Peranan Komite Audit dalam Meningkatkan Kinerja Perusahaan

PERANAN KOMITE AUDIT DALAM MENINGKATKAN KINERJA PERUSAHAAN

(Artikel ini telah dimuat di JURNAL AKUNTANSI PEMERINTAH, Vol. 1 No. 1, Mei 2005, Hlm. 51 – 57, ISSN : 0216-8642 , Jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Lembaga Pengkajian Keuangan Publik dan Akuntansi Pemerintah, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Departemen Keuangan R.I.)

Oleh : Muh. Arief Effendi,SE,MSi,Ak,QIA *)

Abstraksi :

Tulisan ini membahas secara singkat perkembangan komite audit di  berbagai negara lain (Amerika serikat, Inggris dan Kanada) serta  di Indonesia, terutama ditinjau dari aspek historis dan  praktek. Tinjauan komite audit di Indonesia mencakup  penerapan pada perusahaan – perusahaan publik (termasuk perbankan Indonesia) dan BUMN, selain itu juga membahas masalah efektivitas kerja komite audit.

Kata-kata kunci : Komite Audit, Efektivitas Kerja, Kinerja Perusahaan, BUMN.   

A.  Pendahuluan

Keberadaan komite audit pada saat ini telah diterima sebagai suatu bagian dari tata kelola organisasi perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Selain itu kehadiran komite audit akhir-akhir ini telah mendapat respon yang positif dari berbagai pihak, antara lain Pemerintah, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), Para Investor, Profesi Hukum (Advokat), Profesi Akuntan serta Independent Appraisal.Menurut Arrens & Loebbecke  (2000) yang dimaksud dengan Komite  Audit adalah sebagai berikut:

         An audit  committee is a selected number of members of company board of directors whose responsibilities include helping auditors remain independent of management. Most audit committees are made up of three to five or sometimes as many as seven directors who are not part of company management.

Komite audit di Indonesia masih merupakan hal yang relatif baru. Perkembangan komite audit di negara kita , sangat terlambat dibandingkan dengan negara lain. Hal tersebut antara lain disebabkan Pemerintah baru saja menetapkan kebijakan tentang pemberlakuan komite audit pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tertentu pada tahun 1999. Selain itu anjuran dari Bapepam kepada perusahaan yang telah go publik agar memiliki komite audit baru ditetapkan pada tahun 2000. Mengingat pentingnya keberadaan Komite Audit dalam meningkatkan kinerja perusahaan, terutama dari aspek pengendalian, maka Komite Audit perlu mendapatkan perhatian dari manajemen dan Dewan Komisaris serta pihak-pihak terkait yang bertindak sebagai regulator seperti Menteri keuangan, Menteri BUMN, Bapepam, Bursa Efek Jakarta & Bursa Efek Surabaya.

B.   Komite Audit di beberapa negara lain

Apabila kita ingin mengetahui lebih jauh tentang sejarah keberadaan Komite Audit, mau tidak mau kita harus melihat perkembangan Komite Audit di negara lain. Berikut ini dijelaskan perkembangan Komite Audit di Amerika Serikat, Inggris  dan Kanada sebagai bahan studi perbandingan untuk melihat keberadaan Komite Audit di Indonesia. 

1.      Komite Audit di Amerika Serikat

Peraturan yang mewajibkan dibentuknya komite audit di Amerika Serikat antara lain Accounting Series Release (ASR) No. 19/1940 dari The  Securities Exchange Commission (SEC). Ketentuan tersebut menganjurkan  agar perusahaan yang telah masuk Pasar Modal (go publik) memiliki komite audit yang beranggotakan pihak independen dari luar perusahaan.

Menurut studi Korn & Ferry International (1989) ternyata 98 % perusahaan Amerika yang disurveinya telah memiliki komite audit. Di Amerika Serikat eksistensi komite audit selain membawa dampak internal juga membawa dampak eksternal bagi perusahaan. Harga saham perusahaan yang telah memiliki  komite auditnya cenderung lebih diminati oleh para investor. Pada saat ini hampir semua perusahaan di Amerika Serikat terdapat komite audit, padahal tidak terdapat satu pun ketentuan hukum yang mengikat bahwa keberadaan tersebut merupakan suatu keharusan (mandatory). Rekomendasi dari kongres di Amerika Serikat, SEC dan AICPA, maupun persyaratan yang ditetapkan oleh New York Stock Exchange  bukan sebagai produk hukum (required by law ), karena sifatnya hanya sebatas anjuran saja. Oleh karena itu pengakuan perlunya dibentuk komite audit di perusahaan dapat dapat dipandang sebagai persyaratan mekanisme pasar (required by the market) dalam rangka mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme akuntansi, auditing, serta sistem pengendalian yang lain, sehingga unsur-unsur pengendalian tersebut tetap berjalan secara optimal dalam sistem ekonomi pasar.

American Institute Certified of Public Accountants (AICPA) menerbitkan SAS No. 60 dan 61 yang bertujuan untuk menciptakan link antara auditor dengan pemilik, yakni melalui komunikasi antara auditor independen dengan komite audit. Hal penting yang disebutkan dalam standar tersebut , antara lain pengungkapan kelemahan pengendalian internal, adanya perbedaan pendapat dengan manajemen, pengaruh dari kebijakan akuntansi tertentu yang signifikan, serta kendala yang dihadapi dalam melakukan audit.

 2.      Komite Audit di Inggris (U.K.)

Inggris merupakan negara pelopor dibentuknya komite audit. Komite audit tersebut sudah ada sejak pertengahan abad ke-19. Anggotanya dipilih diantara para pemegang saham (shareholders) yang dipandang memiliki keahlian (kompetensi) dibidang akuntansi dan auditing. Tujuannya sebagai mediator antara para pemegang saham, manajemen serta pihak eksternal perusahaan. The Promotion of Non-Executive Directors (Pro-ned) goup (1982) telah memperbaiki  code of practice. Pada tahun 1987 group tersebut merekomendasikan agar perusahaan- perusahaan publik memiliki komite audit yang terdiri dari non-executive director yang bertugas memberikan konsultasi masalah penting tentang audit dan pengendalian.

Institute of Chartered Accountant pada England & Wales Working Party (1986) telah merekomendasikan agar komite audit bertanggungjawab atas pertemuan dan remunerasi auditor independen, menyetujui perencanaan audit (audit plan) dan mereview laporan manajemen (management report) yang dikeluarkan oleh auditor independen.

 3.      Komite Audit di Kanada

Komite audit pertama kali diperkenalkan oleh Pemerintah Kanada pada tahun 1965. The Canada Business Corporation Act telah melakukan amandemen pada tahun 1975.

Menurut ketentuan ini semua perusahaan publik harus memiliki komite audit  yang mereview laporan keuangan tahunan sebelum disampaikan pada Board of Director. The Adams Report (1998) merekomendasikan tentang tanggungjawab komite audit. The Canadian Institute of Chartered Accountants (1988) mengeluarkan the Macdonald Report (Macdonald Commission) yang  antara lain mengemukakan agar semua perusahaan publik harus memiliki komite audit, Komite audit harus melaporkan tentang tanggungjawabnya  kepada pemegang saham secara tahunan (annual report) dan Komite audit harus mereview laporan keuangan interim dan tahunan sebelum dipublikasikan. Selain itu ketentuan mengenai perlunya komite audit di Kanada telah dimuat dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas . The Business Corporation Act (1975) telah diberlakukan di Negara Bagian Ontario dan British Columbia.

