Komite Audit di Perusahaan Publik Bukan Sekedar Pelengkap


Komite Audit di Perusahaan Publik Bukan Sekedar Pelengkap
Oleh : Muh Arief Effendi – SPI PT. KS
(Artikel ini telah dimuat di Majalah KSG, Edisi 65, Februari 2012, hal. 29-30, Rubrik “Budaya Perusahaan”)

Saat ini hampir semua perusahaan (BUMN, Swasta maupun Perusahaan Publik), sudah memiliki komite audit (audit committee). Komite audit adalah komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris dalam rangka membantu melaksanakan tugas dan fungsinya. Anggota komite audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Anggota komite audit yang merupakan Komisaris Independen bertindak sebagai Ketua Komite Audit. Dalam hal Komisaris Independen yang menjadi anggota komite audit lebih dari satu orang, maka salah satunya bertindak sebagai Ketua Komite Audit. Komite audit bertugas untuk memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris, mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas-tugas Dewan Komisaris. Keberadaan komite audit yang efektif merupakan salah satu implementasi Good Corporate Governance (GCG). Komite audit memiliki peran yang sangat penting dalam mengawasi berbagai aspek dalam perusahaan. Bahkan dalam laporan tahunan (annual report) perusahaan yang sudah go public kepada para pemegang saham harus mencantumkan susunan dan nama anggota komite audit, pekerjaan komite audit mengenai peninjauan operasinya dalam tahun yang bersangkutan serta jumlah pertemuan yang diadakan komite audit selama tahun tersebut.

Regulasi
Berbagai ketentuan dan peraturan tentang komite audit di BUMN dan perusahaan publik, antara lain :
1.Pedoman GCG oleh Komite Nasional tentang Kebijakan Corporate Governance /KNKCG (Maret 2001) yang menganjurkan semua perusahaan di Indonesia memiliki komite audit.
2.Surat Edaran Bapepam No. SE-03/PM/2000 yang merekomendasikan perusahaan-perusahaan publik memiliki komite audit.
3.Surat Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-29/PM/2004 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
4.Keputusan Direksi Bursa Efek Jakarta No. KEP-339/BEJ/07-2001 yang mengharuskan semua perusahaan yang listed di Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia) memiliki komite audit.
5.Keputusan Menteri BUMN No. KEP-117/M-MBU/2002 tentang penerapan praktik GCG pada BUMN yang menganjurkan BUMN yang memiliki kriteria tertentu untuk membentuk komite audit, terutama untuk BUMN yang sudah go public.
6.Keputusan Menteri BUMN No. KEP-103/MBU/2002 tentang pembentukan komite audit bagi BUMN.
7.Undang-Undang No. 19 tahun 2003 tentang BUMN, pasal 70 disebutkan bahwa Komisaris Perusahaan wajib membentuk Komite Audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Komisaris dalam melaksanakan tugasnya. Komite Audit dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggungjawab kepada Komisaris.

Persyaratan keaggotaan
Sesuai lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-29/PM/2004 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, antara lain dijelaskan bahwa :
a.Emiten atau perusahaan publik wajib memiliki komite audit.
b.Emiten atau perusahaan publik wajib memiliki pedoman kerja komite audit (audit committee charter).
c.Komite audit bertanggungjawab kepada Dewan Komisaris.
d.Komite audit terdiri dari sekurang-kurangnya satu orang Komisaris Independen dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota lainnya berasal dari luar Emiten atau perusahaan publik.
Persyaratan keanggotaan komite audit, berdasarkan keputusan Ketua Bapepam tersebut, antara lain :
1.Memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang memadai sesuai dengan latar belakang pendidikannya, serta mampu berkomunikasi dengan baik.
2.Salah seorang dari anggota komite audit memiliki latar belakang pendidikan akuntansi atau keuangan.
3.Memiliki pengetahuan yang cukup untuk membaca dan memahami laporan keuangan.
4.Memiliki pengetahuan yang memadai tentang peraturan perundangan di bidang pasar modal dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
5.Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan Hukum, atau pihak lain yang memberi jasa audit, jasa non audit dan atau jasa konsultasi lain kepada Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum diangkat oleh Komisaris.
6.Bukan orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, atau mengendalikan kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum diangkat oleh Komisaris, kecuali Komisaris Independen.
7.Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Emiten atau Perusahaan Publik. Dalam hal anggota komite audit memperoleh saham akibat suatu peristiwa hukum, maka dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah diperolehnya saham tersebut wajib mengalihkan kepada pihak lain.
8.Tidak mempunyai : hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal dengan Komisaris, Direksi, atau pemegang saham utama Emiten atau Perusahaan Publik, dan atau hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik.
Anggota komite audit harus memiliki suatu keseimbangan ketrampilan (keahlian) dan pengalaman dengan latar belakang usaha yang luas. Selain itu, anggota komite audit harus independen, obyektif dan profesional. Yang tidak kalah penting, adalah komite audit harus pula mempuyai dedikasi yang tinggi sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Mengingat fungsi dan tanggungjawabnya yang cukup berat tersebut, maka paling sedikit 1 (satu) anggota komite audit harus mempunyai pengetahuan yang baik tentang pelaporan keuangan (financial reporting).

