ikutan exodus he he he ….tapi saat ini belum lah…bayar utang dulu sama negara…habis tugas belajar melulu…Oke lah Sukses Selalu…..

    Like

  30. Sdr. M. Jalu, terima kasih atas atensi anda. Saya kerja di BPKP Pusat sekitar 5 tahun (1991-1995). Setelah pindah kerja ke BUMN yang nota bene juga milik Negara, saya lebih fokus mendalami bidang Internal Audit dan GCG. Selain sebagai praktisi sbg Internal Auditor, saya tiap Sabtu juga berprofesi sbg akademisi (dosen). Saat ini saya mengajar mata kuliah “Internal Auditing, GCG & Auditing” di beberapa PTS di Jakarta. Semoga anda juga sukses selalu dalam segala hal. Amin.

    Like

  31. Ass. pak saya salah satu mahasiswi universitas swasta di Bandung, saat ini sedang mengerjakan skripsi dengan judul peranan audit internal dan independensi auditor dalam mewujudkan Good Corpotae Governance. Namun sampai saat ini saya mengalami hambatan karena belum menemukan teori yang menytakan bahwa audit internal dan sikap independensi dari seorang auditor berperan dalam mewujudkan GCG. artikel / buku apa sehingga saya dapat menemukannya? trimS

    Like

  32. ass. wah saya mendapat banyak ilmu dari blog saudara tetapi saat ini saya mengalami kesulitan dalam mengerjakan skripsi, dimana skripsi yang saya buat berjudul peranan audit internal dan independensi auditor dalam mewujudkan Good Corporate Governance, tetapi sampai saat ini saya belum menemukan teori pendukung kalau audit internal dan sikap independensi auditor berperan dalam mewujudkan GCG tsb. Untuk itu bagi teman2 yg bs bantu saya tolong kirim ke emai saya.

    Like

  33. Sdr. Ratih Kurnia, silahkan baca buku saya yang berjudul “The Power of Good Corporate Governance : Teori dan Implementasi”, cetakan ke-2 (DEsember 2009). Dalam buku tsb juga dibahas peran Auditor Internal.
    Untuk referensi tentang GCG / Internal Audit / Eksternal Audit, silahkan menjadi member di website saya yang lain di http://muhariefeffendi.com
    (Scientific Reference Services), saat ini sudah lebih dari 200 artikel ilmiah yg sdh diupload. OK.

    Like

  34. I just discovered the website who discuss about
    many
    home based business opportunity

    If you want to know more here it is
    home business ideas
    http://www.home-businessreviews.com

    Like

  35. Hi Everybody,

    Here is a very informative website I have found so far concerning weight loss and dieting info. The story at [url=http://suesdiary.info]Sues Diary[/url] is inspirational at the very least.

    Like

  36. I totally support that! Continue that way!

    Like

  37. I totally support your point of view! Keep it up that way!

    Like

  38. Mrs. Susan, Mrs Vicky & Mr. Peter Meyer, thank you for your appreciate or support on my website. OK.

    Like

  39. I have to say that muhariefeffendi.wordpress.com is really a good website

    Like

  40. Salam kenal pak, saya Septian
    Junior Auditor di BPKP Perwakilan Sulawesi Tenggara.
    jadi masi harus sangat-sangat banyak belajar.

    webnya sangat informatif.
    banyak ilmu yang bisa didapat. mulanya saya hanya googling info sertifikasi CPA, dan di-refer ke blog Bapak.
    Saya juga sedang belajar banyak tentang GCG, dan bisa dapat referensi dari bapak.

    Apa Bapak tidak membuka semacam live chat via YM pak? untuk konsultasi dan sejenisnya.

    terima kasih atas atensinya.

    Like

  41. Sdr. Septian, terima kasih telah berkunjung ke blog / website saya.
    Meskipun saya telah menulis buku GCG, namun saya masih perlu banyak belajar tentang GCG, karena scope / ruang lingkup GCG amat luas. Selain itu saat ini saya sedang mendalami forensic audit / forensic accounting, sebagai seorang yang berprofesi sebagai Internal Auditor di sebuah BUMN.
    Mengingat kesibukan saya, maka komunikasi sebaiknya lewat email atau interaktif via blog saja. OK

    Like

  42. realy good information

    Like

  43. I agree, this is a best article.A successful blog needs unique, useful content that interests the readers

    Like

  44. Very nice site!

    Like

  45. This site is the top rated website. . Cheers Glenn Prolonoff!

    Like

  46. Good article , thanks and we want more! Added to FeedBurner as well

    Like

  47. Thanks for all your efforts that you have put in this. very interesting info .

    Like

  48. I’m truly enjoying the design and layout of your website. It’s a very easy on the eyes which makes it much more pleasant for me to come here and visit more often. Did you hire out a developer to create your theme? Great work!

    Like

  49. Hi, its good site! I have found here useful information.

    Like

  50. Terima kasih artikel-artikelnya pak Muh arief sangat membantu.

    Like

Leave a comment