 C.   Komite Audit di Indonesia

Perkembangan praktek Komite Audit di Indonesia dapat dibedakan atas 3 (tiga) hal sesuai dengan jenis / karakteristik perusahaan yang ada, seperti Perbankan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perusahaan Publik. 

A.     Komite Audit di Perbankan Indonesia

Komite audit yang diwajibkan (diberlakukan) dikalangan perbankan dinamakan Dewan Audit atau Badan Audit. Dewan Audit diatur berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No. 27/163/KEP/DIR/1995 tanggal 31 Maret 1995 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 27/8/UPPB/1995 tanggal 31 Maret 1995. Menurut ketentuan tersebut Dewan Audit dalam perbankan memiliki 6 (enam) tanggung jawab sebagai berikut :

·        Menyetujui Internal Audit Charter , menanggapi rencana audit intern dan masalah-masalah yang ditemukan oleh Auditor Intern serta menentukan pemeriksaan khusus oleh Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) apabila terdapat dugaan terjadinya kecurangan, penyimpangan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.

  • Mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam hal auditee tidak menindaklanjuti laporan Kepala SKAI.

·        Memastikan bahwa laporan-laporan yang disampaikan kepada Bank Indonesia serta Instansi lain yang berkepentingan telah dilakukan dengan benar dan tepat waktu. Selain itu, Bank juga mematuhi ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

·        Memastikan bahwa manajemen menjamin baik auditor ekstern maupun intern dapat bekerja sama dengan standar auditing yang berlaku.

·        Memastikan bahwa manajemen telah menjalankan usahanya sesuai prinsip pengelolaan bank secara sehat.

·        Menilai efektivitas pelaksanaan fungsi SKAI.Seperti halnya komite audit di perusahaan,

Dewan Audit di perbankan dapat dipandang sebagai wujud mekanisme pengendalian yang diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi pengawasan. Dalam prakteknya Dewan Audit  di Perbankan, menurut sinyalemen dari para pengamat ekonomi / perbankan sebagian besar ternyata tidak berjalan dengan efektif. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya Bank-Bank yang dilikuidasi (bangkrut), sehingga terpaksa harus dibekukan usahanya (ditutup).  Pada awal terjadinya krisis moneter beberapa waktu yang lalu (1997 – 1999), banyak sekali bank-bank yang masuk kategori Bank Beku Operasi (BBO), Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) serta Bank dalam Likuidasi. Hal tersebut membuktikan  bahwa aspek pengendalian di perbankan kita sangat lemah, meskipun telah ada Dewan Audit. Beberapa waktu yang lalu ternyata masih ada Bank yang terpaksa dilikuidasi lagi, misalnya bank Global.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/163/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tersebut akhirnya dicabut dan sebagai gantinya Bank Indonesia mengeluarkan peraturan Bank Indonesia No. I/6/PBI/1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director).

Menurut pendapat penulis, meskipun di perbankan telah ada Direktur Kepatuhan, tidak otomatis dapat menggantikan fungsi Dewan Audit. Direktur kepatuhan tersebut tidak bertanggungjawab kepada Dewan Komisaris perbankan. Selain itu Direktur Kepatuhan hanya terdiri dari 1 (satu) orang sedangkan Dewan Audit Sekurang-kurangnya 3 orang dan salah satunya adalah pihak eksternal bank yang independen terhadap manajemen, kepemilikan dan tidak ada pertentangan kepentingan (conflict of interest).  Tidak adanya Dewan Audit di perbankan  mengakibatkan beban / tugas komisaris menjadi lebih berat, karena tidak ada pihak independen & ahli dibidangnya yang membantu tugasnya dalam aspek pengendalian / pengawasan perbankan.. 

B.      Komite Audit di Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

      Ketentuan tentang komite audit telah diatur dengan Undang Undang No. 19 tahun 2003  tanggal 19 Juni 2003 tentang BUMN, antara lain pada pasal 70 disebutkan bahwa Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN wajib membentuk komite audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Komisaris dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya. Komite audit tersebut dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggungjawab kepada Komisaris atau Dewan Pengawas. Keterangan lebih rinci tentang komite audit telah diatur melalui Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. 103 tahun 2002, yang merupakan revisi terhadap Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN Nomor : KEP-133/M-PBUMN/1999 tanggal 8 Maret 1999 tentang pembentukan komite audit bagi BUMN.

Selain itu berdasarkan Keputusan Menteri BUMN No. KEP-117/M-MBU/2002 tentang penerapan praktek Good Corporate Governance pada BUMN terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang   Komite Audit, yaitu :

1.  Pada pasal 14 ayat 1, antara lain disebutkan bahwa Komisaris / Dewan Pengawas harus membentuk Komite Audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Komisaris / Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya yaitu :

a.      BUMN yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Asuransi dan Jasa Keuangan lainnya.

  b.      BUMN yang menjadi PT. Terbuka.

c.       BUMN yang berada dalam persiapan privatisasi.

d.     BUMN yang assetnya bernilai sekurang-kurangnya Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah).

Pada BUMN selain yang dimaksudkan dalam ayat 1 tersebut, Komisaris / Dewan Pengawas dapat membentuk Komite Audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Komisaris / Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya. Adapun pada ayat 5, disebutkan bahwa komite audit bertugas membantu Komisaris / Dewan Pengawas dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas external auditor dan internal auditor.

2.      Pada pasal 22 ayat 2 butir e, juga disebutkan bahwa monitoring yang merupakan salah satu bagian dari sistem pengendalian internal adalah proses penilaian terhadap kualitas sistem pengendalian internal termasuk fungsi internal audit pada setiap tingkat dan unit struktur organisasi BUMN, sehingga dapat dilaksanakan secara optimal, dengan ketentuan bahwa penyimpangan yang terjadi dilaporkan kepada Direksi dan tembusannya disampaikan kepada Komite Audit.

3.      Pada pasal 25, pasa 1 dan 2 disebutkan eksternal auditor harus ditunjuk oleh RUPS / Pemilik Modal  dari calon yang diajukan oleh Komisaris / Dewan Pengawas berdasarkan usul Komite Audit. Komite Audit melalui Komisaris / Dewan Pengawas wajib menyampaikan kepada RUPS / Pemilik Modal alasan pencalonan tersebut dan besarnya honorarium / imbal jasa yang diusulkan untuk external auditor tersebut.

4.      Pada pasal 26, Komisaris / Dewan Pengawas dan Direksi  harus memastikan bahwa external auditor maupun internal auditor dan Komite Audit memiliki akses terhadap informasi mengenai BUMN yang perlu untuk melaksanakan tugasnya.

Komite audit dapat berfungsi membantu kelancaran tugas komisaris, antara lain komite audit melakukan penelaahan terhadap kebenaran informasi yang disampaikan oleh direksi kepada komisaris Selain itu komite audit juga dapat berfungsi menilai efektivitas pengendalian internal (internal control), termasuk fungsi Internal Auditor  atau Satuan Pengawasan Intern (SPI), sehingga dapat memberikan rekomendasi tentang peningkatan efektivitas internal auditor untuk meningkatkan sistem pengendalian internal perusahaan. Komite Audit di BUMN dapat berperan lebih aktif  apabila ternyata eksistensi internal auditor di BUMN kurang berfungsi sebagaimana mestinya. Komite audit juga dapat melakukan sinergi dengan internal auditor, misalnya melakukan joint audit untuk aspek-aspek strategis yang memerlukan pendalaman audit lebih lanjut.