Hubungan Kerja
Komite audit dalam menjalankan tugasnya, terkait dengan unit kerja lain seperti manajemen, auditor eksternal (Kantor Akuntan Publik) dan auditor internal. Manajemen harus mempergunakan komite audit untuk membantu mereka dalam pelaksanaan peran dan tanggung jawab sebagaimana ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, sehubungan dengan perannya untuk mengawasi GCG, komite audit harus mengadakan pertemuan dengan manajemen secara berkala untuk membicarakan secara terbuka (transparan) semua pokok-pokok persoalan yang strategis dan signifikan, yang dapat mempengaruhi kinerja keuangan dan non keuangan perusahaan. Sedangkan, hubungan kerja dengan eksternal auditor, komite audit dapat memberikan rekomendasi tentang pengangkatan dan / atau penggantian auditor eksternal. Selain itu, komite audit juga berperan dalam memonitor kinerja auditor eksternal serta memastikan bahwa auditor eksternal bekerja sesuai Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), khususnya dalam hubungan dengan independensi. The Institute of Internal Auditors (IIA) menganggap bahwa komite audit dan auditor internal mempunyai tujuan yang sama. Suatu hubungan kerja yang baik dengan auditor internal dapat membantu komite audit dalam pelaksanaan tanggungjawabnya kepada komisaris, para pemegang saham dan pihak luar lainnya. Oleh karena itu, sehubungan dengan perannya untuk mengawasi fungsi auditor internal, komite audit dapat :
a.Memberikan rekomendasi terhadap pengangkatan dan/atau penggantian Kepala Auditor Internal (Head of Internal Audit) yang ditunjuk oleh Direktur Utama.
b.Meninjau Internal Audit Charter.
c.Meninjau struktur fungsi audit internal.
d.Meninjau rencana tahunan audit intern.
e.Memastikan bahwa fungsi audit intern mempunyai metodologi, alat dan sumber daya yang memadai untuk memenuhi Internal Audit Charter dan realisasi dari rencana tahunan audit intern.
f.Meninjau semua laporan audit internal.
g.Memonitor kinerja fungsi audit internal.
h.Memastikan bahwa fungsi audit internal memenuhi Standar Profesional Audit Internal (SPAI)..

Penilaian mandiri (self assesment)
Komite audit harus dapat melaksanakan penilaian efektivitasnya secara berkala secara mandiri. Penilaian mandiri hendaknya berfokus bukan saja pada apa saja yang dikerjakan komite audit, namun termasuk keefektivan komite audit dalam menjalankan aktivitasnya. Untuk memungkinkan penilaian kinerja komite audit dapat dilakukan dengan baik, biasanya dapat diukur dengan parameter seperti yang dilaksanakan dalam praktik bisnis yang terbaik (best business practices). Dalam hal ini dapat dijadikan sebagai tolok ukur penilaian mandiri, seperti :
1.Susunan komite audit.
2.Pelatihan dan pemahaman.
3.Rapat dan pertemuan.
4.Kegiatan.
5.Hubungan kerja dengan manajemen, auditor eksternal (Kantor Akuntan Publik) dan auditor internal.
6.Peranan komite audit di masa depan.
Untuk memudahkan penilaian mandiri, dapat digunakan suatu alat (tool) berupa Audit Commitee Self-Assesment Checklist .

Kesimpulan
Komite audit di perusahaan publik merupakan “mata dan telinga” Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan perusahaan. Mengingat cukup banyaknya peran dan tanggungjawab komite audit seperti dijelaskan tersebut diatas, maka hendaknya keberadaan komite audit bukan hanya sekedar pelengkap saja namun diharapkan komite audit dapat berjalan secara efektif dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan. Oleh karena itu, diperlukan komitmen berbagai pihak, terutama top management dan komisaris untuk selalu meningkatkan efektivitas kerja komite audit dari waktu ke waktu. *