Pada saat ini beberapa BUMN telah membentuk komite audit, terutama untuk BUMN yang telah go publik. BUMN yang assetnya melebihi 1 triliun sebagian telah membentuk komite audit dan sebagian dalam proses pembentukan komite audit. Berdasarkan hasil penelitian penulis tahun 1999 tentang Persepsi Dewan Komisaris & Direksi BUMN dalam pembentukan komite audit, ternyata masih terdapat beberapa komisaris maupun Direksi BUMN yang belum mengetahui arti pentingnya keberadaan komite audit. Hal tersebut dimungkinkan karena pada saat itu komite audit baru ditetapkan oleh Menteri BUMN. Pada saat ini seharusnya para Komisaris maupun Direksi BUMN telah mengetahui pentingnya keberadaan komite audit tersebut, karena adanya komite audit yang efektif merupakan salah satu aspek implementasi Good Corporate Governance.

 C.    Komite Audit  di Perusahaan Publik

Berdasarkan Surat Edaran dari Direksi PT. Bursa Efek Jakarta No. SE-008/BEJ/12-2001 tanggal 7 Desember 2001 perihal keanggotaan komite audit, disebutkan bahwa :

  • Jumlah anggota Komite Audit sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, termasuk Ketua Komite audit.
  • Anggota Komite Audit yang berasal dari komisaris hanya sebanyak 1 (satu) orang. Anggota Komite Audit yang berasal dari komisaris tersebut harus merupakan Komisaris Independen Perusahaan Tercatat yang sekaligus menjadi Ketua Komite audit.
  • Anggota lainnya dari Komite Audit adalah berasal dari pihak eksternal yang independen. Yang dimaksud pihak eksternal adalah pihak diluar Perusahaan Tercatat yang bukan merupakan komisaris, direksi dan karyawan Perusahaan Tercatat, sedangkan yang diamksud independen adalah pihak diluar Perusahaan Tercatat yang tidak memiliki hubungan usaha dan hubungan afiliasi dengan Perusahaan Tercatat, komisaris , direksi dan Pemegang Saham Utama Perusahaan Tercatat dan mampu memberikan pendapat profesional secara bebas sesuai dengan etika profesionalnya, tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Kepercayaan atas independensi sikap Komite Audit adalah sangat penting. Untuk diakui sebagai pihak independen, anggota Komite Audit harus bebas dari setiap kewajiban kepada Perusahaan Tercatat dan tidak memiliki suatu kepentingan tertentu terhadap Perusahaan Tercatat atau Direksi atau Komisaris Perusahaan Tercatat dan bebas dari keadaan yang dapat menyebabkan pihak lain meragukan sikap independensinya.Ketentuan mengenai komite audit juga diatur dalam Surat Edaran Bapepam Nomor SE-03/PM/2000  tertanggal 05 Mei 2000 dan Keputusan Direksi Bursa Efek Jakarta (BEJ) Nomor Kep-315/BEJ/06/2000 sebagai berikut antara lain  diatur sebagai berikut :

1.      Keanggotaan komite audit sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang anggota, seorang diantaranya merupakan komisaris independen Perusahaan Tercatat yang sekaligus merangkap sebagai ketua komite audit, sedangkan anggota lainnya merupakan pihak ekstern yang independen dimana sekurang-kurangnya satu diantaranya memiliki kemampuan dibidang akuntansi dan atau keuangan. Anggota komite audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris.

2.      Komite audit bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada dewan komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh direksi kepada dewan komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian dewan komisaris, yang antara lain meliputi :

a.        melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan oleh perusahaan seperti, laporan keuangan, proyeksi dan informasi keuangan lainnya,

b.        menelaah independensi dan objektifitas akuntan publik,

c.         melakukan penelaahan atas kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik untuk memastikan semua resiko yang penting telah dipertimbangkan,

d.       melakukan penelaahan atas efektivitas pengendalian internal perusahaan,e.        menelaah tingkat kepatuhan Perusahaan Tercatat terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan,f.           melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya kesalahan dalam keputusan rapat direksi. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan oleh komite audit atas biaya Perusahaan Tercatat yang bersangkutan.Keberadaan komite audit di perusahaan publik menurut hasil pengamatan penulis sebagian besar hanya sekedar memenuhi tuntutan regulator (Bapepam & BEJ). Hal tersebut dapat diketahui bahwa yang ditunjuk sebagai anggota komite audit di perusahaan publik banyak yang belum memenuhi kualitas & kompetensi seperti yang diharapkan. Oleh karena itu pihak regulator, Bapepam &  BEJ perlu melakukan monitoring secara periodic eksistensi & efektivitas komite audit di perusahaan publik. 

D.    Efektivitas Komite Audit

Komite audit pada saat ini telah diakui keberadaannya di hampir semua perusahaan di negara maju, terutama di Amerika Serikat, Inggris dan Kanada, namun hingga saat ini belum ada kesepakatan mengenai tolok ukur keberhasilan atau efektivitas komite audit. Belum terdapat hasil pembuktian secara empiris mengenai hal tersebut, namun Sommer (1991) berpandangan bahwa komite audit di banyak perusahaan masih belum melakukan tugasnya dengan baik. Menurut pendapat Sommer, banyak komite audit yang hanya sekedar melakukan tugas-tugas rutin, seperti review laporan dan seleksi auditor eksternal, dan tidak mempertanyakan secara kritis dan menganalisis secara mendalam kondisi pengendalian dan pelaksanaan tanggungjawab oleh manajemen. Penyebabnya diduga bukan saja karena banyak dari mereka tidak memiliki kompetensi dan independensi yang memadai, tetapi juga karena banyak yang belum memahami peran pokoknya (Manao, 1997).Kalbers & Fogarty (1993) telah melakukan penelitian tentang faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas komite audit. Hasil penelitian yang dimuat di Auditing A Journal of Practice & Theory berjudul “Audit Committee Effectiveness : An Empirical Investigation of the Contribution of Power”, antara lain mengungkapkan bahwa terdapat 3 (tiga) faktor yang dominan yang berpengaruh terhadap keberhasilan komite audit dalam menjalankan tugasnya, yaitu :

1.      Kewenangan formal dan tertulis bagi komite audit.

2.      Kerjasama manajemen.

3.      Kualitas (kompetensi) personil dari komite audit.

Salah satu aspek yang cukup penting  dalam keberhasilan komite audit dalam menjalankan tugasnya adalah masalah komunikasi. Oleh karena itu komite audit harus meningkatkan komunikasi dengan dewan Komisaris, manajemen, internal auditor dan eksternal auditor. Adanya komunikasi yang lancar antara komite audit dengan berbagai pihak tersebut dapat menunjukkan eksistensi komite audit lebih efektif dan dapat meringankan tugas komisaris dalam mengawasi jalannya perusahaan. H.    

Kesimpulan dan Saran

1.      Kesimpulan

a.  Keberadaan Komite Audit sangat penting dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan, terutama dari aspek pengendalian. Pada saat ini adanya Komite Audit yang efektif merupakan salah satu aspek dalam implementasi Good Corporate Governance.

b.      Perkembangan Komite Audit di Indonesia sangat lamban apabila dibandingkan dengan di beberapa negara lain, seperti di Amerika Serikat, Inggeris dan Kanada. Hal ini karena ketentuan (regulasi) yang mengatur tentang Komite  Audit oleh Bapepam, BEJ dan Kantor Menteri BUMN relatif masih baru.

c.       Keberadaan Komite Audit di Perbankan, BUMN maupun Perusahaan Publik, pada saat ini belum efektif seperti yang diharapkan berbagai pihak.

2.      Saran

a.            Agar Pemerintah termasuk Kementerian BUMN dan Menteri Keuangan menganjurkan  pada BUMN tertentu untuk membentuk komite audit sebagai implementasi Good Corporate Governance.

b.            Agar Bapepam , BEJ & BES mengharuskan Perusahaan Publik untuk membentuk Komite Audit serta melakukan monitoring secara periodik untuk mencegah adanya komite audit hanya sekedar memenuhi tuntutan regulator.

c.       Agar Bank Indonesia mengkaji kembali perlu tidaknya dibentuk Dewan Audit / komite Audit di perbankan dengan memperhatikan aspek pengendalian intern sebagai implementasi pengawasan di perbankan.

d.           Agar keberadaan Komite Audit audit di Perusahaan Publik, Perbankan maupun BUMN dapat berjalan secara efektif, hendaknya anggota Komite Audit  dipilih  orang yang independen yang berasal dari luar perusahaan sehingga tidak ada conflict of interest  dengan perusahaan. Selain itu hendaknya aspek kapabilitas serta  integritas menjadi acuan utama dalam memilih anggota Komite Audit.***

Daftar Pustaka

1.      Baridwan, Zaki :  “Peran dan Fungsi Komisaris Independen dan Komite Audit”, makalah seminar Konvensi Nasional Akuntansi IV, Jakarta, 6-7 September 2000.

2.      Eddie M. Gunadi & Toto J. Alamsyah : “Direktur Kepatuhan : Gantikan Fungsi Dewan Audit”, Media Akuntansi, No.5 Tahun I, Desember 1999 – Januari 2000.

3.      Effendi, M. Arief :”Persepsi Dewan Komisaris & Direksi Badan Usaha Milik Negara terhadap pembentukan Komite Audit”, thesis, Program Magister Akuntansi (MAKSI), Universitas Indonesia, 2001.

4.      Effendi, M. Arief : “Komunikasi Komite Audit :  Antara Harapan dan Kenyataan”, Majalah Media Akuntansi, Jakarta, Edisi Juli – Agustus 2002.

5.      Herwidayatmo : “Peran dan Fungsi Komisaris Independen dan Komite Audit”, Simposium Nasional Akuntansi II dan Konvensi Nasional Akuntansi IV, Jakarta, 7 September 2000.

6.      Kalbers, Lawrence P.  & Forgathy, Timothy J. : “Audit Committee Effectiveness : An Empirical Investigation of the Contribution of Power”, Auditing A Journal of Practice & Theory, Vol. 12, No. 1, Spring, 1993.

7.      Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN Nomor : KEP-102/M-PBUMN/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang pembentukan komite audit bagi BUMN.

8.      Manao, Hekinus : “ Efektivitas Komite Audit Perusahaan Peranan Independensi dan Kompetensi “, makalah Seminar Pengembangan Audit Committee di lingkungan Perusahaan di Indonesia Menghadapi Era Globalisasi, FKSPI BUMN/BUMD & IIA Indonesian Chapter, Jakarta, 5 Maret 1997.

9.      Manao,  Hekinus : “Peranan Komite Audit dalam Pengelolaan Perusahaan : Ulasan Historis, Teori, Praktik dan     Perspektif”, Profesi Akuntan Indonesia Menuju Milenium Baru, Prosiding KNA Ke-3 , Ikatan Akuntan Indonesia, 1996.

10.  The Institute of Internal Auditors Research Foundation : Improving Audit Committee Performance : What Works Best, A Research Report prepared by Price Waterhouse, First printing, 1993. 

*) Muh. Arief Effendi, SE, MSi, Ak, QIA adalah Senior Auditor Operasional PT. Krakatau Steel serta Staf Pengajar beberapa perguruan tinggi di Jakarta.

 

Membudayakan Tradisi Menulis di Kalangan Dosen

MEMBUDAYAKAN  TRADISI   MENULIS  DI  KALANGAN  DOSEN

(Artikel ini telah dimuat di Majalah MATABACA, Vol. 5 / No. 6/ Februari 2007, Rubrik “Opini”, Hlm. 48 , ISSN : 1412-7571)

Dosen termasuk dalam civitas akademika di perguruan tinggi yang memiliki wawasan intelektual luas diharapkan dapat menyampaikan ide atau pemikiran secara lisan dan tulisan.

Kelemahan umum yang terjadi pada sebagian dosen kita adalah karena kesibukan mengajar di kampus, sehingga melupakan salah satu kewajiban yang tidak kalah penting dari mengajar yaitu menulis karya ilmiah. Bahkan banyak dosen yang jenjang kepangkatan akademiknya terhambat (terlambat naik),  hanya karena kesulitan membuat karya tulis ilmiah.  

Menurut pengamatan penulis, tradisi kepenulisan di kalangan dosen belum membudaya. Hal ini ditunjukkan masih sedikitnya tulisan dosen yang dipublikasikan di media massa.  

Kegiatan menulis memang diawali dari kegiatan membaca. Menulis adalah bagian dari unsur-unsur belajar. Proses belajar tidak hanya dilihat dari banyaknya topik yang didiskusikan atau banyaknya buku yang dibaca. Namun, bagaimana kita mampu menuangkan  ide dalam bentuk tulisan. Menulis ternyata memerlukan ketrampilan khusus serta latihan secara terus menerus. Untuk menulis sebuah opini di koran kita harus mempunyai sejumlah kemampuan, antara lain bisa merumuskan masalah dengan baik, perbendaharaan bahasa, wawasan (pengetahuan umum) yang luas, serta mampu merekomendasikan alternatif solusi.  

Penulis berharap agar para dosen di perguruan tinggi dengan kemampuan intelektual yang dimiliki dapat menuangkan ide atau gagasan yang bermanfaat bagi masyarakat (publik), sehingga kampus perguruan tinggi terhindar dari sinyalemen bahwa “kampus sebagai menara gading”. Oleh karena itu saat ini kita perlu banyak-banyak membaca buku serta rajin mengikuti diskusi, seminar dan lokakarya sehingga ilmu pengetahuan serta wawasan kita bertambah luas.  

Hal yang tak kalah penting adalah kita perlu sering berkomunikasi  dengan seorang yang berpengalaman, sehingga kita mendapatkan sharing informasi untuk menjadi penulis artikel yang produktif.  

Menulis perlu motivasi yang tinggi serta semangat pantang menyerah. Apabila tulisan kita dimuat di media massa, maka kita memiliki kebanggaan tersendiri, apalagi jika saran atau rekomendasi kita dalam tulisan tersebut direspon oleh publik. 

Karya Ilmiah

Dosen dapat membuat tulisan berupa artikel / opini atau karya ilmiah untuk jurnal ilmiah. Artikel atau karya tulis  ilmiah populer yang sering disebut opini merupakan pendapat  atau gagasan pribadi seseorang  yang sifatnya ilmiah dan disajikan secara populer di media massa. Gagasan yang disampaikan dapat meliputi berbagai aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial-budaya, hukum dan hankam. Teknik penyajian karangan jenis ini mengacu pada metode penulisan yang gampang dimengerti oleh publik, lugas , kritis dan tidak perlu disertai dengan tabel / angka-angka statistik yang rumit.  

Upaya untuk menumbuhkan minat tulis menulis di kalangan dosen, dapat dilakukan melalui berbagai cara.

1.      Pihak berwenang di  kampus perguruan tinggi dapat memberikan semacam penghargaan (insentif) kepada para dosen yang berhasil memublikasikan karya ilmiahnya.

2.      Dosen diwajibkan untuk membuat makalah (karya tulis) dikaitkan dengan peningkatan jenjang kepangkatan akademik dosen.

3.      Pimpinan perguruan tinggi memberikan dorongan kepada para dosen untuk mengikutsertakan karya tulis (makalah) dalam workshop / lokakarya, forum ilmiah dan simposium.

4.      Apabila diperlukan dapat diadakan suatu pendidikan jurnalistik  / pelatihan teknik menulis karya ilmiah di kalangan dosen. 

 * Muh.Arief Effendi, SE, MSi, Ak,QIA, Pemerhati pendidikan, Dosen Luar Biasa di FE  Universitas Trisakti, STIE Trisakti dan FE Universitas Mercu Buana Jakarta.

CATATAN 

Artikel (tulisan) ini merupakan ikhtisar (summary) dari makalah (paper) penulis yang berjudul “Membangun Tradisi Kepenulisan di Kalangan Dosen Perguruan Tinggi” dan telah dipresentasikan  dalam Acara “Lokakarya Teknik Penulisan Artikel di Media Massa & Jurnal / Workshop on How to Develop Academic Writing Skill” bagi Para Dosen di Universitas Internasional Batam (UIB) yang diselenggarakan oleh Academic Development Center UIB Batam pada  tanggal 11 Desember 2006.

Mekanisme Pengawasan Keuangan Negara

MEKANISME  PENGAWASAN KEUANGAN  NEGARA

(Artikel ini telah di muat di Harian SUARA KARYA, 3 Oktober 2003, Rubrik “Opini”)

Oleh : Muh. Arief Effendi

Akhir-akhir ini masalah pengawasan keuangan negara banyak mendapat sorotan. Media massa terutama surat kabar atau harian hampir tiap hari menampilkan kasus-kasus yang menyangkut korupsi pada berbagai instansi Pemerintah dari tingkat pusat sampai daerah terpencil. Korupsi memang sudah membudaya serta mewabah,  ibarat suatu penyakit kronis yang telah akut, sehingga sulit untuk diberantas sampai keakar-akarnya. Pada era reformasi saat ini yang ditandai dengan transparansi (keterbukaan), rakyat membutuhkan kemauan dari berbagai pihak terkait untuk benar-benar melakukan full action bukan hanya bicara (talk only). Rakyat sudah bosan dengan segala basa-basi politik, hukum dan lain-lain dalam upaya pemberantasan korupsi tersebut. Tulisan ini sekedar sumbang saran (urun rembug) penulis, berupa ulasan masalah pengawasan keuangan negara ditinjau dari aspek administratif, mekanisme pengawasan, serta aparat pengawasan. Semoga dapat bermanfaaat dalam upaya memperbaiki sistem administrasi pembukuan keuangan negara kita sehingga tindak korupsi , manipulasi serta tindak penyelewengan lainnya dapat dilakukan pencegahan  (preventif). 

Keuangan negara & pengawasan

Menurut Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, yang dimaksud dengan keuangan negara adalah   semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dalam pasal 34 UU tersebut diatur bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/ Walikota  yang terbukti melakukan penyimpangaan kebijakan yang telah ditetapkan dalam UU tentang APBN / Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang. Selain itu pada pasal 35 dinyatakan bahwa setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian tersebut. Pengawasan adalah segala tindakan atau aktivitas untuk menjamin agar pelaksanaan suatu aktivitas tidak menyimpang dari rencana yang telah ditetapkan. Tujuan utama pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan mengarahkan pelaksanaan aktivitas agar rencana yang telah ditetapkan dapat terlaksana secara optimal. Sedangkan ditemukannya kesalahan merupakan akibat terjadinya penyimpangan dari rencana yang telah ditetapkan. Oleh karena yang dimaksud pengawasan keuangan negara tidak hanya mencakup pelaksanannya saja, namun sudah harus dimulai sejak tahap penyusunan sampai dengan tahap pertanggungjawaban keuangan negara tersebut. Harus kita akui bahwa dalam pengelolaan keuangan negara memang masih terdapat kebocoran yang diakibatkan oleh korupsi, manipulasi dan tindak penyelewengan lainnya. Oleh karena aspek-aspekpengawasan menjadi sangat penting dan harus selalu ditingkatkan dari waktu ke waktu. Pemerintah sebenarnya cukup responsif terhadap pentingnya pengawasan keuangan negara. Hal ini tercermin dari tekad  Pemerintah untuk mewujudkan aparatur yang bersih dan berwibawa  serta penegakan hukum disiplin bagi para penyeleweng. 

Peraturan / Regulasi

Peraturan / ketentuan yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebenarnya telah cukup banyak, namun kurang berjalan secara efektif, sehingga ada sinyalemen yang bernada sinis, bahwa peraturan sekedar peraturan namun penyelewengan malah meningkat dan semakin berani secara terang-terangan. Salah satu contoh peraturan tersebut adalah Undang-Undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Dalam UU tersebut antara lain dijelaskan bahwa korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi, kolusi adalah permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara, sedangkan nepotisme adalah setiap Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya atau kroninya diatas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. 

Mekanisme pengawasan

Pada hakekatnya, mekanisme pengawasan keuangan negara dapat dibedakan atas dua hal yaitu pengawasan intern dan pengawasan ekstern. Biasanya pengawasan intern meliputi pengawasan supervisi (built in control), pengawasan birokrasi serta pengawasan melalui lembaga-lembaga pengawasan intern. Pada pengawasan supervisi (pengawasan atasan terhadap bawahan) masing-masing pimpinan setiap unit diwajibkan melakukan pengawasan keuangan negara terhadap para bawahan yang menjadi tanggungjawabnya. Adanya pengawasan yang dilakukan secara bertingkat ini, diharapkan adanya penyimpangan dari kebijakan (ketentuan) yang telah ditetapkan, dapat diketahui sedini mungkin (early warning system). Adapun pengawasan birokrasi yaitu pengawasan melalui sistem dan prosedur administrasi. Perlu diketahui bahwa negara kita masih menggunakan sistem anggaran garis (line budgeting system) atau disebut sistem anggaran tradisional. Sistem ini hanya menitik beratkan pada segi pelaksanaan dan pengawasan anggaran. Dari segi pelaksanaan yang dipentingkan adalah kesesuaian (compilance) antara besarnya hak dengan obyek pengeluaran dari tiap-tiap Departemen atau lembaga negara. Sedangkan dari segi pengawasan yang dipentingkan adalah kesahihan (validitas) bukti-bukti transaksi atas pembelanjaan anggaran tersebut. Sistem pembukuan yang berlaku di negara kita masih menggunakan sistem administrasi kas yaitu menerapkan tata buku tunggal (single entry bookkeeping) berdasarkan metode dasar tunai (cash basis). Oleh karena itu yang langsung dapat diketahui adalah masalah transaksi kas atau penerimaan dan pengeluaran kas saja, sehingga untuk mengetahui prestasi (kinerja) yang dicapai dibalik hasil transaksi kas tersebut diperlukan analisis lebih lanjut. Hal ini untuk mengetahui apakah transaksi kas tersebut telah efisien dan efektif sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Pada saat ini Pemerintah sedang menyelesaikan konsep sistem akuntansi / pembukuan keuangan negara yang mengacu pada basis akrual dengan modifikasi (modified accrual basis). Penulis berharap agar  konsep tersebut dapat segera diselesaikan dan segera dapat diterapkan pada pembukuan keuangan negara baik di Pusat maupun di Daerah. Adanya perbaikan sistem administrasi / pembukuan keuangan negara tersebut diharapkan dapat mencegah upaya KKN. Namun perlu diketahui bahwa sistem sebagus apapun, apabila manusia sebagai pelaksana bermental korup, maka sistem tersebut tidak dapat berperan banyak, maka perbaikan moral / akhlaq bagi penyelenggara negara lebih penting dan perlu mendapatkan perhatian. 

Aparat Pengawasan

Pengawasan melalui lembaga-lembaga pengawasan intern dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen / Unit Pengawasan Lembaga dan Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) untuk Daerah Tingkat I & II (Propinsi dan Kodya/Kabupaten). BPKP berfungsi melakukan koordinasi atas seluruh pengawasan intern Pemerintah. Pengawasan ekstern dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dewan Perwakilan Rakyat / Daerah (DPR/D) , media masa beserta lembaga atau anggota masyarakat lainnya.Seperti diketahui bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu BPK yang keberadaanya diatur dengan Undang-Undang No. 5 tahun 1973. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 23 ayat 5, maka  hasil pemeriksaan keuangan negara oleh BPK tersebut harus diberitahukan kepada DPR. Dengan diterimanya hasil pemeriksaan tahunan (Haptah) oleh DPR dari BPK tersebut, maka DPR dituntut untuk membahas dan mengkajinya dengan sungguh-sungguh. Mengingat Haptah ini bukan untuk kalangan internal DPR saja, maka DPR harus mengkomunikasikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat (publik) sebagai wujud akuntabilitas publik. Dalam hal ini DPR harus dapat menyampaikannya dengan bahasa yang tepat, artinya bukan dengan bahasa audit yang penuh dengan angka-angka namun dengan bahasa politis yang sederhana dan tidak berbelit-belit. Selain itu DPR tidak perlu menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya, namun harus transparan, misalnya apabila suatu Departemen terdapat penyelewengan (korupsi dll) maka perlu disampaikan kepada masyarakat, sehingga publikdapat mengetahui kinerja Pemerintah yang sebenarnya.Peranan media massa atau pers  dalam pengawasan keuangan negara juga sangat penting, maka Pemerintah harus memperhatikan suara pers dengan saksama tanpa negative thinking yang berlebihan. Apabila hal ini dapat berjalan maka pers tidak hanya berfungsi sebagai penyebar informasi saja, namun juga berfungsi untuk melakukan pengawasan. 

Kesimpulan

Mengingat sangat pentingnya pengawasan terhadap keuangan negara, maka baik pengawasan intern maupun pengawasan ekstern perlu ditingkatkan secara terus menerus. Meskipun telah banyak peraturan (regulasi) yang mengatur tentang korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), namun tanpa political will dari Pemerintah untuk secara sungguh-sungguh memberantas praktek KKN, hal tersebut tidak ada artinya.Sistem pengelolaan keuangan negara perlu disempurnakan dan ditertibkan, antara lain mencakup sistem administrasi pembukuan yang masih mengandung kelemahan. Aparat / lembaga pengawasan yang ada, baik lembaga pengawasan intern dan ekstern perlu lebih diberdayakan sehingga tidak sekedar sebagai pelengkap saja. Selain itu yang tidak kalah penting adalah peningkatan moral / akhlaq para penyelenggara negara, melalui peningkatan iman dan taqwa yang sesungguhnya. Dalam hal ini rakyat membutuhkan keteladanan dari pejabat negara, yaitu satunya” kata dan perbuatan” alias tidak munafiq.Adanya berbagai upaya tersebut, diharapkan kebocoran atau penyelewengan keuangan negara yang diakibatkan oleh korupsi, manipulasi dan tindak penyelewengan lainnya dapat dicegah atau dihindari. Akhirnya semoga tekad Pemerintah untuk mewujudkan aparatur yang bersih dan berwibawa dapat diupayakan terwujud dan bukan semata-mata sebagai slogan saja. Amin. *** *)

Muh. Arief Effendi,SE,MSi,Ak,QIA bekerja sebagai Internal Auditor sebuah BUMN, mantan Auditor BPKP Pusat.

 

Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Publik melalui Keterbukaan Informasi

MENINGKATKAN TRANSPARANSI & AKUNTABILITAS PUBLIK MELALUI KETERBUKAAN INFORMASI 

(Artikel ini telah dimuat di Buletin INTERNAL AUDIT, Edisi No.  2 Tahun 2006, yang diterbitkan oleh Forum Komunikasi Satuan Pengawasan Intern /FK SPI Pusat)

Oleh : Muh. Arief Effendi,SE,MSi,Ak,QIA 

Dalam era informasi, masalah transparansi dan akuntabilitas sudah merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang saat ini menjadi perhatian publik adalah masalah keterbukaan & pengungkapan  (transparency & disclosure). Pada saat ini masyarakat / publik memerlukan keterbukaan informasi, terutama bagi perusahaan yang sudah go publik. Para pemegang saham dan stakeholder lainnya memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang relevan secara tepat waktu, akurat , seimbang dan kontinyu. Pengungkapan informasi perusahaan perlu dilakukan secara berimbang, artinya informasi yang disampaikan bukan hanya yang bersifat positif saja namun termasuk informasi yang bersifat negatif, terutama yang terkait dengan aspek risk management. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya informasi yang salah (disinformasi) serta informasi penting yang disembunyikan oleh perusahaan yang berakibat merugikan pihak lain, baik pemegang saham maupun stakeholders lainnya. Beberapa kasus yang terjadi di perbankan beberapa waktu yang lalu, antara lain adanya disinformasi yang disampaikan kepada publik. Informasi yang disampaikan kepada publik hanya yang baik-baik saja termasuk laporan keuangannya meskipun telah diaudit oleh eksternal auditor (Kantor Akuntan Publik), sehingga yang terjadi adalah banyak bank-bank yang bangkrut yang akhirnya terpaksa ditutup / dilikuidasi oleh Pemerintah, karena kelangsungan usahanya (going concern) tidak dapat dipertahankan. Kita masih ingat, pada saat itu banyak bank-bank  yang termasuk dalam kategori Bank Beku Operasi (BBO), Bank Dalam Likuidasi, maupun Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU).

Keterbukaan informasi

Prinsip corporate governance tentang disclosure & transparency,  menurut Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) harus memastikan bahwa pengungkapan yang tepat waktu dan akurat dilakukan terhadap semua hal yang material berkaitan dengan perusahaan, mencakup skondisi keuangan, kinerja, kepemilikan dan tata kelola perusahaan. Menurut OECD terdapat empat hal yang harus dipenuhi oleh perusahaan, yaitu, pertama, Pengungkapan (disclosure) mencakup, akan tetapi tidak terbatas pada, informasi yang material tentang hasil keuangan dan operasi perusahaan, tujuan perusahaan, kepemilikan saham utama dan hak-hak pemberian suara, Anggota Dewan Komisaris (board of directors) & eksekutif kunci (key executive) serta remunerasinya, Faktor-faktor resiko material yang dapat diperkirakan, Isu material yang berkaitan dengan pekerjaan dan stakeholders yang lain serta Struktur dan kebijakan tata kelola (governance structure & policy). Kedua, Informasi harus disiapkan, diaudit, dan diungkapkan sesuai dengan standar akuntansi, pengungkapan finansial dan non finansial, dan audit yang bermutu tinggi. Ketiga, Audit tahunan harus dilaksanakan oleh auditor independen (eksternal auditor) agar memberikan keyakinan yang memadai dan obyektif atas  laporan keuangan (financial report) yang  disusun dan disajikan oleh manajemen. Keempat, Saluran penyebaran informasi (distribution information) harus memberikan akses yang wajar (fair), tepat waktu (timely) dengan biaya yang efisien (cost efficient) terhadap informasi yang relevan untuk para pemakai (user).Informasi terdiri dari informasi finansial dan non finansial. Informasi finansial yang biasanya dipublikasikan perusahaan kepada publik antara lain, meliputi Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan ekuitas, Laporan Arus Kas (Cash Flow Statement) dan Catatan atas Laporan Keuangan. Informasi finansial yang utama terdapat pada Laporan Keuangan tahunan (annual report) dan Laporan keuangan interim (interim report), biasanya berupa laporan tengah tahunan dan laporan triwulanan. Informasi non finansial merupakan bagian tak terpisahkan dari informasi finansial dan bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah (value added) dari manfaat laporan keuangan. Informasi non finansial difokuskan pada pengungkapan (disclosure) risiko potensial (potential risk) yang dihadapi perusahaan saat ini serta alasan mengapa manajemen mengambil risiko tersebut. Terdapat empat tujuan utama pengungkapan informasi finansial dan non finansial, yaitu : pertama, menuju keterbukaan / transparansi dalam pemberian informasi yang lebih baik. Kedua, mendukung proses pembentukan GCG, termasuk pelaporan kepada stakeholder. Ketiga, menuntut kualitas manajemen perusahaan dan tenaga penunjang yang lebih professional. Keempat, eksternal auditor dituntut untuk lebih memahami tentang analisa strategi dan risiko perusahaan. 

Komite Keterbukaan Informasi

Salah satu wujud penegakan prinsip GCG adalah membuka akses informasi kepada publik sesuai dengan koridor keterbukaan dan transparansi informasi. Pada saat ini belum banyak perusahaan yang memiliki Komite Keterbukaan Informasi (KKI), karena banyak perusahaan yang belum mengetahui arti pentingnya KKI dalam rangka menjamin akurasi terhadap seluruh informasi material yang akan dipublikasikan kepada publik Beberapa perusahaan yang telah go publik telah memiliki KKI atau disclosure committee. PT. Indosat pada tanggal 14 Juni 2004 telah membentuk Komite Keterbukaan Informasi. Tanggungjawab KKI adalah menelaah tingkat materialitas dari informasi serta menjamin pengungkapan informasi (information disclosure) dilakukan secara tepat waktu dan up to date. Tugas utama KKI adalah mengelola proses pengungkapan informasi dan melakukan review untuk memastikan kepatuhan (compliance) seluruh aspek penting serta menjaga agar pengungkapan informasi tersebut tidak menyesatkan (bias) bagi para pengambil keputusan. Beberapa waktu yang lalu PT. Telkom juga telah membentuk disclosure committee yang diketuai oleh Direktur Keuangan. Disclosure committee bertugas mengelola proses sertifikasi laporan keuangan dan menilai kecukupan informasi perusahaan yang akan diungkapkan kepada publik.  

E-reporting

Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat ikut memberikan andil berkembangnya  suatu sistem pelaporan secara elektronik yang biasa disebut e-reporting. Penggunaan e-reporting di berbagai Bursa Saham dunia sudah merupakan hal yang umum dalam rangka menjaga penyampaian informasi yang cepat, transparan dan up to date. Penyampaian informasi melalui e-reporting telah membantu percepatan keterbukaan informasi emiten secara lebih merata dan dapat menjangkau pemakai laporan yang lebih luas. Pada saat ini perusahaan swasta dan BUMN sudah banyak yang memiliki website sendiri. Kementerian BUMN, sebai instansi Pemerintah yang berwenang mengendalikan seluruh BUMN juga telah memiliki website yaitu bumn-ri.com atau bumn.go.id. Oleh karena itu diharapkan BUMN-BUMN selain menyampaikan laporan keuangan melalui website masing-masing, diharapkan juga menyampaikan laporannya melalui website Kementerian BUMN tersebut, terutama laporan tahunan (annual report) BUMN, sehingga dapat diakses dengan mudah oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Berbagai upaya yang telah dilakukan oleh otoritas Bursa (Bursa Efek Jakarta & Bursa Efek Surabaya), Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) maupun Kementerian BUMN dalam rangka penyampaian informasi perusahan sebagai akuntabilitas publik perlu kita dukung bersama. Akhirnya semoga semakin banyak perusahaan yang menyadari arti pentingnya keterbukaan informasi sebagai salah satu implementasi prinsip-prinsip GCG. *** 

Penulis bekerja sebagai Senior Auditor Operasional PT. Krakatau Steel serta Staf Pengajar tidak tetap pada beberapa Perguruan Tinggi di Jakarta (FE Universitas Trisakti, STIE Trisakti & FE Universitas Mercu Buana).

 

Mengungkap KKN / Fraud melalui Forensic Audit

MENGUNGKAP  KKN  / FRAUD  MELALUI  FORENSIC  AUDIT

(Artikel ini telah dimuat di Majalah Krakatau Steel Group /KSG, Edisi 5 tahun 1, Majalah Bulanan yang diterbitkan oleh Krakatau Steel Group)

Oleh : M. Arief Effendi (SPI PT. KS)

Negara kita tahun ini termasuk salah satu tiga besar dari negara yang terkorup di dunia dan rankingnya naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pemerintah dan aparat terkait lainnya saat ini sedang giat-giatnya melakukan berbagai upaya dalam rangka memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang berwenang untuk mengungkap adanya tindak pidana korupsi pada saat ini sedang diuji, apakah akan berhasil atau akan bernasib sama seperti lembaga sejenis yang pernah ada beberapa waktu yang lalu namun kurang dianggap berhasil oleh sebagian besar masyarakat, misalnya Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN). Dalam era keterbukaan ini masyarakat sudah semakin pintar dan tidak mau dibodohi lagi. Tuntutan dari masyarakat akan terwujudnya pemerintahan yang bersih (clean government) serta bebas dari KKN kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) serta Wakil Presiden Jusuf Kalla, seperti janjinya waktu Pilpres yang lalu merupakan hal yang wajar. Oleh karena itu perlu political will dari pemerintah untuk mendukung sepenuhnya tugas aparat terkait, misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan (BPKP), Kejaksaan dan lain-lain. 

Audit forensik

Sebagaimana kita ketahui, dalam ilmu kedokteran terdapat suatu tindakan yang disebut bedah forensik terhadap orang yang telah meninggal dunia. Tujuannya adalah untuk mengetahui penyebab kematian seseorang berdasarkan bukti-bukti yang diperolehnya. Oleh karena itu diperlukan tenaga yang profesional  (dokter) yang ahli dibidang bedah forensik, sehingga dapat terungkap sesuatu hal dibalik kematian seseorang tersebut.Seperti halnya dalam profesi kedokteran,  dalam perkembangannya profesi auditing juga dikenal istilah audit forensik (forensic auditing). Tujuan dilakukannya audit forensik adalah untuk membuktikan adanya praktek kecurangan (fraud) yang terjadi di suatu unit organisasi, baik perusahaan, pemerintahan ataupun lembaga non profit. Kecurangan (fraud) dapat terjadi dalam berbagai bentuk seperti kecurangan laporan keuangan, penyalahgunaan aset dan korupsi. Apabila kecurangan terjadi pada suatu unit organisasi, akan berakibat merugikan organisasi secara keuangan dan dapat merusak sistem dan budaya kerja  yang baik.Salah satu alat bantu dalam audit forensik adalah ilmu tentang akuntansi forensik (forensic accounting). Profesi audit sangat menekankan pentingnya bukti audit (audit evidence). Bukti-bukti audit yang diperoleh dalam audit forensik harus dapat memenuhi aspek legal, artinya memiliki kekuatan hukum apabila diperlukan untuk sidang di pengadilan. Selama ini data / bukti yang diperoleh auditor sebagian belum memenuhi aspek legal, sehingga dalam sidang Pengadilan mengandung beberapa kelemahan dan sulit dipakai untuk menyeret para pelaku tindak kecurangan (fraud) maupun korupsi. Kelemahan inilah yang dapat digunakan oleh mereka (baca para koruptor) dengan berbagai upaya, berusaha agar lolos dari jeratan kasus korupsi alias bebas dari segala macam tuduhan. Meskipun berbagai aparat yang ada telah melaksanakan tugas yang dibebankannya dengan baik, namun tanpa kerjasama yang baik antar aparat terkait tersebut, pada akhirnya upaya untuk memberantas KKN kurang dapat berjalan secara mulus. Dalam hal ini perlu koordinasi yang rapi dan proporsional, tanpa harus mencampuri tugas atau wewenang masing-masing pihak. Selain itu agar dihindarkan adanya saling menyalahkan atau bahkan saling lepas tanggungjawab apabila terdapat kegagalan dalam mengungkap adanya kasus KKN.  

Shock terapi

Pada saat ini masyarakat menunggu, upaya Pemerintah untuk secara sungguh-sunguh dapat menangkap para koruptor kelas kakap, bukan hanya kelas teri. Agar dapat membuat takut atau jera bagi para koruptor yang lain, maka perlu tindakan  suatu shock terapi misalnya salah satu koruptor besar dijebloskan ke penjara dan dihukum semaksimal mungkin serta harus mengembalikan uang hasil korupsinya ke negara. Bahkan  kalau perlu, kita dapat meniru Pemerintah Cina yang menerapkan hukuman mati bagi para koruptor tertentu, sehingga kejahatan yang disebabkan oleh korupsi di Cina pada saat ini dapat menurun sangat drastis. Semoga berbagai upaya yang dilakukan oleh Pemerintah untuk memberantas adanya KKN dapat berhasil, sehingga terwujudnya Pemerintah yang bersih dan berwibawa bukan hanya semata-mata slogan saja.  

KKN di BUMN

Sebagaimana di Pemerintahan di lingkungan BUMN juga sering terjadi praktek KKN atau fraud. Beberapa waktu yang lalu ratusan manajemen / Direksi BUMN telah dipanggil aparat berwenang karena tersangkut masalah KKN, baik sebagai saksi maupun terdakwa. PT. KS sebagai bagian dari BUMN perlu melakukan langkah antisipasi agar dapat terhindar dari masalah KKN. Namun jika memang terdapat praktek KKN, maka perlu pembuktian melalui audit khusus (fraud audit) yang dapat dilakukan oleh Internal Audit (SPI). Jika terbukti, maka perlu diambil tindakan tegas dari Top Management, misalnya PHK untuk membuat jera para pelaku KKN di perusahaan. Namun demikian yang lebih penting bagi BUMN adalah mengupayakan Program anti KKN (fraud) serta penegakkan budaya etika bisnis yang baik (Ethical Business Culture). 

Manfaat Forensic Audit

Terungkapnya kasus yang menghebohkan di Amerika Serikat yang terkenal dengan skandal Enron gate, Worldcom gate dll, antara lain berkat penggunaan forensic audit dalam teknik auditnya. Praktek kecurangan (fraud) di beberapa perusahaan tsb biasanya melibatkan pihak lain (collussion), sehingga sulit dideteksi apabila menggunakan teknik audit konvensional. Selain itu kadang-kadang para pelaku fraud menggunakan teknologi canggih, yang termasuk kategori white colar crime & cyber crime. Manfaat penggunaan forensic audit, antara lain dapat mempercepat terungkapnya kasus tindak kecurangan (fraud) dan dapat diperolehnya bukti audit (audit evidence) yang memenuhi aspek legal. 

Sertifikasi

Auditor yang spesialisasinya dibidang audit investigasi (fraud) atau audit khusus, biasanya telah berpengalaman bertahun-tahun dalam  audit. Sertifikasi tingkat internasional bagi auditor yang mengkhususkan bidang fraud audit adalah Certified Fraud Examiner (CFE) yang dikeluarkan oleh Institute of Internal Auditor (IIA). Pada saat ini kita memerlukan cukup banyak tenaga-tenaga yang berkualifikasi (spesialisasi) dibidang fraud audit, bukan sekedar auditor biasa. Oleh karena itu di lembaga-lembaga pengawasan seperti BPK, BPKP & KPK serta SPI BUMN perlu diperbanyak tenaga yang ahli dibidang fraud audit, sehingga upaya untuk mengungkap adanya KKN, diharapkan dapat lebih berhasil lagi. 

Kesimpulan

Forensic audit sangat diperlukan dalam rangka mengungkap adanya suatu praktek KKN (fraud) yang sangat merugikan negara atau perusahaan. Sudah saatnya para auditor baik yang bekerja dilingkungan Pemerintah yaitu auditor BPK,BPKP & KPK, maupun internal auditor (Satuan Pengawasan Intern)  di BUMN untuk mendalami masalah forensic audit, sehingga dalam pengungkapan adanya kasus KKN dapat lebih cepat & lancar.***